SuaraJogja.id - Pengolahan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terakhir (TPST) Piyungan kembali menuai polemik. Salah satu paguyuban pengelola sampah pertanyakan penerapan regulasi terkait kendaraan pengangkut sampah yang boleh membuang sampah di TPST tersebut.
Pembina Paguyuban Eker-eker Golek Menir, Rustam Fatoni pertanyakan konsistensi pemerintah terkait regulasi pengolahan sampah di TPST Piyungan. Sebelumnya, ia mendapatkan sosialisasi bahwa sejak 1 Mei pemerintah akan membatasi kendaraan pengangkut sampah yang beroperasi di TPST Piyungan.
"Katanya pemerintah itu mau ada aturan non-hidrolic dilarang naik dan disosialisakan sudah lama akan diberlakukan sejak satu Mei kemarin," kata Fatoni saat ditemui wartawan, Kamis (7/5/2020).
Ia menjelaskan, sejak aturan tersebut disosialisasikan, paguyuban pengelola sampah sudah mempersiapkan diri untuk mentaati peraturan tersebut. berbagai persiapan seperti membeli mesin hidrolic maupun membuat temopat transit angkutan sampah sudah mereka lakukan.
Baca Juga: Kena PHK saat Corona, Keluarga dan Bayi 13 Bulan Tinggal di Becak
Dalam rangka mematuhi peraturan tersebut, Paguyuban Eker-eker Golek Menir juga membeli dua truk pengungkit dan menyediakan lahan untuk transit sampah. Fatoni berencana, lahan transit tersebut agar dapat membantu pengelola sampah dengan angkutan non hidrolic.
Pengelola sampah yang tidak memiliki mesin hidrolic dapat memindahkan sampahnya ke truk dengan pengungkit dikawasan transit untuk selanjutnya truk dengan pengungkit akan membawa sampah ke TPST Piyungan. Para pengelola hanya diminta membayar insentif iuran transit.
Fatoni menyebutkan, untuk memenuhi kebutuhan tersebut, pihaknya sudah emmbeli dua buah truk dengan pengungkit serta menyewa lahan sebagai lokasi transit. Modal yang dikeluarkan diperkirakan lebih dari Rp 300 juta.
"ini namanya transfer depo, kita beroperasi sudah satu minggu tapi kita konsultasi membuat ini sudah sebulan yang lalu," imbuhnya.
Ia menambahkan, pihaknya sudah berkonsultasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul untuk mendirikan transfer depo sebagai salah satu solusi ditetapkannya regulasi baru.
Sayangnya regulasi yang sejatinya berjalan sejak 1 Mei lalu itu, dinilai Fatoni hanya berjalan selama dua-tiga hari. Saat ini, truk tanpa hidrolic masih dapat membuang sampahnya ke TPST Piyungan. Sementara pihaknya sudah terlanjur membeli truk, membuka lahan dan membuat jalur.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Satgas Covid-19 Semprot Jamaah Saat Salat Tarawih?
"Kita meminta kepada pemerintah agar konsisten dalam menerapkan peraturan," tukasnya.
Berita Terkait
-
Perpres Sampah Mangkrak? Menteri LH Ungkap Kendala dan Janji Percepatan
-
Kabid DLH Tangsel Nangis Kejer, Kejati Banten Kembali Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Sampah
-
Nah Lho! Nangis Layaknya Anak Kecil, Kabid DLH Tangsel Mewek usai Ditahan Kasus Korupsi Sampah
-
Zonasi Sampah Regional, Terobosan Ahmad Luthfi Atasi Keterbatasan TPA di Jawa Tengah
-
DKI Jakarta Operasikan Truk Listrik MAB untuk Angkut Sampah
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Kabar Duka, Hotma Sitompul Meninggal Dunia
- HP Murah Oppo A5i Lolos Sertifikasi di Indonesia, Ini Bocoran Fiturnya
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Kisah Udin Si Tukang Cukur di Bawah Beringin Alun-Alun Utara: Rezeki Tak Pernah Salah Alamat
-
Dari Batu Akik hingga Go Internasional: Kisah UMKM Perempuan Ini Dibantu BRI
-
Pertegas Gerakan Merdeka Sampah, Pemkot Jogja Bakal Siapkan Satu Gerobak Tiap RW
-
Lagi-lagi Lurah di Sleman Tersandung Kasus Mafia Tanah, Sri Sultan HB X Sebut Tak Pernah Beri Izin
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan