SuaraJogja.id - Pengolahan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terakhir (TPST) Piyungan kembali menuai polemik. Salah satu paguyuban pengelola sampah pertanyakan penerapan regulasi terkait kendaraan pengangkut sampah yang boleh membuang sampah di TPST tersebut.
Pembina Paguyuban Eker-eker Golek Menir, Rustam Fatoni pertanyakan konsistensi pemerintah terkait regulasi pengolahan sampah di TPST Piyungan. Sebelumnya, ia mendapatkan sosialisasi bahwa sejak 1 Mei pemerintah akan membatasi kendaraan pengangkut sampah yang beroperasi di TPST Piyungan.
"Katanya pemerintah itu mau ada aturan non-hidrolic dilarang naik dan disosialisakan sudah lama akan diberlakukan sejak satu Mei kemarin," kata Fatoni saat ditemui wartawan, Kamis (7/5/2020).
Ia menjelaskan, sejak aturan tersebut disosialisasikan, paguyuban pengelola sampah sudah mempersiapkan diri untuk mentaati peraturan tersebut. berbagai persiapan seperti membeli mesin hidrolic maupun membuat temopat transit angkutan sampah sudah mereka lakukan.
Baca Juga: Kena PHK saat Corona, Keluarga dan Bayi 13 Bulan Tinggal di Becak
Dalam rangka mematuhi peraturan tersebut, Paguyuban Eker-eker Golek Menir juga membeli dua truk pengungkit dan menyediakan lahan untuk transit sampah. Fatoni berencana, lahan transit tersebut agar dapat membantu pengelola sampah dengan angkutan non hidrolic.
Pengelola sampah yang tidak memiliki mesin hidrolic dapat memindahkan sampahnya ke truk dengan pengungkit dikawasan transit untuk selanjutnya truk dengan pengungkit akan membawa sampah ke TPST Piyungan. Para pengelola hanya diminta membayar insentif iuran transit.
Fatoni menyebutkan, untuk memenuhi kebutuhan tersebut, pihaknya sudah emmbeli dua buah truk dengan pengungkit serta menyewa lahan sebagai lokasi transit. Modal yang dikeluarkan diperkirakan lebih dari Rp 300 juta.
"ini namanya transfer depo, kita beroperasi sudah satu minggu tapi kita konsultasi membuat ini sudah sebulan yang lalu," imbuhnya.
Ia menambahkan, pihaknya sudah berkonsultasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul untuk mendirikan transfer depo sebagai salah satu solusi ditetapkannya regulasi baru.
Sayangnya regulasi yang sejatinya berjalan sejak 1 Mei lalu itu, dinilai Fatoni hanya berjalan selama dua-tiga hari. Saat ini, truk tanpa hidrolic masih dapat membuang sampahnya ke TPST Piyungan. Sementara pihaknya sudah terlanjur membeli truk, membuka lahan dan membuat jalur.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Satgas Covid-19 Semprot Jamaah Saat Salat Tarawih?
"Kita meminta kepada pemerintah agar konsisten dalam menerapkan peraturan," tukasnya.
Berita Terkait
-
Janji Bikin Pulau Sampah di Kepulauan Seribu, Pramono: Sampah di Jakarta Tak Bisa Lagi Ditaruh di Bantar Gebang
-
RK Mau Ubah Sampah di TPST Bantargebang Jadi Bongkahan, Bisa Jadi Pengganti Batako
-
Cek Fakta: Benarkah Medan Kota Paling Kotor di Indonesia?
-
Teken Petisi Cinta Laura, Pramono Janji Bakal Daur Ulang Sampah Baliho Sisa Kampanye di Jakarta
-
Viral Warga Jogja Antre Mengular Demi Buang Sampah, Warganet: Sampahnya Ditimbang dan Bayar Per Kg
Terpopuler
- Siapa Intan Srinita? TikToker yang Sebut Roy Suryo Dalang di Balik Fufufafa Diduga Pegawai TV
- Andre Taulany Diduga Sindir Raffi Ahmad, Peran Ayu Ting Ting Jadi Omongan Netizen
- Beda Kekayaan Ahmad Dhani vs Mulan Jameela di LHKPN: Kebanting 10 Kali Lipat
- Kembali di-PHP Belanda, Pemain Keturunan Rp695 Miliar Pertimbangkan Bela Timnas Indonesia?
- Dear Shin Tae-yong! Kevin Diks Lebih Senang Dimainkan sebagai Pemain...
Pilihan
-
Kronologi BNI "Nyangkut" Rp374 Miliar karena Beri Utang ke Sritex
-
Misteri Gigi 4 Truk Pemicu Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang KM 92
-
Nyaris Tiada Harapan: Potensi Hilangnya Kehangatan dalam Interaksi Sosial Gen Z
-
3 Hari Jelang Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siap-siap Harga Tiket Pesawat Naik Ibu-Bapak!
-
Gelombang PHK Sritex Akan Terus Berlanjut Hingga 2025
Terkini
-
Mau BMW Gratis? Ikut BRImo FSTVL, Banyak Hadiah Menanti!
-
Dinsos Gunungkidul Salurkan Bantuan Tunai DBHCHT pada 896 Penerima
-
Pemkab Kulon Progo Berkomitmen Kedepankan Transparasi Berantas Korupsi
-
Membongkar Praktik Eksploitasi Anak di Balik Bisnis Karaoke Parangkusumo, Ditarif Rp60 Ribu hingga Palsukan Identitas
-
Terbitkan Instruksi Bupati soal Pengawasan Peredaran Miras di Lingkungan Pendidikan, Ini Sederet Hal yang Diatur