SuaraJogja.id - Secara mengejutkan putra Amien Rais, yakni Hanafi Rais mengundurkan diri dari kursi anggota DPR RI. Tak hanya itu ia juga mundur dari keanggotan di Partai PAN.
Dikutip dari harianjogja.com, politikus PAN DIY, Yuni Astuti disebut punya kans untuk menggantikan mantan Dosen UGM tersebut.
Ketua KPU DIY, Hamdan Kuriawan menjelaskan soal PAW Hanafi Rais sepenuhnya ada di tangan KPU Pusat. Meski begitu untuk PAW, baik di DPRD maupun DPR memakai aturan yang sama yakni pengganti legislator yang tak lagi menjabat adalah peraih suara terbanyak urutan berikutnya saat pilkada lalu.
Sementara untuk proses PAW dimulai dari partai mengajukan ke DPR kemudian dari DPR menyampaikan surat ke KPU. Pengajuan tersebut bakal ditindaklanjuti dengan verifikasi dokumen guna melihat siapa yang menjadi calon pengganti.
"Kewenangan KPU ketika surat dari DPR sudah masuk dan harus ditindaklanjuti maksimal selama lima hari kerja untuk mengirimkan kembali, siapa penggantinya berdasarkan suara terbanyak berikutnya," jelasnya, Kamis (7/5/2020).
Apabila mengacu pada Pasal 242 ayat 1 UU No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), anggota DPR yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam parpol dan daerah pemilihan yang sama. Mekanisme itu berlaku di semua jenjang legislatif baik kabupaten, kota, provinsi maupun Pusat.
Berpedoman pada UU tersebut, Yuni Astuti merupakan kandidat kuat untuk menggantikan posisi Hanafi Rais. Hal tersebut mengingat politisi asal Kulonprogo tersebut memiliki suara terbanyak kedua di bawah Hanafi Rais dengan raihan suara total 7.069. Yuni mendapatkan suara dari Kota Jogja 582 suara, Sleman 2.622 suara, Gunungkidul 1.143 suara, Bantul 1.462 suara dan Kulonprogo 1.260 suara. Suara terbanyak ketiga di bawah Hanafi Rais adalah Ibnu Mahmud Bilaludin dengan total perolehan 6.627 suara.
Sementara itu, DPW PAN DIY menyatakan sesuai UU, pengganti adalah suara terbanyak berikutnya, tetapi untuk itu mereka tetap menyerahkan sepenuhnya kepada DPP PAN. Saat dimintai konfirmasi terkait nama pengganti Hanafi Rais, Ketua DPW PAN DIY Nazaruddin mengatakan penentuan nama itu sepenuhnya menjadi kewenangan Pusat.
"Tetapi berdasarkan UU No.17/2014, penggantinya adalah suara terbanyak berikutnya," tukasnya.
Baca Juga: Armada Pengangkut Sampah Jogja Tanyakan Konsistensi Regulasi Pemerintah
Berita Terkait
-
Netizen Tanya Dimana Nonton Film Midsommar, Putra Amien Rais: Lewat Torrent
-
Petinggi PAN Ragu Amien Rais Bikin Partai Baru
-
Hanafi Rais Keluar dari PAN, Benarkah Amien Rais Bikin Partai Baru?
-
Hanafi Rais Mundur dari PAN dan DPR, Sekjen DPP: Kami Hormati Keputusannya
-
Hanafi Rais Mundur dari PAN, Waketum: Belum Ada Surat ke DPP
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
Diduga Salah Sasaran, Pelajar Tewas Kena Lemparan Batu di Seyegan Sleman
-
Harga Plastik Melambung, Pameran Jogja Food & Beverage Expo 2026 Jadi Momentum UMKM Cari Alternatif
-
Tak Pandang Bulu, Bos Rokok HS Terima Karyawan Difabel Besar-besaran
-
Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, BRI Hadirkan Pemeriksaan Gratis dan Edukasi Gaya Hidup Sehat
-
Pilih Jadi WNI, Musisi Frau dan 3 Anak Berkewarganegaraan Ganda Lainnya Ambil Sumpah di Kemenkum DIY