SuaraJogja.id - Guna mengantisipasi adanya orang yang sakit atau meninggal secara mendadak di gerbong kereta yang sedang beroperasi selama pandemi COVID-19, PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 mempersiapkan beberapa langkah guna menanggulangi adanya skenario terburuk.
Disampaikan oleh Manager Humas PT KAI Daop 6, Eko Budiyanto melalui Harian Jogja, simulasi telah dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kami sudah persiapkan dari Satgas Covid-19 Daop 6 nanti ada APD di kereta untuk beberapa petugas jika ada korban sakit atau meninggal, tentunya tidak kami harapkan terjadi juga,” ucap Eko, Sabtu (9/5/2020).
Dalam skenario yang disiapkan tersebut, apabila terdapat orang yang sakit atau meninggal saat kereta api berjalan, maka akan diturunkan di stasiun terdekat dan secepatnya dibawa ke Rumah Sakit.
Tidak hanya itu, Eko juga menjelaskan, protokol pencegahan Covid-19 tetap dilaksanakan selama pengoperasian.
Pihaknya menegaskan, pihaknya masih menunggu keputusan dari pusat terkait operasional KA luar biasa yang beroperasi selama masa pandemi Covid-19 ini.
“Kami masih menunggu. Kereta luar biasa itu pengaturan lain sendiri, kalau ada operasional ya tidak melanggar PSBB nanti. Semisal daerah yang gak boleh masuk atau dibatasi ya kami ikuti. Kemudian salah satunya juga harus ada surat kesehatan penumpang,” ujarnya.
Eko mengatakan, kriteria penumpang yang diperbolehkan akan merujuk dari Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam Surat Edaran yang ditetapkan pada Rabu (6/5/2020) lalu, di dalamnya menjelaskan terkait kriteria yang diperbolehkan dan kriteria pengecualian pembatasan perjalanan.
Baca Juga: Diguyur Hujan Deras, Beberapa Titik di Semarang Banjir dan Longsor
Beberapa diantaranya terkait perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Tidak hanya itu, ada pula aturan terkait perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
Selain itu, aturan ini juga berlaku pada repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia (WNI), dan pelajar/ mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berita Terkait
-
Kisah Pandemi Flu Spanyol 1918: Bubur Hangat, Masker, Hirup Udara Segar
-
Isolasi Diri di Rumah, Ini Kegiatan yang Dilakukan Chelsea Islan
-
Melarat karena PSBB, Sopir Bus Doa Ibu Jual Emas Istri buat Beli Susu Anak
-
RSUD Saptosari Gunungkidul Diperkirakan Siap Beroperasi Juni 2020
-
Cara Mudah Bedakan Batuk Biasa dan Gejala Covid-19
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Setetes Darah, Berjuta Harapan Bersama Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta
-
Gasak Rp243 Juta Modus Gembos Ban, Sindikat Pencuri di Yogyakarta Diringkus
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
Lulusan Hukum UGM Ini Banting Setir Jadi Ojol Saat Kuliah, Kini Jadi Peneliti Hukum Nasional
-
3 Rekomendasi Sedan Bekas Modal Rp30 Jutaan, Tahun 2000-an: Nyaman, Irit, dan Anti Rewel!