SuaraJogja.id - Guna mengantisipasi adanya orang yang sakit atau meninggal secara mendadak di gerbong kereta yang sedang beroperasi selama pandemi COVID-19, PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 mempersiapkan beberapa langkah guna menanggulangi adanya skenario terburuk.
Disampaikan oleh Manager Humas PT KAI Daop 6, Eko Budiyanto melalui Harian Jogja, simulasi telah dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kami sudah persiapkan dari Satgas Covid-19 Daop 6 nanti ada APD di kereta untuk beberapa petugas jika ada korban sakit atau meninggal, tentunya tidak kami harapkan terjadi juga,” ucap Eko, Sabtu (9/5/2020).
Dalam skenario yang disiapkan tersebut, apabila terdapat orang yang sakit atau meninggal saat kereta api berjalan, maka akan diturunkan di stasiun terdekat dan secepatnya dibawa ke Rumah Sakit.
Baca Juga: Diguyur Hujan Deras, Beberapa Titik di Semarang Banjir dan Longsor
Tidak hanya itu, Eko juga menjelaskan, protokol pencegahan Covid-19 tetap dilaksanakan selama pengoperasian.
Pihaknya menegaskan, pihaknya masih menunggu keputusan dari pusat terkait operasional KA luar biasa yang beroperasi selama masa pandemi Covid-19 ini.
“Kami masih menunggu. Kereta luar biasa itu pengaturan lain sendiri, kalau ada operasional ya tidak melanggar PSBB nanti. Semisal daerah yang gak boleh masuk atau dibatasi ya kami ikuti. Kemudian salah satunya juga harus ada surat kesehatan penumpang,” ujarnya.
Eko mengatakan, kriteria penumpang yang diperbolehkan akan merujuk dari Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam Surat Edaran yang ditetapkan pada Rabu (6/5/2020) lalu, di dalamnya menjelaskan terkait kriteria yang diperbolehkan dan kriteria pengecualian pembatasan perjalanan.
Baca Juga: Suami Gergaji Leher Istri di Malang, Polisi: Mungkin Karena Cemburu
Beberapa diantaranya terkait perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Tidak hanya itu, ada pula aturan terkait perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
Selain itu, aturan ini juga berlaku pada repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia (WNI), dan pelajar/ mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berita Terkait
-
Kisah Pandemi Flu Spanyol 1918: Bubur Hangat, Masker, Hirup Udara Segar
-
Isolasi Diri di Rumah, Ini Kegiatan yang Dilakukan Chelsea Islan
-
Melarat karena PSBB, Sopir Bus Doa Ibu Jual Emas Istri buat Beli Susu Anak
-
RSUD Saptosari Gunungkidul Diperkirakan Siap Beroperasi Juni 2020
-
Cara Mudah Bedakan Batuk Biasa dan Gejala Covid-19
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah dari Merek Underrated: RAM hingga 12 GB, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
9 Mobil Bekas Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta: Nyaman, Siap Angkut Banyak Keluarga
-
5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
Terkini
-
Cilok vs Otak Cerdas Anak: Wali Kota Yogyakarta Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Mandiri Sahabat Desa Fokus pada 200 Keluarga Risiko Stunting di Yogyakarta
-
Raja Ampat Darurat Tambang? KLHK Investigasi 4 Perusahaan, Kolam Jebol Hingga Izin Bodong
-
Rapat di Hotel Dibolehkan, PHRI DIY: Jangan Omon-Omon, Anggaran Mana?
-
Sinyal Hijau Mendagri: Pemda Boleh Gelar Acara di Hotel, Selamatkan Industri Pariwisata Sleman?