Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Minggu, 10 Mei 2020 | 05:05 WIB
Suasana Stasiun Yogyakarta, salah satu pintu masuk pendatang ke Kota Yogyakarta. (ANTARA/Eka AR)

Tidak hanya itu, ada pula aturan terkait perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Selain itu, aturan ini juga berlaku pada repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia (WNI), dan pelajar/ mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Load More