SuaraJogja.id - Rektor Universitas Alma Ata Yogyakarta, Hamam Hadiikut berpendapat terkait adanya isu pemerintah yang akan melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal ini ditandai dengan adanya kebijakan tentang pengoperasian kembali transportasi darat, laut dan udara pada 11 Mei lalu. Tak lama setelahnya, pemerintah mengelurkan ijin bagi penduduk Indonesia usia kurang dari 45 tahun untuk bekerja kembali.
Sekedar catatan, sejumlah daerah di Indonesia hingga kini sudah menerapkan PSBB. Diantaranya, DKI Jakarta dan sekitarnya, kemudian disusul oleh Bandung dan pada sejak 28 April Surabaya juga menerapkan hal serupa. Namun, apakah kebijakan PSBB tersebut sudah berdampak yang signifikan saat ini?
“Pada tanggal 5 April lalu, pak Mahfud MD menghubungi kami untuk meminta saran yang konkret apa yang harus dilakukan baik itu tentang lockdown ataupun rapid test di negara Indonesia,” kata Direktur Alma Ata Center for Global Health Yogyakarta, Hamam Hadi melansir dari TIMES Indonesia di Kampus Universitas Alma Ata, Selasa (12/5/2020).
Hamam mengatakan, sejak awal pihaknya telah memberikan beberapa saran kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD. Salah satunya adalah pemberlakuan PSBB untuk wilayah Jabodetabek menjadi satu paket.
Ia meyakini, baik rapid test maupun pemberlakuan lockdown bisa sangat berdampak pada penekanan perkembangan wabah bila dilakukan dengan sungguh-sungguh, disiplin dan disertai sanksi yang tegas bagi pelanggarnya.
Lebih jauh, ia menambahkan , bila rapid test dilaksanakan dengan baik serta efektif maka pemerintah tidak perlu menerapkan PSBB.
“Rapid test yang benar adalah tracingnya harus cepat dan jika ada yang terindikasi positif, segera yang di sekitarnya harus diambil dengan cara yang cepat yaitu PCR,” ujarnya.
Hamam menyebut, hal ini sudah dilakukan sejak awal oleh Korea Selatan. Masyarakat di Korsel juga sangat disiplin mengikuti arahan dari pemerintah, serta secara sukarela memeriksakan kesehatannya.
“Kalau di Indonesia, sukarelawan dikit sekali bahkan ada yang lari dan sebagainya serta minimnya alat PCR,” kata Hamam.
Baca Juga: Lion Air Group Kembali Layani Penerbangan Rute NTT
Ia juga menyebutkan, kebijakan sudah dilakukan di Kota Yogyakarta meski kasus Covid-19 di wilayah ini belum menunjukkan tren penurunan.
“Namun jika hal ini tidak diikuti dengan upaya yang lebih serius terutama menjelang Idul Fitri atau pasca Idul Fitri dan tidak diantisipasi dengan baik, saya takut pada masa-masa itu akan ada lonjakan yang signifikan bahkan eksponensial,” tegasnya.
dalam mengeluarkan kebijakan kelonggaran PSBB, Hamam menyebut, pemerintah harus lebih berhati-hati karena bisa menjadi faktor penentu situasi ke depannya.
"Apabila pemerintah memberikan kelonggaran PSBB. Maka, pelonggaran tersebut tentu akan berdampak semakin memburuknya situasi di masa akan datang," jelas Rektor Universitas Alma Ata Yogyakarta tersebut.
Berita Terkait
-
Update Corona Global 13 Mei 2020: Rusia Salip Inggris, Ada 230 Ribu Kasus
-
Kereta Luar Biasa Berpenumpang Satu Orang
-
Kasus Baru Ditemukan, Wuhan Rencanakan 11 Juta Tes Covid-19 dalam 10 Hari
-
Sanksi Sosial Pelanggar PSBB DKI Berlaku Hari Ini: Dihukum Nyapu di Kuburan
-
Studi: Gejala Covid-19 pada Anak Bisa Dimulai dari Masalah Pencernaan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul
-
Chapter Jogja 2026 Perkuat Sirkulasi Ekosistem Seni Rupa Kontemporer Yogyakarta
-
Hakim Sebut Tak Terbukti Berperan Aktif, Raudi Akmal Kini Jadi Tersangka Dana Hibah pariwisata
-
Data Pusat Tak Akurat, DPRD Jogja Desak Aturan Lokal agar Bantuan Pendidikan Tepat Sasaran
-
MJM 2026: Bank Mandiri Hadirkan Mandiri Bakti Kesehatan, Dukung UMKM dan Warisan Budaya Yogyakarta