SuaraJogja.id - Menyusul Peraturan Pemerintah (PP) No 24/2020 mengenai pembagian Tunjangan Hari Raya (THR), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur terkait pembagian THR. Rencananya, THR untuk ASN akan mulai dibagikan minggu depan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah [BKAD] Kabupaten Bantul Trisna Manurung menyampaikan, pihaknya telah melakukan pendataan untuk ASN yang dinilai layak menerima THR.
Saat ini, daftar penerima THR sudah dicetak dan diserahkan ke OPD untuk dicek dan diteliti. Ia menjelaskan, paling lambat THR akan dibagikan pekan depan sebelum hari Kamis.
"Rencananya minggu depan sebelum hari kamis, karena hari Kamis kan libur, kita upayakan seperti itu," kata Trisna Manurung saat dihubungi SuaraJogja.id melalui sambungan telepon, Jumat (15/5/2020).
Ia menyebutkan, terdapat 7.830 ASN yang akan menerima THR. Jumlah tersebut menyerap dana hingga Rp35 miliar. Selanjutnya, Trisna juga mengatakan, ASN yang menerima THR merupakan golongan administraktur ke bawah.
Golongan ASN yang tidak menerima THR adalah jabatan tinggi pertama, seperti Kepala Dinas dan Sekretaris Daerah. THR akan diberikan kepada pegawai eselon lll ke bawah. Sementara pejabat eselon ll ke atas dipastikan tidak menerima THR.
Trisna menyampaikan bahwa pihaknya sudah membuat anggaran gaji karyawan selama 14 bulan di awal tahun. Jumlah tersebut termasuk gaji yang diberikan sebagai THR untuk pegawai.
"Kemampuan keuangan kita masih tersedia," imbuhnya.
Ia menyampaikan, sejauh ini gaji ASN hingga bulan Mei masih tercukupi, termasuk di dalamnya pembagian THR. Pembagian akan dilakukan secara transfer langsung ke rekening masing-masing ASN.
Baca Juga: Youtube Tumbang di Beberapa Negara, Indonesia Aman
Trisna mengaku, saat ini pemasukan dana ke daerah juga terbatas. Beberapa yang masih berjalan salah satunya adalah PBB. Sementara pajak untuk hotel dan restoran saat ini dihentikan 100%.
Berbeda dengan ASN yang sudah dianggarkan baik gaji maupun THR-nya sejak awal tahun, THR bagi pegawai swasta sangat bergantung pada pemasukan perusahaan. Sedangkan saat ini, banyak bidang usaha yang tidak bisa melanjutkan kegiatan produksi maupun menjual barang.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul Istirul Widilastuti mengatakan, sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan, setiap perusahaan masih memiliki kewajiban untuk membayarkan THR Kepada pegawainya.
"Tetapi karena kondisi pandemi kayak gini, nanti besaran THR dan waktu pembayarannya itu berdasarkan perundingan antara karyawan dan perusahaan," kata Istirul, dihubungi melalui sambungan telepon.
Ia menjelaskan, meskipun perusahaan masih diwajibkan untuk membayar THR, tetapi jumlah nominal dan jangka waktu pembayaran diserahkan kepada masing-masing perusahaan untuk dirundingkan dengan pegawainya.
Istirul menyebutkan, hasil perundingan tersebut tetap harus ada dasar perjanjian yang jelas, hitam di atas putih, baik perusahaan akan membayar secara tunai maupun mencicil pembayaran secara berkala.
Berita Terkait
-
Bu Menkeu Sri Mulyani Tolong, PNS Serang Belum Dapat THR
-
THR Tahun Ini, Sebaiknya Digunakan untuk Apa?
-
FBLP: Surat Edaran Menaker Soal THR Makin Rugikan Buruh di Tengah Pandemi
-
Dinilai Enggan Desak Perusahaan Bayar THR Buruh, Sikap Menaker Ida Dikritik
-
Tunjangan PNS DKI Jakarta Disunat, THR Belum Jelas
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Yu Beruk Meninggal Dunia, Jogja Kehilangan 'Ratu Panggung'
-
Demi Asta Cita, BRI Group Pangkas Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
7 Spot Romantis Valentine di Jogja AntiMainstream untuk Momen Tak Terlupakan
-
Ide Ngabuburit di Kota Yogyakarta, Festival Pekan Budaya Tionghoa Yogyakarta Bisa Jadi Pilihan
-
Kasus Korupsi Hibah: Saksi Ungkap Fee Rp3 Juta dan Pesan Menangkan Kustini Sri Purnomo