SuaraJogja.id - Menyusul Peraturan Pemerintah (PP) No 24/2020 mengenai pembagian Tunjangan Hari Raya (THR), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur terkait pembagian THR. Rencananya, THR untuk ASN akan mulai dibagikan minggu depan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah [BKAD] Kabupaten Bantul Trisna Manurung menyampaikan, pihaknya telah melakukan pendataan untuk ASN yang dinilai layak menerima THR.
Saat ini, daftar penerima THR sudah dicetak dan diserahkan ke OPD untuk dicek dan diteliti. Ia menjelaskan, paling lambat THR akan dibagikan pekan depan sebelum hari Kamis.
"Rencananya minggu depan sebelum hari kamis, karena hari Kamis kan libur, kita upayakan seperti itu," kata Trisna Manurung saat dihubungi SuaraJogja.id melalui sambungan telepon, Jumat (15/5/2020).
Ia menyebutkan, terdapat 7.830 ASN yang akan menerima THR. Jumlah tersebut menyerap dana hingga Rp35 miliar. Selanjutnya, Trisna juga mengatakan, ASN yang menerima THR merupakan golongan administraktur ke bawah.
Golongan ASN yang tidak menerima THR adalah jabatan tinggi pertama, seperti Kepala Dinas dan Sekretaris Daerah. THR akan diberikan kepada pegawai eselon lll ke bawah. Sementara pejabat eselon ll ke atas dipastikan tidak menerima THR.
Trisna menyampaikan bahwa pihaknya sudah membuat anggaran gaji karyawan selama 14 bulan di awal tahun. Jumlah tersebut termasuk gaji yang diberikan sebagai THR untuk pegawai.
"Kemampuan keuangan kita masih tersedia," imbuhnya.
Ia menyampaikan, sejauh ini gaji ASN hingga bulan Mei masih tercukupi, termasuk di dalamnya pembagian THR. Pembagian akan dilakukan secara transfer langsung ke rekening masing-masing ASN.
Baca Juga: Youtube Tumbang di Beberapa Negara, Indonesia Aman
Trisna mengaku, saat ini pemasukan dana ke daerah juga terbatas. Beberapa yang masih berjalan salah satunya adalah PBB. Sementara pajak untuk hotel dan restoran saat ini dihentikan 100%.
Berbeda dengan ASN yang sudah dianggarkan baik gaji maupun THR-nya sejak awal tahun, THR bagi pegawai swasta sangat bergantung pada pemasukan perusahaan. Sedangkan saat ini, banyak bidang usaha yang tidak bisa melanjutkan kegiatan produksi maupun menjual barang.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul Istirul Widilastuti mengatakan, sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan, setiap perusahaan masih memiliki kewajiban untuk membayarkan THR Kepada pegawainya.
"Tetapi karena kondisi pandemi kayak gini, nanti besaran THR dan waktu pembayarannya itu berdasarkan perundingan antara karyawan dan perusahaan," kata Istirul, dihubungi melalui sambungan telepon.
Ia menjelaskan, meskipun perusahaan masih diwajibkan untuk membayar THR, tetapi jumlah nominal dan jangka waktu pembayaran diserahkan kepada masing-masing perusahaan untuk dirundingkan dengan pegawainya.
Istirul menyebutkan, hasil perundingan tersebut tetap harus ada dasar perjanjian yang jelas, hitam di atas putih, baik perusahaan akan membayar secara tunai maupun mencicil pembayaran secara berkala.
Berita Terkait
-
Bu Menkeu Sri Mulyani Tolong, PNS Serang Belum Dapat THR
-
THR Tahun Ini, Sebaiknya Digunakan untuk Apa?
-
FBLP: Surat Edaran Menaker Soal THR Makin Rugikan Buruh di Tengah Pandemi
-
Dinilai Enggan Desak Perusahaan Bayar THR Buruh, Sikap Menaker Ida Dikritik
-
Tunjangan PNS DKI Jakarta Disunat, THR Belum Jelas
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Kenangan Masa Muda yang Tak Terlupakan: Adik PB XIII Ungkap Kebiasaan Unik Sang Raja
-
Masyarakat Antusias, Adik Paku Buwono XIII Sampaikan Terima Kasih Mendalam: Penghormatan Terakhir Sang Raja
-
Proyek PSEL DIY Dikritik, Akademisi Ingatkan Jangan Jadikan Proyek untuk Pelarian Darurat Sampah
-
Dompet Digitalmu Bisa Lebih Tebal: Trik Jitu Dapat Saldo DANA Kaget Setiap Hari
-
Detik-Detik Terakhir Paku Buwono XIII: Prosesi Serah Terima Jenazah Berlangsung Hening di Imogiri