Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 15 Mei 2020 | 20:25 WIB
Pelaku YS dimintai keterangan terkait kasus laporan palsu tindakan pencurian dengan kekerasan (curas) saat konferensi pers di Mapolres Sleman, Jumat (15/5/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

"Saya khilaf, berpikirnya tidak sampai segitu lalu muncul ide [melukai diri] agar terlihat real gitu. Saya juga menyesal atas tindakan yang saya lakukan," tuturnya.

Atas tindakannya, YS dikenakan pasal 220 KUHP tentang Pemberitahuan atau Pengaduan Palsu. Dirinya terancam kurungan penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Load More