Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Jum'at, 22 Mei 2020 | 18:16 WIB
Suasana pembagian BST di Kantor Kecamatan Banguntapan, Bantul, Rabu (13/5/2020) - (SuaraJogja.id/Mutiara Rizka)

Sekretaris Daera (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis mengatakan pemberian bantuan atau jaring pengaman sosial dalam bentuk apapun sifatnya sudah baku. Aparatur di level manapun tidak boleh membuat kebijakan dengan alasan mempertimbangkan aspek sosial untuk mengurangi gejolak itu tak diperkenankan.

"Artinya lurah, dukuh, camat tak boleh buat kebijakan apapun dalam penyaluran bantuan. Apa yang diterimakan oleh warga masyarakat hak dia sepenuhnya," tegas Helmi.

Load More