SuaraJogja.id - Pemda DIY akhirnya memperpanjang status tanggap darurat COVID-19. Masa tanggap darurat sebelumnya berakhir pada 29 Mei 2020, tetapi kemudian Pemda memperpanjang hingga 30 Juni 2020 mendatang sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 121/KEP/2020.
"Dari hasil rapat Forkominda dan kabupaten/kota, sepakat status tanggap darurat diperpanjang sampai 30 Juni. Dasarnya ada keputusan presiden tentang kondisi bencana non-alam ini tidak ada batas waktunya, tetapi akan ditinjau ulang, itu dasar hukumnya," ungkap Sekda DIY Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (27/5/2020).
Pertimbangan lainnya karena kondisi kesehatan masyarakat, khususnya terkait kasus COVID-19 di DIY. Penularan COVID-19 masih saja terjadi meski dua hari terakhir tidak ada tambahan kasus positif COVID-19 di provinsi ini. Belum adanya kepastian tambahan kasus COVID-19 inilah yang juga akhirnya membuat Pemda butuh regulasi untuk menambah masa tanggap darurat.
Dalam masa sebulan ke depan, Pemda tidak hanya fokus pada penanganan kasus COVID-19, melainkan juga di sektor lain, seperti perekonomian dan sosial. Khusus di bidang sosial, Pemda beserta kabupaten/kota masih terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat terdampak pandemi, baik berupa bantuan langsung tunai maupun sembako.
"Bantuan itu bisa dilaksanakan dengan baik kalau kita menerapkan keputusan tentang tanggap darurat," tandasnya.
Aji menyebutkan, perpanjangan masa tanggap darurat juga menjadi salah satu upaya persiapan Pemda DIY menuju kebijakan new normal. Kebijakan baru tersebut paling cepat akan dilaksanakan mulai Juli 2020 nanti.
Selama masa persiapan tersebut, Pemda dan kabupaten/kota beserta gugus tugas penanganan COVID-19 DIY menyiapkan Standar Operational Prosedure (SOP) di masing-masing bidang dan sub bidang, misalnya bidang ekonomi dan sub bidang pariwisata serta perhotelan.
"SOP ini pada intinya [berisi] bagaimana masyarakat menjaga jarak, cuci tangan pakai sabun, menyiapkan hand sanitizer, pakai masker, dan melaksanakan hal-hal yang kira-kira harus dihindari, misal berkerumun," tandasnya.
Aji menambahkan, upaya Pemda DIY untuk menjadikan masyarakat sebagai subjek alih-alih objek dalam penanganan COVID-19 dirasakan cukup berhasil meski masih banyak yang harus dibenahi. Ditutupnya kawasan wisata, bioskop, hingga hotel serta pembatasan jam operasional mal atau pusat perbelanjaan dinilai merupakan kesadaran semua pihak untuk memutus rantai penularan COVID-19.
Baca Juga: Orang Berkulit Gelap Tak Perlu Pakai Tabir Surya? Simak Penjelasan Ini
Apalagi, angka kunjungan wisata atau hotel pun saat ini menurun dratis. Padahal, Pemda tidak pernah melarang operasional kawasan wisata atau hotel secara regulasi.
"Namun tidak menutup mata masih ada kasus [COVID-19] seperti klaster Indogrosir yang muncul dari asli Jogja, bukan bawaaan dari luar. Saya kira ini satu peringatan bagi kita, itu sebetulnya pihak pengelola sudah menjaga, para pengunjung juga sudah menjaga, tapi ternyata masih ada penularan [COVID-19}. Ini jadi perhatian kita, pada saat nanti kita benar-benar menuju new normal, kasus di Indogrosir harus jadi pengalaman pahit kita menghindari penularan karena bisa jadi klaster baru. Kita ingin masyarakat jadi subjek, bukan objek karena bisa menjaga dirinya sendiri-sendiri," paparnya.
Sementara, Bupati Kulon Progo Sutedjo mengungkapkan, kabupaten tersebut akan menindaklanjuti kebijakan perpanjangan masa tanggap darurat. Kabupaten tersebut siap karena selama ini memang dari sektor ekonomi dan wisata non-aktif.
"Pemkab tidak pernah menutup, tapi karena tidak ada pengunjung, ya akhirnya tutup sendiri," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Selama Dua Hari Beruntun, Pasien Positif Covid-19 di Jogja Tidak Bertambah
-
Tak Ada Tambahan Kasus Covid-19 di DIY pada Hari Kedua Lebaran
-
Cegah Gelombang Kedua COVID-19, Pemkot Jogja Siapkan Protokol Baru
-
11 Evaluasi IDAI di Akhir Masa Tanggap Darurat Covid-19
-
Warga Mulai Ramai Beraktivitas Jelang Lebaran, Begini Kondisi Udara Jogja
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Isu Keamanan Jelang HUT RI Bikin Khawatir, Sri Sultan Singgung Soal Pagar Tinggi di Mal
-
BRI Optimalkan Likuiditas dari Dana SAL untuk Perluas Kredit Berkualitas bagi UMKM
-
Berangkat Kerja Malah Jadi Korban Begal, Pria di Sleman Ditodong Sajam dan Motor Digasak
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
Murah, Mudah Didapat, Sulit Ditinggalkan, Kisah Kelam Mantan Pengguna Obat Keras di Jogja