SuaraJogja.id - Pemda DIY akhirnya memperpanjang status tanggap darurat COVID-19. Masa tanggap darurat sebelumnya berakhir pada 29 Mei 2020, tetapi kemudian Pemda memperpanjang hingga 30 Juni 2020 mendatang sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 121/KEP/2020.
"Dari hasil rapat Forkominda dan kabupaten/kota, sepakat status tanggap darurat diperpanjang sampai 30 Juni. Dasarnya ada keputusan presiden tentang kondisi bencana non-alam ini tidak ada batas waktunya, tetapi akan ditinjau ulang, itu dasar hukumnya," ungkap Sekda DIY Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (27/5/2020).
Pertimbangan lainnya karena kondisi kesehatan masyarakat, khususnya terkait kasus COVID-19 di DIY. Penularan COVID-19 masih saja terjadi meski dua hari terakhir tidak ada tambahan kasus positif COVID-19 di provinsi ini. Belum adanya kepastian tambahan kasus COVID-19 inilah yang juga akhirnya membuat Pemda butuh regulasi untuk menambah masa tanggap darurat.
Dalam masa sebulan ke depan, Pemda tidak hanya fokus pada penanganan kasus COVID-19, melainkan juga di sektor lain, seperti perekonomian dan sosial. Khusus di bidang sosial, Pemda beserta kabupaten/kota masih terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat terdampak pandemi, baik berupa bantuan langsung tunai maupun sembako.
"Bantuan itu bisa dilaksanakan dengan baik kalau kita menerapkan keputusan tentang tanggap darurat," tandasnya.
Aji menyebutkan, perpanjangan masa tanggap darurat juga menjadi salah satu upaya persiapan Pemda DIY menuju kebijakan new normal. Kebijakan baru tersebut paling cepat akan dilaksanakan mulai Juli 2020 nanti.
Selama masa persiapan tersebut, Pemda dan kabupaten/kota beserta gugus tugas penanganan COVID-19 DIY menyiapkan Standar Operational Prosedure (SOP) di masing-masing bidang dan sub bidang, misalnya bidang ekonomi dan sub bidang pariwisata serta perhotelan.
"SOP ini pada intinya [berisi] bagaimana masyarakat menjaga jarak, cuci tangan pakai sabun, menyiapkan hand sanitizer, pakai masker, dan melaksanakan hal-hal yang kira-kira harus dihindari, misal berkerumun," tandasnya.
Aji menambahkan, upaya Pemda DIY untuk menjadikan masyarakat sebagai subjek alih-alih objek dalam penanganan COVID-19 dirasakan cukup berhasil meski masih banyak yang harus dibenahi. Ditutupnya kawasan wisata, bioskop, hingga hotel serta pembatasan jam operasional mal atau pusat perbelanjaan dinilai merupakan kesadaran semua pihak untuk memutus rantai penularan COVID-19.
Baca Juga: Orang Berkulit Gelap Tak Perlu Pakai Tabir Surya? Simak Penjelasan Ini
Apalagi, angka kunjungan wisata atau hotel pun saat ini menurun dratis. Padahal, Pemda tidak pernah melarang operasional kawasan wisata atau hotel secara regulasi.
"Namun tidak menutup mata masih ada kasus [COVID-19] seperti klaster Indogrosir yang muncul dari asli Jogja, bukan bawaaan dari luar. Saya kira ini satu peringatan bagi kita, itu sebetulnya pihak pengelola sudah menjaga, para pengunjung juga sudah menjaga, tapi ternyata masih ada penularan [COVID-19}. Ini jadi perhatian kita, pada saat nanti kita benar-benar menuju new normal, kasus di Indogrosir harus jadi pengalaman pahit kita menghindari penularan karena bisa jadi klaster baru. Kita ingin masyarakat jadi subjek, bukan objek karena bisa menjaga dirinya sendiri-sendiri," paparnya.
Sementara, Bupati Kulon Progo Sutedjo mengungkapkan, kabupaten tersebut akan menindaklanjuti kebijakan perpanjangan masa tanggap darurat. Kabupaten tersebut siap karena selama ini memang dari sektor ekonomi dan wisata non-aktif.
"Pemkab tidak pernah menutup, tapi karena tidak ada pengunjung, ya akhirnya tutup sendiri," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Selama Dua Hari Beruntun, Pasien Positif Covid-19 di Jogja Tidak Bertambah
-
Tak Ada Tambahan Kasus Covid-19 di DIY pada Hari Kedua Lebaran
-
Cegah Gelombang Kedua COVID-19, Pemkot Jogja Siapkan Protokol Baru
-
11 Evaluasi IDAI di Akhir Masa Tanggap Darurat Covid-19
-
Warga Mulai Ramai Beraktivitas Jelang Lebaran, Begini Kondisi Udara Jogja
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Analisis Pengamat: Kepala Daerah Pro-Jokowi Dukung Bendera One Piece, Sinyal Politik?
-
Aib Super League: Empat Klub Kompak Nunggak Gaji Rp 4,3 Miliar!
-
Jadwal Pekan 1 BRI Super League: Duel Panas dan Ambisi Tim Promosi
-
Fakta-fakta Emas Sungai Eufrat, Tanda Hari Kiamat Sudah Dekat?
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
Terkini
-
Heboh Mural One Piece di Pos Ronda Sleman jadi Sorotan: Pemuda Ungkap Keresahan Soal Negara
-
Ribuan Seniman "Serbu" Malioboro, Nusantara Menari Hipnotis Yogyakarta
-
Viral Bandar Judol Rugi Akibat Lima Pemain yang Ditangkap di Bantul, Polda DIY Klarifikasi Begini
-
Penyebab Gelombang Tinggi Jogja Terungkap, Bibit Siklon Picu Angin Kencang dan Gelombang Ekstrem
-
Dari Yogyakarta, JKPI Gaungkan Pelestarian Pusaka untuk Kesejahteraan Masyarakat: Bukan Hanya Berdiri, Tapi Bermakna