SuaraJogja.id - Pemda DIY akhirnya memperpanjang status tanggap darurat COVID-19. Masa tanggap darurat sebelumnya berakhir pada 29 Mei 2020, tetapi kemudian Pemda memperpanjang hingga 30 Juni 2020 mendatang sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 121/KEP/2020.
"Dari hasil rapat Forkominda dan kabupaten/kota, sepakat status tanggap darurat diperpanjang sampai 30 Juni. Dasarnya ada keputusan presiden tentang kondisi bencana non-alam ini tidak ada batas waktunya, tetapi akan ditinjau ulang, itu dasar hukumnya," ungkap Sekda DIY Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (27/5/2020).
Pertimbangan lainnya karena kondisi kesehatan masyarakat, khususnya terkait kasus COVID-19 di DIY. Penularan COVID-19 masih saja terjadi meski dua hari terakhir tidak ada tambahan kasus positif COVID-19 di provinsi ini. Belum adanya kepastian tambahan kasus COVID-19 inilah yang juga akhirnya membuat Pemda butuh regulasi untuk menambah masa tanggap darurat.
Dalam masa sebulan ke depan, Pemda tidak hanya fokus pada penanganan kasus COVID-19, melainkan juga di sektor lain, seperti perekonomian dan sosial. Khusus di bidang sosial, Pemda beserta kabupaten/kota masih terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat terdampak pandemi, baik berupa bantuan langsung tunai maupun sembako.
Baca Juga: Orang Berkulit Gelap Tak Perlu Pakai Tabir Surya? Simak Penjelasan Ini
"Bantuan itu bisa dilaksanakan dengan baik kalau kita menerapkan keputusan tentang tanggap darurat," tandasnya.
Aji menyebutkan, perpanjangan masa tanggap darurat juga menjadi salah satu upaya persiapan Pemda DIY menuju kebijakan new normal. Kebijakan baru tersebut paling cepat akan dilaksanakan mulai Juli 2020 nanti.
Selama masa persiapan tersebut, Pemda dan kabupaten/kota beserta gugus tugas penanganan COVID-19 DIY menyiapkan Standar Operational Prosedure (SOP) di masing-masing bidang dan sub bidang, misalnya bidang ekonomi dan sub bidang pariwisata serta perhotelan.
"SOP ini pada intinya [berisi] bagaimana masyarakat menjaga jarak, cuci tangan pakai sabun, menyiapkan hand sanitizer, pakai masker, dan melaksanakan hal-hal yang kira-kira harus dihindari, misal berkerumun," tandasnya.
Aji menambahkan, upaya Pemda DIY untuk menjadikan masyarakat sebagai subjek alih-alih objek dalam penanganan COVID-19 dirasakan cukup berhasil meski masih banyak yang harus dibenahi. Ditutupnya kawasan wisata, bioskop, hingga hotel serta pembatasan jam operasional mal atau pusat perbelanjaan dinilai merupakan kesadaran semua pihak untuk memutus rantai penularan COVID-19.
Baca Juga: Dokter COVID-19 di Surabaya Kesal Cuma Kasih Makan Telur dan Wedang Jahe
Apalagi, angka kunjungan wisata atau hotel pun saat ini menurun dratis. Padahal, Pemda tidak pernah melarang operasional kawasan wisata atau hotel secara regulasi.
Tag
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
Terkini
-
Kementerian PPPA Pastikan Pendampingan Keluarga Korban Penembakan Siswa SMK di Semarang
-
Internet Masuk Desa, Generasi Muda Diajak Pulang Kampung: Solusi Kemendagri Atasi Urbanisasi
-
Garrya Bianti Yogyakarta Siap Hadirkan Acara Natal dan Tahun Baru di Tengah Alam Terbuka
-
Pemkab Bantul Rencanakan Renovasi Sejumlah Sekolah di Tahun 2025 Mendatang
-
Berjasa Kembangkan Seni dan Budaya, Soimah dkk Raih Anugerah Kebudayaan DIY