Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 28 November 2024 | 18:23 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi saat berada di Grha Sabha Pramana UGM Yogyakarta, Kamis (28/11/2024). [suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi memastikan bakal memberikan pendampingan kepada keluarga korban kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya siswa SMK Negeri 4 Semarang, Jawa Tengah, berinisial GRO.

"Pasti. Pasti. Setiap korban pasti didampingi," kata Arifah kepada awak media di Grha Sabha Pramana UGM Yogyakarta, Kamis (28/11/2024).

Disampaikan Arifah, Kementerian PPPA selalu berkoordinasi dengan daerah terkait berbagai kasus yang terjadi. Tidak terkecuali insiden yang baru terjadi di Semarang ini.

Pihaknya memastikan koordinasi telah dilakukan dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di tingkatan masing-masing yang terdekat dengan lokasi kasus tersebut. Secara keseluruhan, kata Arifa, kementerian akan terus memantau perkembangan kasus tersebut.

Baca Juga: Tak Ingin Durhaka dengan Ibu, Juon Izinkan Hevearita Gunaryanti Rahayu Kembali Maju Dalam Kontestasi Pilkada Semarang

"Apapun kasus yang terjadi di mana pun kami sudah berkoordinasi dengan UPT dengan di tingkatan masing-masing, kita sudah ada tupoksinya, karena kita dari pusat tidak boleh langsung turun menangani," ucapnya.

"Kami memberikan kepercayaan kepada mereka untuk menyelesaikan. Jadi nanti apa yang perlu kita koordinasi lebih lanjut," imbuhnya.

Sebelumnya, seorang siswa kelas XI SMK Negeri 4 Semarang berinisial GRO meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya. Warga Kembangarum, Kota Semarang, tersebut telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen, Minggu (24/11) siang.

Polisi menduga korban merupakan pelaku tawuran antargangster yang terjadi di sekitar wilayah Simongan, Semarang Barat, Minggu (24/11) dini hari. Polisi yang berusaha melerai peristiwa tawuran antargangster itu disebut terpaksa membela diri dengan menembakkan senjata api.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang melintas di lokasi tawuran. Polisi yang berusaha melerai peristiwa tawuran antargangster tersebut terpaksa membela diri dengan menembakkan senjata api.

Baca Juga: Semarang Kembali Banjir, 22 KA di Daop 6 Yogyakarta Terdampak

"Anggota berusaha melerai tawuran dari dua kelompok berbeda tersebut," kata Irwan di Semarang, Senin (25/11).

Menurut kepolisian, ada upaya untuk menyerang anggota polisi yang akan melerai tawuran tersebut sehingga dilakukan tindakan tegas dengan melepaskan tembakan. Korban mengalami luka tembak di bagian pinggul.

Irwan mengatakan bahwa anggota yang menembak tersebut langsung memberikan pertolongan bersama beberapa lawan tawuran korban dengan membawanya ke rumah sakit. Dalam penanganan tawuran antargangster tersebut, polisi mengamankan 12 pelaku, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto di Semarang, Rabu, mengatakan bahwa oknum polisi berinisial R yang menembak korban dipolisikan atas pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Oknum polisi itu saat ini telah ditahan untuk jalani penyelidikan.

Load More