SuaraJogja.id - Sejumlah mahasiswa dari berbagai universitas di Semarang datang ke Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM). Selain untuk berjejaring, mereka turut mengadukan dugaan intimidasi oleh aparat kepolisian dalam aksi yang berujung kericuhan di Semarang beberapa waktu lalu.
Kedatangan para mahasiswa itu disambut oleh para dosen di Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) FH UGM. Diketahui aksi berujung ricuh di Semarang itu digelar dua kali yakni pada 22 dan 26 Agustus 2024 lalu.
Fathul Munif dari Aksi Kamisan Semarang menuturkan kedatangan mereka ke UGM kali ini sebagai bukti kepada pihak kepolisian bahwa massa aksi tidak terpisah hanya dengan daerah saja. Melainkan mereka terus berjejaring satu sama lain di masing-masing daerah.
"Kawan-kawan ini semua mereka sangat berjaring dan terhubung dengan banyak kelompok yang sangat mampu atau terbiasa atau dapat dipercaya melakukan advokasi," kata Fathul ditemui di UGM, Jumat (30/8/2024).
Baca Juga: Spanduk 'Peringatan Darurat' FH UGM Kembali Berkibar, Dosen Kritik Pencopotan Terkait Donatur
Selain itu, Fathul berpesan kepada seluruh massa aksi untuk terus membuka secara lebar jejaringnya. Termasuk memperkuat solidaritas antar kota antar wilayah.
"Kami ingin menyampaikan kepada seluruh massa aksi yang di setiap daerah untuk memulai berjejaring satu sama lain antar kota antar wilayah untuk saling menjaga saling memperkuat dan saling bersolidaritas itu yang ingin kami sampaikan kepada polisi sekaligus pada publik bahwa kekuatan sipil atau kekuatan kita sangat tidak terbatas," ungkapnya.
Dugaan Penyusup
Terkait kericuhan pada aksi 'Peringatan Darurat' yang digelar di Semarang kemarin diduga dipicu dari datangnya penyusup di antara massa aksi. Fathul menyebut sejumlah saksi mata telah melihat sendiri penyusup tersebut.
"Jadi ada teman-teman massa aksi yang melihat dia [aparat kepolisian] menyusup ke kerumunan dan melemparkan sesuatu. Kawan-kawan menduga itu batu yang kemudian memprovokasi polisi dan provokasi massa aksi sekaligus dengan membuat benturan dengan aksi seperti itu," ungkapnya.
Baca Juga: Galang Dana untuk Beasiswa Mahasiswa Tak Mampu, UGM Gelar Trail Run
Kesaksian itu kemudian diperkuat dengan bukti berupa foto yang beredar. Foto itu menunjukkan orang yang sama ketika memiting seorang massa aksi dan ketika berfoto bersama dengan rekan aparat kepolisian usai aksi.
"Di akhir kita temukan di postingan yang lain dia berfoto dengan kawan-kawannya yang juga polisi itu adalah suatu bukti yang sangat otentik dan sangat dipercaya. Ada saksi mata dan bukti fotonya," tandasnya.
Dorong Keterlibatan Komnas HAM
Sementara itu Dosen Fakultas Hukum UGM Herlambang P Wiratraman mengaku telah menerima sejumlah informasi dari para mahasiswa Semarang tersebut. Berdasarkan data yang disampaikan maka ada sejumlah catatan pelanggaran dari kepolisian.
"Kalau kita pelajari bertentangan dengan prinsip-prinsip yang ada di dalam ketentuan PBB dan juga bertentangan dengan undang-undang yang mengatur tentang hak asasi manusia termasuk kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Plus Peraturan Kapolri itu sendiri, kalau disimak dari apa yang disampaikan tadi," tutur Herlambang.
Kendati begitu Herlambang menyatakan tidak akan tergesa-gesa untuk melangkah dalam hal ini. Diperlukan sejumlah bukti dan fakta-fakta pendukung untuk melangkah lebih jauh.
"Misalnya peserta artinya dikriminalisasi tentu kita akan memikirkannya tindak lanjut pembelaan yang harus dilakukan karena kita juga perlu hati-hati ya untuk faktanya lebih utuh dulu ya. Sekalipun indikasi-indikasinya memang ada," ujarnya.
Menurut Herlambang, Komnas HAM perlu mendengar kesaksian para massa aksi terkait dugaan represi oleh aparat kepolisian ini. Mengingat ada elemen sistematik dan kekerasan dari peristiwa yang tidak hanya terjadi pada aksi di Semarang tapi di Makassar serta Jakarta.
"Tadi saya sudah sempat kontak-kontakan dan juga sudah langsung siap draf gitu ya yang intinya mendorong atau mendesak Komnas HAM untuk melakukan upaya pro justitia," ucapnya.
"Apa itu? Pro justitia itu adalah langkah ketika tahu ada perencanaan dalam konstruksi hukum pelanggaran HAM berat. Karena kekerasan ini kejadiannya mungkin terhubung dengan apa yang terjadi di Jakarta maupun Makassar dan Semarang itu sendiri," sambungnya.
Berita Terkait
-
Imabsi Gelar Kelas Karya Batrasia ke-6, Bahas Repetisi dalam Puisi
-
Menggali Makna Mahasiswa 'Abadi': Antara Idealisme dan Keterlambatan Lulus
-
Kuliah atau Kerja? Menyiasati Hidup Mahasiswa yang Multitasking
-
Mengikuti Organisasi Kampus: Sekadar Hiburan atau Langkah Menuju Karier?
-
Fenomena Titip Absen dan Dampaknya: Antara Etika dan Solidaritas
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
Terkini
-
Warga Cerme Kulon Progo Kembangkan Biofarmaka Jadi Produk Herbal
-
Jogja Uji Coba Program Makan Siang Gratis, Mahasiswa Perhotelan Siap Diterjunkan ke Sekolah
-
Masih Ada Bangunan Masjid Berdiri di Area Proyek Tol Jogja-Solo-YIA, Begini Penjelasan Kontraktor
-
Penemuan Mayat di Ring Road Kentungan Sleman Ternyata Korban Tabrak Lari, Polisi Amankan Dua Pelaku
-
Amankan Lima Terduga Pelaku Pembacokan di Jambusari, Polisi Pastikan Sleman Tetap Kondusif