SuaraJogja.id - Sempat ramai kabar spanduk 'Peringatan Darurat' yang dipasang di Gedung B Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dicopot pada Rabu (28/8/2024) lalu. Spanduk itu diduga dicopot menyusul kunjungan kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Yogyakarta pada hari tersebut.
Berdasarkan pantauan SuaraJogja.id di lokasi pada Jumat (30/8/2024) pukul 15.34 WIB spanduk besar itu sudah kembali terpasang. Namun bukan di lokasi semula, melainkan di sudut Gedung III Fakultas Hukum UGM.
Herlambang Wiratraman, salah satu dosen Fakultas Hukum UGM, mengaku memang sempat mendapatkan informasi terkait penurunan spanduk itu kemarin. Dari informasi yang didapat, spanduk itu diturunkan menyusul adanya visitasi dari pemberi donor gedung itu.
"Ya [sempat diturunkan] dari informasi yang saya dapat kabarnya karena adanya visitasi," kata Herlambang saat ditemui di FH UGM, Jumat sore.
Namun, dia mengaku tak mengetahui lebih jauh siapa donatur gedung yang dimaksud itu.
"Ya apa yang bisa saya bilang dengan alasan visitasi dari pemberi donor gedung, yang perlu dicek siapa donornya, donor itu ngasih uang atau minjemin atau utang," imbuhnya.
Kendati demikian, pihaknya menilai penurunan spanduk bernada kritik tidak perlu dilakukan. Sekalipun ada visitasi dari donatur gedung baru tersebut.
"Jangan-jangan ini sesuatu yang tidak harus dilakukan kenapa?, karena apakah dengan memberikan sumbangan seperti itu kemudian tiba-tiba menghilangkan kebebasan akademik di kampus, menghilangkan kebebasan ekspresi, kan nggak begitu juga?, kalau itu memang dengan alasan visitasi dari donor," ungkapnya.
Dia sendiri tak bisa memastikan apakah memang benar visitasi dari donor gedung itu benar-benar dilakukan pada tanggal penurunan spanduk tersebut atau tidak. Namun siapapun donornya penurunan spanduk itu tidak perlu dilakukan.
Baca Juga: Pratikno Diduga jadi Operator Kerusakan Demokrasi, Paguyuban Kawruh Budaya Nyekar ke Makam UGM
Menurutnya kebebasan berekspresi di ruang kampus harus tetap dijaga. Sekalipun pendonor atau penyumbang pembangunan gedung itu berasal dari negara.
"Jadi statement saya nggak berubah, nggak boleh sekalipun pendonor atau siapa pun yang ngasih dana nggak boleh membatasi, sekalipun dari uang negara APBN pun, negara nggak boleh, di mana-mana kebebasan akademik harus dijamin," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Ini Kisah Mantri BRI Dampingi UMKM Talaud Tumbuh, Sampai Mampu Buka Lapangan Kerja
-
Jangan Asal Foto! Pemkot Jogja Bongkar Masalah di Balik Plang Malioboro Portable
-
Riset Doktor UNY Tawarkan Model Evaluasi Baru bagi Calon Guru Madrasah Ibtidaiyah
-
Pasar Ngijon Siap 'Digemparkan', Mulai dari Jathilan, Talkshow Menarik hingga Hiburan Gratis!
-
BRIvolution Reignite Perkuat Bisnis Inti dan Mesin Pertumbuhan Baru BRI