SuaraJogja.id - Sempat ramai kabar spanduk 'Peringatan Darurat' yang dipasang di Gedung B Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dicopot pada Rabu (28/8/2024) lalu. Spanduk itu diduga dicopot menyusul kunjungan kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Yogyakarta pada hari tersebut.
Berdasarkan pantauan SuaraJogja.id di lokasi pada Jumat (30/8/2024) pukul 15.34 WIB spanduk besar itu sudah kembali terpasang. Namun bukan di lokasi semula, melainkan di sudut Gedung III Fakultas Hukum UGM.
Herlambang Wiratraman, salah satu dosen Fakultas Hukum UGM, mengaku memang sempat mendapatkan informasi terkait penurunan spanduk itu kemarin. Dari informasi yang didapat, spanduk itu diturunkan menyusul adanya visitasi dari pemberi donor gedung itu.
"Ya [sempat diturunkan] dari informasi yang saya dapat kabarnya karena adanya visitasi," kata Herlambang saat ditemui di FH UGM, Jumat sore.
Namun, dia mengaku tak mengetahui lebih jauh siapa donatur gedung yang dimaksud itu.
"Ya apa yang bisa saya bilang dengan alasan visitasi dari pemberi donor gedung, yang perlu dicek siapa donornya, donor itu ngasih uang atau minjemin atau utang," imbuhnya.
Kendati demikian, pihaknya menilai penurunan spanduk bernada kritik tidak perlu dilakukan. Sekalipun ada visitasi dari donatur gedung baru tersebut.
"Jangan-jangan ini sesuatu yang tidak harus dilakukan kenapa?, karena apakah dengan memberikan sumbangan seperti itu kemudian tiba-tiba menghilangkan kebebasan akademik di kampus, menghilangkan kebebasan ekspresi, kan nggak begitu juga?, kalau itu memang dengan alasan visitasi dari donor," ungkapnya.
Dia sendiri tak bisa memastikan apakah memang benar visitasi dari donor gedung itu benar-benar dilakukan pada tanggal penurunan spanduk tersebut atau tidak. Namun siapapun donornya penurunan spanduk itu tidak perlu dilakukan.
Baca Juga: Pratikno Diduga jadi Operator Kerusakan Demokrasi, Paguyuban Kawruh Budaya Nyekar ke Makam UGM
Menurutnya kebebasan berekspresi di ruang kampus harus tetap dijaga. Sekalipun pendonor atau penyumbang pembangunan gedung itu berasal dari negara.
"Jadi statement saya nggak berubah, nggak boleh sekalipun pendonor atau siapa pun yang ngasih dana nggak boleh membatasi, sekalipun dari uang negara APBN pun, negara nggak boleh, di mana-mana kebebasan akademik harus dijamin," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Gejayan Dikepung Massa, Tuntut Penurunan Harga BBM Hingga Tolak MBG dan UU TNI/Polri
-
Diguyur Hujan, Ratusan Mahasiswa dan Elemen Sipil Padati Gejayan Gelar Seruan Bersama
-
IHR: Piala Paku Alam 2026 Akan Digelar di Yogyakarta, Hadirkan Kemeriahan Pesta Karnaval
-
IHR: Piala Paku Alam 2026 Siap Digelar di Yogyakarta, Hadirkan Kemeriahan Pesta Karnaval
-
PTN Masih Ngeyel Buka Jalur Mandiri, PTS di Jogja Terancam Tutup Prodi