SuaraJogja.id - Sempat ramai kabar spanduk 'Peringatan Darurat' yang dipasang di Gedung B Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dicopot pada Rabu (28/8/2024) lalu. Spanduk itu diduga dicopot menyusul kunjungan kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Yogyakarta pada hari tersebut.
Berdasarkan pantauan SuaraJogja.id di lokasi pada Jumat (30/8/2024) pukul 15.34 WIB spanduk besar itu sudah kembali terpasang. Namun bukan di lokasi semula, melainkan di sudut Gedung III Fakultas Hukum UGM.
Herlambang Wiratraman, salah satu dosen Fakultas Hukum UGM, mengaku memang sempat mendapatkan informasi terkait penurunan spanduk itu kemarin. Dari informasi yang didapat, spanduk itu diturunkan menyusul adanya visitasi dari pemberi donor gedung itu.
"Ya [sempat diturunkan] dari informasi yang saya dapat kabarnya karena adanya visitasi," kata Herlambang saat ditemui di FH UGM, Jumat sore.
Namun, dia mengaku tak mengetahui lebih jauh siapa donatur gedung yang dimaksud itu.
"Ya apa yang bisa saya bilang dengan alasan visitasi dari pemberi donor gedung, yang perlu dicek siapa donornya, donor itu ngasih uang atau minjemin atau utang," imbuhnya.
Kendati demikian, pihaknya menilai penurunan spanduk bernada kritik tidak perlu dilakukan. Sekalipun ada visitasi dari donatur gedung baru tersebut.
"Jangan-jangan ini sesuatu yang tidak harus dilakukan kenapa?, karena apakah dengan memberikan sumbangan seperti itu kemudian tiba-tiba menghilangkan kebebasan akademik di kampus, menghilangkan kebebasan ekspresi, kan nggak begitu juga?, kalau itu memang dengan alasan visitasi dari donor," ungkapnya.
Dia sendiri tak bisa memastikan apakah memang benar visitasi dari donor gedung itu benar-benar dilakukan pada tanggal penurunan spanduk tersebut atau tidak. Namun siapapun donornya penurunan spanduk itu tidak perlu dilakukan.
Baca Juga: Pratikno Diduga jadi Operator Kerusakan Demokrasi, Paguyuban Kawruh Budaya Nyekar ke Makam UGM
Menurutnya kebebasan berekspresi di ruang kampus harus tetap dijaga. Sekalipun pendonor atau penyumbang pembangunan gedung itu berasal dari negara.
"Jadi statement saya nggak berubah, nggak boleh sekalipun pendonor atau siapa pun yang ngasih dana nggak boleh membatasi, sekalipun dari uang negara APBN pun, negara nggak boleh, di mana-mana kebebasan akademik harus dijamin," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Jangkau 3T, Berikut Rahasia BRI Bawa Layanan Keuangan hingga Ujung Negeri
-
Target Wisata Sleman Saat Libur Nataru Turun, Dispar Pasang Proyeksi Lebih Realistis
-
Mahasiswa UNY Didakwa Bakar Tenda Polisi saat Demo di Mapolda DIY Agustus 2025 Lalu
-
Duh! 17 Ribu Lebih Titik Kebutuhan Penerangan Jalan di Sleman, Baru Setengahnya yang Standar
-
Peduli Satwa Dilindungi, Bocah Sleman Serahkan Trenggiling Temuan ke BKSDA Yogyakarta