Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 09 Oktober 2024 | 14:30 WIB
Sekretaris Dinas P3AP2KB Kabupaten Sleman, Sri Budiyantiningsih saat memberi keterangan pada wartawan, Rabu (9/10/2024). [Suarajogja.id/Hiskia]

SuaraJogja.id - Sekretaris Dinas P3AP2KB Kabupaten Sleman, Sri Budiyantiningsih memastikan memberikan pendampingan kepada korban anak kasus pencabulan sesama jenis oleh guru les seni di Gamping, Sleman. Modifikasi terhadap perilaku anak pun disiapkan untuk penanganan selanjutnya.

"Pendekatannya nanti pendampingan psikologis karena ke depan akan kita tindaklanjuti dengan upaya modifikasi perilaku anak. Jadi secara ilmu psikologinya, upaya modifikasi perilaku anak," kata Sri ditemui di Mapolsek Gamping, Rabu (9/10/2024).

Upaya modifikasi perilaku anak itu disampaikan Sri penting untuk dilakukan. Pasalnya anak-anak yang merupakan korban cabul itu disinyalir menganggap perilaku menyimpang pelaku benar.

"Karena disinyalir anak ini menganggap yang dilakukan pelaku adalah hal yang biasa. Jadi nanti upaya psikologinya seperti itu. Ya [semacam terdoktrin], menurut kacamata psikologi, makanya kita lakukan upaya itu, untuk modifikasi perilaku anak," sebutnya.

Baca Juga: Guru Les Pelaku Pencabulan Terhadap Belasan Anak di Sleman Sengaja Rekam Aksinya untuk Kepuasan Pribadi

Sri mengatakan pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan stakeholder terkait. Tujuannya dalam rangka menjaga stabilitas lingkungan tempat kejadian perkara.

"Sehingga anak sebagai korban terjamin kerahasiaannya identitasnya, dan leluasa beraktivitas seperti biasa," tegasnya.

Kemudian turut melakukan pendampingan hukum terhadap para korban dan konseling hukum terhadap orang tua korban. Selain itu, Sri menambahkan akan melakukan pendampingan pemeriksaan kesehatan untuk para korban anak yang didampingi UPTD PPA.

"Langkah selanjutnya yang akan kami lakukan dengan UPTD PPA adalah pendampingan psikologis terhadap para korban anak, yang kedua pendampingan terhadap orang tua korban yang terdampak secara psikologis dalam kasus ini," ungkapnya.

Tidak lupa, Sri bilang akan dilakukan pula psikoedukasi pada orang tua terkait pengasuhan anak terlebih pasca terjadinya kekerasan seksual. Kondisi ini harus dilakukan untuk menguatkan pengasuhan orang tua dari korban anak.

Baca Juga: Guru Les Seni di Sleman Cabuli 22 Murid, Modusnya: WiFi Gratis dan Makan Sepuasnya

"Makanya tadi kami sampaikan to bahwa anak harus beraktivitas seperti biasanya tadi, kita kondisikan lingkungan," ucapnya.

Kasus Pencabulan Anak Sesama Jenis

Diketahui pemuda berinisial EDW (29) warga Godean, Sleman diamankan polisi usai melakukan tindak pidana cabul terhadap belasan korban anak sesama jenis.

Tercatat total korban dalam kejadian ini mencapai 22 orang. Mayoritas anak di bawah umur sebanyak 19 orang dan tiga orang sudah masuk kategori dewasa.

"Dari kelas 5 SD sampai SMP. Ada yang satu kampung dan di luar kampung," ungkap Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian.

Aksi bejat itu dilakukan pelaku di rumahnya di Gamping, Sleman. Kasus ini terungkap setelah ada seseorang yang memberi tahu pelapor yang merupakan orang tua korban tentang video pencabulan dan setelah diperiksa korban diketahui merupakan anak kandungnya.

Kemudian hal itu dikuatkan dengan sikap perilaku korban yang mengalami perubahan. Pasalnya akibat peristiwa tersebut korban tak langsung pulang setelah sekolah melainkan langsung main ketempat tinggal pelaku bersama teman-temannya.

Mengetahui kejadian tersebut, salah satu orang tua korban lantas melapor ke Polsek Gamping. Menerima laporan itu kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

Petugas Unit Reskrim Polresta Sleman telah melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil dilakukan penangkapan di Gamping, Sleman. Selanjutnya EDW dilakukan penahanan di Rutan Polsek Gamping.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 64 KUHP atau pasal 292 KUHP jo pasal 64 KUHP. Dengan hukuman maksimal 15 tahun.

Load More