SuaraJogja.id - Polisi mengungkap modus operandi pelaku pencabulan terhadap belasan anak sesama jenis yang masih di bawah umur berinisial EDW (29). Pelaku yang berprofesi sebagai guru les seni itu diketahui menyediakan makanan hingga wifi bagi para korbannya.
Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian menuturkan pola pelaku melakukan aksi itu dengan mendekati anak-anak yang mayoritas masih di bawah umur terlebih dulu. Kemudian para korban diajak untuk mampir ke rumahnya.
"Iya. Awalnya itu diajak main ke rumahnya, karena di situ ada WiFi kemudian sering dikasih makan, akhirnya pelaku membujuk korban untuk melakukan kegiatan itu [cabul]," kata Sandro di Mapolsek Gamping, Rabu (9/10/2024).
Tidak hanya memberi makan saja kepada para korban. Disampaikan Sandro, bahkan anak-anak itu tak jarang membawa makanan atau bahan makan sendiri ke rumah pelaku.
"Jadi pelaku ini pada kejadian tersebut dia sering mengajak main ke rumahnya kemudian dikasih makan. Kadang juga dari anak-anak tersebut bawa makanan ke rumah pelaku, kadang beras dan lain sebagainya, kemudian dimasakin di situ, sampai terjadilah kegiatan [cabul] tersebut," ungkapnya.
Sandro mengungkapkan bahwa anak-anak yang menjadi korbannya itu tidak diberi imbalan usai melangsungkan aksi bejatnya tersebut. Hanya sesekali sempat diajak jalan-jalan saja.
"Imbalan tidak ada, hanya mungkin sempat diajak jalan-jalan. Kalau imbalan dalam bentuk uang apa tidak ada," tandasnya.
Tercatat total korban peristiwa itu mencapai 22 orang. Mayoritas anak di bawah umur sebanyak 19 orang dan tiga orang sudah masuk kategori dewasa.
Aksi bejat itu dilakukan pelaku di rumahnya di Gamping, Sleman. Kasus ini terungkap setelah ada seseorang yang memberi tahu pelapor yang merupakan orang tua korban tentang video pencabulan dan setelah diperiksa korban diketahui merupakan anak kandungnya.
Baca Juga: Bejat! Guru Les di Sleman Cabuli Belasan Anak Sesama Jenis yang Masih di Bawah Umur
Kemudian hal itu dikuatkan dengan sikap perilaku korban yang mengalami perubahan. Pasalnya akibat peristiwa tersebut korban tak langsung pulang setelah sekolah melainkan langsung main ketempat tinggal pelaku bersama teman-temannya.
Mengetahui kejadian tersebut, salah satu orang tua korban lantas melapor ke Polsek Gamping. Menerima laporan itu kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Petugas Unit Reskrim Polresta Sleman telah melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil dilakukan penangkapan di Gamping, Sleman. Selanjutnya EDW dilakukan penahanan di Rutan Polsek Gamping.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 64 KUHP atau pasal 292 KUHP jo pasal 64 KUHP. Dengan hukuman maksimal 15 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Penumpang Internasional YIA Melonjak hingga 53 Persen, Penerbangan Domestik Justru Melemah
-
Diisukan Sakit dan Berobat ke Luar Negeri, Sri Sultan HB X: Saya Hanya Rutin Check Up
-
Mafia Tanah Kas Desa di DIY Menggila, Sultan HB X: Saya Sendiri yang Meminta Mereka Diproses Hukum!
-
Mengembalikan TNI ke Fungsi Pertahanan melalui Perspektif Hubungan Sipil-Militer Huntington
-
Yogyakarta untuk Indonesia: AVMS Indonesia Dirikan Yayasan untuk Lindungi Hak Model