SuaraJogja.id - Bejat aksi yang dilakukan oleh pemuda berinisial EDW (29) warga Godean, Sleman. Pria yang berprofesi sebagai guru les itu tanpa perasaan bersalah melakukan tindak pidana cabul terhadap belasan korban anak sesama jenis di rumahnya.
Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian, menuturkan bahwa korban anak di bawah umur tercatat sebanyak 19 orang dan tiga orang sudah masuk kategori dewasa. Sehingga total korban predator seks itu mencapai 22 orang.
"Uraian singkat perkara pada Selasa 24 September 2024 telah diketahui terjadi peristiwa perbuatan cabul sesama jenis terhadap anak atau homoseksual yang dilakukan oleh pelaku di rumahnya di Gamping, Sleman," kata Sandro saat rilis kasus di Mapolsek Gamping, Rabu (9/10/2024).
Dipaparkan Sandro, aksi bejat pelaku terbongkar setelah ada seseorang yang memberi tahu pelapor yang merupakan orang tua korban tentang video pencabulan. Setelah diperiksa korban diketahui merupakan anak kandungnya.
Baca Juga: Kembali Beroperasi Usai Kasus Perampokan, Mako Damkar Godean Sleman Tambah Penjagaan
Kemudian hal itu dikuatkan dengan sikap perilaku korban yang mengalami perubahan. Pasalnya akibat peristiwa tersebut korban tak langsung pulang setelah sekolah melainkan langsung main ke tempat tinggal pelaku bersama teman-temannya.
"Selain itu korban juga sering tidak pulang ke rumah dengan waktu yang tidak wajar," ucapnya.
Mengetahui kejadian tersebut, salah satu orang tua korban lantas melapor ke Polsek Gamping. Menerima laporan itu kepolisian langsung melakukan penyelidikan
Petugas Unit Reskrim Polresta Sleman telah melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil dilakukan penangkapan di Gamping, Sleman. Selanjutnya EDW dilakukan penahanan di Rutan Polsek Gamping.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 64 KUHP atau pasal 292 KUHP jo pasal 64 KUHP.
Baca Juga: PN Sleman Pastikan Tak Ada Hakim Cuti, Persidangan Berjalan Normal
"Hukuman maksimal 15 tahun," tegasnya.
Berita Terkait
-
Tabrak Lari Hantam Dua Motor di Sleman, Mobil Pelaku Rusak Diamuk Massa
-
Dituding Tak Netral, Oknum Lurah di Sleman Pukul Sekretaris Kapanewon hingga Berujung Laporan Polisi
-
Soroti Soal Perkembangan Anak, Pakar: Program Makan Siang dari Pemerintah Wajib Penuhi Kebutuhan Gizi
-
10 Mie Ayam Enak di Kawasan Mlati, Sleman yang Bisa Dicicip
Terpopuler
- Infinix Hot 60i Resmi Debut, HP Murah Sejutaan Ini Bawa Memori 256 GB
- 3 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 untuk Mengatasi Flek Hitam, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- Semakin Ganas, 3 Winger Persib Bandung di BRI Liga 1 Musim Depan
- Mengenal Sosok Nadya Pasha, Ramai Disebut Istri Indra Bruggman dan Sudah Punya 3 Anak
Pilihan
-
Prabowo Bakal Luncurkan Lembaga Baru Demi Genjot Produktivitas Warga RI, Bawa-bawa Ormas
-
5 Sunscreen SPF 50 untuk Kulit Berjerawat, Bikin Glowing Terlindung dari Sinar UV
-
Indef Sebut Pertumbuhan Ekonomi Bisa di Bawah 5 Persen, Ancaman Utang dan Belanja Mengintai!
-
Here We Go! Persija Segera Umumkan Jordi Amat, Thom Haye Menyusul?
-
Tarif Ojol Mau Naik 8-15 persen, Kemenhub: Jangan Senang Dulu, Ini Belum Final
Terkini
-
KKN UGM Berduka, Kronologi Lengkap 2 Mahasiswa Meninggal di Maluku saat Perahu Terbalik
-
BRI Kembali Ukir Prestasi Lewat Penghargaan Internasional Bergengsi di FinanceAsia Awards 2025
-
Dua Mahasiswa KKN UGM Meninggal Dunia usai Laka Perahu di Maluku, Jenazah Segera Dipulangkan
-
Mahasiswa KKN UGM yang Sempat Hilang saat Laka Perahu di Maluku Ditemukan Meninggal Dunia
-
Jalur Afirmasi SPMB DIY 2025 Tercoreng Ombudsman Temukan Data Ganda dan Penyalahgunaan