SuaraJogja.id - Pemuda berinisial EDW (29) warga Godean, Sleman diamankan polisi usai melakukan tindak pidana pencabulan terhadap belasan korban anak sesama jenis. Tak hanya itu, pelaku sempat merekam aksinya bejatnya tersebut.
Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian mengungkap tidak semua korban direkam pelaku saat melakukan aksinya. Namun memang beberapa ada yang direkam untuk konsumsi pribadi.
"Tidak semua (direkam), hampir semua. Untuk kebutuhan pribadi. Jadi tatkala dia ingin melihat, untuk konsumsi pribadi, kepuasan sendiri," kata Sandro di Mapolsek Gamping, Rabu (9/10/2024).
Disampaikan Sandro, awalnya polisi menerima laporan dengan tiga video. Kemudian setelah diperiksa lebih lanjut ada beberapa video milik pelaku yang ditemukan.
Video-video tersebut disimpan oleh pelaku di sebuah komputer pribadi miliknya. Polisi pun turut menyita satu CPU komputer itu sebagai barang bukti.
"Saat kita mendapatkan laporan dari korban, pada saat itu ada tiga kemudian setelah kita kembangkan ada beberapa video. Namun masih dalam penyelidikan ya, kurang lebih ada sekitar 9," ujarnya.
Tercatat total korban dalam kejadian ini mencapai 22 orang. Mayoritas anak di bawah umur sebanyak 19 orang dan tiga orang sudah masuk kategori dewasa.
"Dari kelas 5 SD sampai SMP. Ada yang satu kampung dan di luar kampung," ungkapnya.
Aksi bejat itu dilakukan pelaku di rumahnya di Gamping, Sleman. Kasus ini terungkap setelah ada seseorang yang memberi tahu pelapor yang merupakan orang tua korban tentang video pencabulan dan setelah diperiksa korban diketahui merupakan anak kandungnya.
Baca Juga: 10 Mie Ayam Enak di Kawasan Mlati, Sleman yang Bisa Dicicip
Kemudian hal itu dikuatkan dengan sikap perilaku korban yang mengalami perubahan. Pasalnya akibat peristiwa tersebut korban tak langsung pulang setelah sekolah melainkan langsung main ke tempat tinggal pelaku bersama teman-temannya.
Mengetahui kejadian tersebut, salah satu orang tua korban lantas melapor ke Polsek Gamping. Menerima laporan itu kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Petugas Unit Reskrim Polresta Sleman telah melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil dilakukan penangkapan di Gamping, Sleman. Selanjutnya EDW dilakukan penahanan di Rutan Polsek Gamping.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 64 KUHP atau pasal 292 KUHP jo pasal 64 KUHP. Dengan hukuman maksimal 15 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
ARTJOG 2026 Siap Guncang Yogyakarta, Usung Tema 'Generatio' untuk Seniman Muda
-
Komdigi Tegaskan Pembatasan Game Online Destruktif, Gandeng Kampus dan Industri Optimasi AI
-
Anak Kos Jogja Merapat! Saldo DANA Kaget Rp 299 Ribu Siap Bikin Akhir Bulan Aman, Sikat 4 Link Ini!
-
Kabel Semrawut Bikin Jengkel, Pemkab Sleman Ancam Stop Izin Tiang Baru dari Provider
-
Geger! Rusa Timor Berkeliaran di Sleman, Warga Panik Cari Pemilik Satwa Liar yang Lepas