SuaraJogja.id - Seorang warga berinisial ALA menjadi korban pengeroyokan karena masalah burung pentet. Korban digebuki dan ditusuk-tusuk saat dikeroyok pelaku yang jumlahnya lima orang.
Kapolsek Gondokusuman, Kompol Bonafius Slamet menjelaskan jika perstiwa itu terjadi pada Sabtu (23/5/2020) korban tengah membeli makanan di daerah Wirosaban sekitar pukul 14.00 WIB. Begitu sampai, korban dijemput dua orang dan dibawa ke sebuah indekos di Jalan Mutiara Pengok, Demangan.
Sesampainya di sana sekitar pukul 14.15 WIB korban lantas dikeroyok beberapa orang.
"Korban menerima pukulan di bagian muka, ditusuk memakai pisau pada bagian iga kiri dan dipukul memakai helm serta soft gun pada bagian kepala yang mengakibatkan luka ka juga memar," katanya seperti diwartakan Harianjogja.com--jaringan Suara.com, kemarin.
Tidak butuh waktu lama untuk Unit Reskrim Polsek Gondokusuman mengungkap kasus penganiayaan dan pengeroyokan itu. Pada Selasa (26/5/2020) sekitar pukul 01.00 WIB, anggota gabungan tertutup dan terbuka Polsek Gondokusuman yang dipimpin Kanit Reskrim mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penganiayaan dan pengroyokan.
"Sesampainya di sana, petugas mendapati lima orang di dalam ruang tengah berkumpul yang diduga sedang mengadakan pesta narkoba," kata dia.
Dia menjelaskan kelima orang yakni HTW, IRP, RC dan JP. Mereka dibawa ke kantor Polsek Gondokusuman untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan tersebut kelima orang yang ditangkap mengakui telah menganiaya korban.
Tidak hanya penganiayaan dan pengeroyokan kelima orang tersebut diduga menyalahgunakan obat terlarang narkoba. Setelah selasai merampungkan pemeriksaan kasus pengeroyokan, kelima tersangka lalu dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polresta Jogja untuk pemeriksaan terkait kasus narkoba.
Dari proses pemeriksaan diketahui motif penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh pelaku.
Baca Juga: Gegara Air Keran di Masjid Kecil, Marbot Sebut Hidup Nabi Susah dan Miskin
Kompol Bonafius Slamet menerangkan salah satu pelaku yakni IRP sekitar bulan juli 2018 menitipkan burung jenis pentet pada korban. Namun beberapa hari berselang pentet tersebut mati.
"Pelaku minta ganti rugi uang kepada korban sebesar Rp300.000, namun korban belum memiliki uang sampai saat peristiwa ini, maka pelaku mengaaniaya korban," kata dia.
Saat ini para pelaku diamankan beserta barang bukti berupa pisau lipat, helm warna hitam merk BMC. Sementara kondisi korban saat ini mengalami luka ringan bagian wajah, luka sedang bagian kepala dan terasa pusing, luka sedang bagian perut samping/iga yang masih menjalani rawat jalan.
"Para pelaku aniaya langgar pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun tahun kurungan, mereka saat ini ditahan di Polresta Jogja," ucapnya.
Berita Terkait
-
Kakak Tusuk Adik hingga Tewas di Garut Terancam 20 Tahun Bui
-
Detik-detik Kakak Tusuk Adik hingga Tewas Saat Malam Takbiran di Garut
-
Kades Dikeroyok karena Larang Salat Ied, 19 Jemaah Masjid Jadi Tersangka
-
Sakit Hati Dihina Saat Lebaran, Pria di Bandung Tewas Ditusuk Kawan Sendiri
-
Bukan Minal Aidin, Yadi Tusuk Teman saat Lebaran karena Dihina Buta Huruf
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
Terkini
-
Jadwal Lengkap Agenda Wisata Jogja Februari 2026: Dari Tradisi hingga Romansa!
-
BRI Dorong Lingkungan Bersih lewat Program CSR Bersih-Bersih Pantai di Bali
-
Babak Baru Rampasan Geger Sepehi 1812: Trah Sultan HB II Tegas Ambil Langkah Hukum Internasional
-
Misteri Terkuak! Kerangka Manusia di Rumah Kosong Gamping Sleman Ternyata Mantan Suami Pemilik Rumah
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan