SuaraJogja.id - Sejumlah pemudik yang berencana kembali ke Jakarta diminta untuk kembali ke daerah asalnya oleh Kepolisian Daerah (Polda) DIY di sejumlah pintu perbatasan DI Yogyakarta. Tindakan tegas tersebut dilakukan lantaran pemudik tak bisa menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan, kebijakan tersebut menyesuaikan dengan keputusan pemerintah pusat terkait pembatasan di wilayah ibu kota. Pihaknya, bersama petugas gabungan gugus tugas covid-19 provinsi bakal melakukan penjagaan di tiap pintu masuk perbatasan.
"Petugas gabungan akan menjaga di perbatasan Temon, Tempel dan Prambanan. Jadi dilakukan pemeriksaan bagi yang keluar dan menuju ke Jakarta. Jika persyaratan (SIKM) tidak terpenuhi maka akan kami putar balikan," ungkap Yuliyanto melalui rilis yang diterima wartawan, Kamis (28/5/2020).
Yuli melanjutkan, terkait dengan pemeriksaan di perbatasan itu nantinya akan disesuaikan dengan Operasi Ketupat Progo 2020 yang berjalan hingga 30 Mei mendatang.
Ketika operasi tersebut berakhir, maka pemeriksaan akan dilanjutkan dengan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD).
"Intinya, kami akan terus mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait dengan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19," ungkap dia.
Kasi Pengendalian Lalu Lintas Dinas Perhubungan DIY, Lazuardi menambahkan bahwa pihaknya akan mengikuti kebijakan yang ada.
"Jadi tidak hanya Dishub DIY, kami kan tergabung dalam Gugus Tugas Covid-19, ketika pemudik harus memenuhi syarat itu nantinya harus ditunjukkan, kewenangan penindakan ada di pihak kepolisian," tutur Lazuardi
Dishub DIY juga tetap memeriksa kelengkapan dan syarat pemudik yang akan meninggalkan sejumlah wilayah DI Yogyakarta ke Jakarta.
Baca Juga: Polisi: Motif Pelaku Sebar Video Porno Mirip Syahrini karena Benci
"Hingga kini masih kami lakukan pemeriksaan di pintu masuk yang ada di perbatasan DIY. Kami juga menanyakan kepada pengendara tujuan kedatangan mereka," kata dia.
Lebih jauh Lazuardi menerangkan, hingga 27 Mei 2020 tercatat sebanyak 56.733 pemudik yang masuk ke DIY. Dishub DIY juga mencatat terdapat 23.423 kendaraan yang terperiksa selama operasi digelar.
Berita Terkait
-
Kemenhub Akui Banyak Pemudik Lolos Lewat Jalan Tikus
-
Nyanyi Pancasila hingga Push Up, Pelanggar PSBB: Gak Malu Sih, Cuma Capek
-
Polda DIY Minta Pemudik Tak Balik Jakarta Dulu
-
Masuk Jakarta Tanpa SIKM, Dua Warga asal Cianjur Dipaksa Putar Balik
-
Tak Punya SIKM, 2.900 Orang yang Akan Masuk Jakarta Diminta Putar Balik
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Klub Miliano Jonathans Selangkah Lagi Cetak Sejarah di Liga Eropa
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
Terkini
-
Erix Soekamti, dari Panggung Musik ke Lapangan Padel: Gebrakan Baru untuk Olahraga Jogja?
-
Penganiayaan Santri Putri: Pondok Klaim Sudah Tangani Sesuai Prosedur, Tapi Keluarga Korban Tak Terima
-
Santri Diduga Dianiaya di Ponpes Sleman, Orang Tua Kecewa dan Lapor Polisi Usai Dianggap Bertengkar
-
Koperasi Sleman Siap Saingi Minimarket? Ini Jurus Ampuh Tingkatkan Daya Saing
-
Disperindag Sleman Ungkap Penyebab Harga Beras Naik: Bukan Hanya Soal Stok