SuaraJogja.id - Pemda DIY mentargetkan penerapan kebijakan New Normal bisa dimulai pada Juli 2020. Standar Operational Prosedur (SOP) tengah disiapkan dan rencananya akan mulai disosialisasikan awal Juni 2020 mendatang.
Dengan adanya SOP tersebut, Pemda memiliki regulasi yang jelas untuk menindak tegas instansi atau perusahaan maupun perseorangan yang terbukti melanggar protokol kesehatan New Normal. Sanksi administratif diberikan pada instansi ataupun perusahaan yang nekat tidak mengindahkan aturan Pemda.
"Kamis minggu depan draft SOP sudah diserahkan ke saya untuk dipresentasikan ke Pak Gub (gubernur DIY-red) sebagai skenario New Normal," ungkap Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (28/05/2020).
Menurut Aji, tiap instansi dan perusahaan harus membuat surat pernyataan mentaati protokol kesehatan selama masa New Normal sesuai SOP. Jika nantinya mereka melanggar aturan maka siap-siap aja ditutup atau dicabut izinnya.
SOP yang dibuat nantinya disesuaikan dengan bidang dan sub bidang di masing-masing sektor. Namun secara teknis memenuhi protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 seperti penyediaan fasilitas cuci tangan, handsanitizer, pemakaian masker, jaga jarak serta menghindari kerumunan.
Dicontohkan Aji, untuk kantor atau instansi, Pemda akan mengubah jam kerja ASN. Mekanisme kerja di kantor pun diganti agar memenuhi protokol kesehatan.
Untuk layanan umum, Dinas Perizinan diminta mengoptimalkan teknologi informasi untuk pemberian izin. Dinas tersebut semaksimal mungkin melakukan layanan jarak jauh.
Untuk perorangan, Pemda juga mewajibkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Warga dihimbau tidak melanggar SOP untuk bisa mengakses layanan umum.
Di sektor pendidikan, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang rencananya akan dimulai 13 Juli 2020 juga akan dibuat berbeda dari sebelumnya. Dimungkinkan pembelajaran daring masih akan dilakukan, termasuk dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) nanti.
Baca Juga: Pemudik Tak Bisa Tunjukkan SIKM di Perbatasan DIY Diminta Putar Balik
"Karena sampai saat ini kan kita belum menemukan vaksin, maka kita hidupnya harus berdampingan dengan pandemi Covid-19 ini," tandasnya.
Secara terpisah Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo mengungkapkan pihaknya tengah melakukan finalisasi SOP di sub bidang pariwisata. Proses tidak bisa dilakukan secara mendadak sehingga harus dilakukan bertahap.
"Strateginya kita bottom up. Teman-teman asosasi [bidang pariwisata] membuat [SOP protokol kesehatan ] untuk dibahas bersama," ungkapnya.
Singgih menyebutkan, SOP yang dibutuhkan di sektor pariwisata dan hotel lebih pada menjaga kebersihan wisatawan dengan mencuci tangan. Selain itu penggunaan masker secara wajib, ukur suhu badan serta penerapan physical distancing atau jaga jarak.
SOP tersebut bisa berkembang sesuai kebutuhan. Misalnya SOP yang diterapkan di hotel-hotel. Selain SOP yang sudah ada, hotel harus memastikan kamar-kamar disemprot disinfektan sebelum dan sesudah tamu datang maupun pergi.
"Pembersihan juga dilakukan berkala, di front liner harus pakai APD (alat pelindung diri-red). Termasuk transportasi wisata juga sama," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Adaptasi New Normal, Tempat Hiburan Malam di Kota Bekasi Tetap Ditutup
-
Soroti Skema New Normal, AHY: Jangan Sampai Berharap Untung, Malah Buntung
-
Ahli Epidemiologi: New Normal di Indonesia Prematur, Akan Banyak yang Gugur
-
Penerapan New Normal Indonesia, Ahli: Ada Desakan Kapital
-
Kerahkan Tentara dan Polri Awasi New Normal, Begini Kata Kapolri
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius
-
Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan
-
Anggaran Minim, BPBD DIY Geser Alokasi Atasi Bencana di Jogja
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh