SuaraJogja.id - Pemda DIY mentargetkan penerapan kebijakan New Normal bisa dimulai pada Juli 2020. Standar Operational Prosedur (SOP) tengah disiapkan dan rencananya akan mulai disosialisasikan awal Juni 2020 mendatang.
Dengan adanya SOP tersebut, Pemda memiliki regulasi yang jelas untuk menindak tegas instansi atau perusahaan maupun perseorangan yang terbukti melanggar protokol kesehatan New Normal. Sanksi administratif diberikan pada instansi ataupun perusahaan yang nekat tidak mengindahkan aturan Pemda.
"Kamis minggu depan draft SOP sudah diserahkan ke saya untuk dipresentasikan ke Pak Gub (gubernur DIY-red) sebagai skenario New Normal," ungkap Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (28/05/2020).
Menurut Aji, tiap instansi dan perusahaan harus membuat surat pernyataan mentaati protokol kesehatan selama masa New Normal sesuai SOP. Jika nantinya mereka melanggar aturan maka siap-siap aja ditutup atau dicabut izinnya.
SOP yang dibuat nantinya disesuaikan dengan bidang dan sub bidang di masing-masing sektor. Namun secara teknis memenuhi protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 seperti penyediaan fasilitas cuci tangan, handsanitizer, pemakaian masker, jaga jarak serta menghindari kerumunan.
Dicontohkan Aji, untuk kantor atau instansi, Pemda akan mengubah jam kerja ASN. Mekanisme kerja di kantor pun diganti agar memenuhi protokol kesehatan.
Untuk layanan umum, Dinas Perizinan diminta mengoptimalkan teknologi informasi untuk pemberian izin. Dinas tersebut semaksimal mungkin melakukan layanan jarak jauh.
Untuk perorangan, Pemda juga mewajibkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Warga dihimbau tidak melanggar SOP untuk bisa mengakses layanan umum.
Di sektor pendidikan, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang rencananya akan dimulai 13 Juli 2020 juga akan dibuat berbeda dari sebelumnya. Dimungkinkan pembelajaran daring masih akan dilakukan, termasuk dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) nanti.
Baca Juga: Pemudik Tak Bisa Tunjukkan SIKM di Perbatasan DIY Diminta Putar Balik
"Karena sampai saat ini kan kita belum menemukan vaksin, maka kita hidupnya harus berdampingan dengan pandemi Covid-19 ini," tandasnya.
Secara terpisah Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo mengungkapkan pihaknya tengah melakukan finalisasi SOP di sub bidang pariwisata. Proses tidak bisa dilakukan secara mendadak sehingga harus dilakukan bertahap.
"Strateginya kita bottom up. Teman-teman asosasi [bidang pariwisata] membuat [SOP protokol kesehatan ] untuk dibahas bersama," ungkapnya.
Singgih menyebutkan, SOP yang dibutuhkan di sektor pariwisata dan hotel lebih pada menjaga kebersihan wisatawan dengan mencuci tangan. Selain itu penggunaan masker secara wajib, ukur suhu badan serta penerapan physical distancing atau jaga jarak.
SOP tersebut bisa berkembang sesuai kebutuhan. Misalnya SOP yang diterapkan di hotel-hotel. Selain SOP yang sudah ada, hotel harus memastikan kamar-kamar disemprot disinfektan sebelum dan sesudah tamu datang maupun pergi.
"Pembersihan juga dilakukan berkala, di front liner harus pakai APD (alat pelindung diri-red). Termasuk transportasi wisata juga sama," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Adaptasi New Normal, Tempat Hiburan Malam di Kota Bekasi Tetap Ditutup
-
Soroti Skema New Normal, AHY: Jangan Sampai Berharap Untung, Malah Buntung
-
Ahli Epidemiologi: New Normal di Indonesia Prematur, Akan Banyak yang Gugur
-
Penerapan New Normal Indonesia, Ahli: Ada Desakan Kapital
-
Kerahkan Tentara dan Polri Awasi New Normal, Begini Kata Kapolri
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Duh! Nekat Gondol Gamelan di Kota Jogja, Polisi Tangkap Seorang Lansia Tuna Wisma
-
Niat Perkuat Modal Usaha Berujung Petaka, Nasabah BPR Danagung Jogja Diduga Tertipu hingga Bangkrut
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026