SuaraJogja.id - Status tanggap darurat COVID-19 DI Yogyakarta yang awalnya berakhir pada 29 Mei 2020, diperpanjang hingga 30 Juni 2020. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 121/KEP/2020.
Menyusul keputusan ini, berdasarkan Surat Edaran Gubernur DIY nomor 421/8194, Kebijakan Pendidikan Dalam Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Penyebaran COVID-19 di Lingkungan DIY dinyatakan melanjutkan pelaksanakan pembelajaran jarak jauh atau online dari rumah.
Keputusan ini berlaku bagi satuan pendidikan jenjang TK/RA/TKLB, SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB dan SMK/MA di wilayah DI Yogyakarta mulai tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan tanggal 26 Juni 2020.
Selain itu, program pembelajaran program paket A, paket B dan program paket C juga tetap dilaksanakan dengan catatan masih memungkinkan dilakukan melalui pembelajaran daring.
Baca Juga: Aku Tak Bisa Bernapas, Kalimat Terakhir George Floyd Picu Aksi Anti Rasis
"Sambil menunggu kebijakan program kesetaraan dari Pemerintah Pusat atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik lndonesia," tulis dalam keterangan tersebut pada hari Jumat (29/5/2020).
Dalam surat tersebut, disampaikan pula instruksi yang ditujukan kepada satuan pendidikan agar bekerjasama dengan semua pihak yang terkait untuk menjaga aktivitas siswa tetap di rumah.
"Ikuti perkembangan informasi terkini terkait penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) untuk mengambil langkah-langkah antisipasi berkaitan kegiatan belajar mengajar serta tetap berusaha seoptimal mungkin menjaga mutu pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta," terangnya.
Bersamaan dengan surat ini, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Pemda DIY juga mengeluarkan surat edaran bernomor 421/03690 terkait pengaturan pembelajaran setelah idul fitri.
"Setelah Libur Idul Fitri 1441 H proses pembelajaran siswa tetap dilaksanakan melalui proses pembelajaran jarak jauh atau online mulai tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan tanggal 26 Juni 2020," tulis surat yang ditanda tangani oleh Plt. Kepala Dispora DIY, Bambang Wisnu Handoyo tersebut.
Baca Juga: Kerusuhan Minneapolis,Kata Terakhir George Floyd: Saya tak bisa bernapas
Disampaikan pula, pelaksanaan Penilaian Akhir Tahun (PAT) SMA, SMK dan SLB (SDLB, SMPLB, dan SMALB) bisa dilaksanakan bagi yang memiliki fasilitas mendukung. Sedangkan bagi sekolah yang wilayahnya kesulitan baik sarana maupun sinyal dapat dilaksanakan dalam bentuk penugasan.
Berita Terkait
-
Negara Kaya Wajib Bantu Negara Berkembang? Ini Tuntutan AHF di WHO Pandemic Agreement
-
Kartu Prakerja Catat Prestasi Signifikan Hingga Dapat Puja-puji Dunia
-
Dharma Pongrekun Sebut Penyebab Tanah Abang Sepi Akibat Pandemi Covid-19
-
Kawal Masyarakat Indonesia Selama Pandemi Covid-19, 10 Tahun Jokowi Catat Kemajuan Pesat Bidang Telemedicine
-
10 Tahun Jokowi, Indonesia Menjadi Negara yang Berhasil Menangani Pandemi Covid-19
Tag
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
PR Poros Maritim Prabowo: Belajar dari Ketahanan ala Jenderal Soedirman
-
Fokus Isu Anak dan Perempuan, Calon Bupati Sleman Kustini Bahas Pembangunan Nonfisik dengan DPD RI
-
Dari Rumah Sakit Hingga Penggergajian Kayu: Reka Ulang Pengeroyokan Remaja Bantul Ungkap Fakta Mengerikan
-
Ferry Irwandi vs Dukun Santet: Siapa Surasa Wijana Asal Yogyakarta?
-
Terdampak Pandemi, 250 UMKM Jogja Ajukan Hapus Hutang Rp71 Miliar