SuaraJogja.id - Status tanggap darurat COVID-19 DI Yogyakarta yang awalnya berakhir pada 29 Mei 2020, diperpanjang hingga 30 Juni 2020. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 121/KEP/2020.
Menyusul keputusan ini, berdasarkan Surat Edaran Gubernur DIY nomor 421/8194, Kebijakan Pendidikan Dalam Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Penyebaran COVID-19 di Lingkungan DIY dinyatakan melanjutkan pelaksanakan pembelajaran jarak jauh atau online dari rumah.
Keputusan ini berlaku bagi satuan pendidikan jenjang TK/RA/TKLB, SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB dan SMK/MA di wilayah DI Yogyakarta mulai tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan tanggal 26 Juni 2020.
Selain itu, program pembelajaran program paket A, paket B dan program paket C juga tetap dilaksanakan dengan catatan masih memungkinkan dilakukan melalui pembelajaran daring.
"Sambil menunggu kebijakan program kesetaraan dari Pemerintah Pusat atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik lndonesia," tulis dalam keterangan tersebut pada hari Jumat (29/5/2020).
Dalam surat tersebut, disampaikan pula instruksi yang ditujukan kepada satuan pendidikan agar bekerjasama dengan semua pihak yang terkait untuk menjaga aktivitas siswa tetap di rumah.
"Ikuti perkembangan informasi terkini terkait penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) untuk mengambil langkah-langkah antisipasi berkaitan kegiatan belajar mengajar serta tetap berusaha seoptimal mungkin menjaga mutu pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta," terangnya.
Bersamaan dengan surat ini, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Pemda DIY juga mengeluarkan surat edaran bernomor 421/03690 terkait pengaturan pembelajaran setelah idul fitri.
"Setelah Libur Idul Fitri 1441 H proses pembelajaran siswa tetap dilaksanakan melalui proses pembelajaran jarak jauh atau online mulai tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan tanggal 26 Juni 2020," tulis surat yang ditanda tangani oleh Plt. Kepala Dispora DIY, Bambang Wisnu Handoyo tersebut.
Baca Juga: Aku Tak Bisa Bernapas, Kalimat Terakhir George Floyd Picu Aksi Anti Rasis
Disampaikan pula, pelaksanaan Penilaian Akhir Tahun (PAT) SMA, SMK dan SLB (SDLB, SMPLB, dan SMALB) bisa dilaksanakan bagi yang memiliki fasilitas mendukung. Sedangkan bagi sekolah yang wilayahnya kesulitan baik sarana maupun sinyal dapat dilaksanakan dalam bentuk penugasan.
Tag
Berita Terkait
-
Terdampak Covid-19 paling Parah, Usaha Wisata harus Dibangkitkan
-
Pandemi Reda, Beijing Kembali Berlakukan Pembatasan Kendaraan Bermotor
-
Gunakan Ambulans Gran Max, Anggota TNI AL Jadi Driver Dadakan
-
Viral Keluarga Pasien Diseret Petugas Covid-19 dari Kamar Jenazah
-
Pandemi Covid-19, Minat Perusahaan Melakukan IPO Berkurang?
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
Pilihan
-
Berapa Gaji Yunus Nusi? Komisaris Angkasa Pura Rangkap Sekjen PSSI dan Wasekjen KONI
-
Gaji Tembus Rp 150 Juta Per Bulan, Cerita Pemain Liga 1 Pilih Main Tarkam di Luar Klub
-
Erick Thohir Angkat Sekjen PSSI Yunus Nusi Jadi Komisaris Angkasa Pura
-
5 Mobil Kecil Murah di Bawah 50 Juta, Hemat Pengeluaran Cocok buat Keluarga Baru
-
Objek Diduga KMP Tunu Pratama Jaya Ditemukan Dekat Jalur Vital Suplai Energi Bali
Terkini
-
Detik-Detik Buruh Harian Lepas Terserempet KRL di Lempuyangan, Kaki dan Tangan Alami Luka Parah
-
Perebutan Kursi Sekda DIY: Adu Kuat 3 Birokrat Top, Siapa yang Unggul?
-
Janjian Tawuran Subuh, Geng V vs M Bikin Geger Lowanu, 10 Ditangkap, Celurit-Pedang Jadi Bukti
-
Diplomat Muda Kemlu Tewas Terlilit Lakban: Kisah Heroiknya Selamatkan WNI di Zona Konflik Terungkap
-
BRI Salurkan BSU Rp1,72 Triliun untuk 2,8 Juta Pekerja Guna Dongkrak Daya Beli Masyarakat