SuaraJogja.id - Status tanggap darurat COVID-19 DI Yogyakarta yang awalnya berakhir pada 29 Mei 2020, diperpanjang hingga 30 Juni 2020. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 121/KEP/2020.
Menyusul keputusan ini, berdasarkan Surat Edaran Gubernur DIY nomor 421/8194, Kebijakan Pendidikan Dalam Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Penyebaran COVID-19 di Lingkungan DIY dinyatakan melanjutkan pelaksanakan pembelajaran jarak jauh atau online dari rumah.
Keputusan ini berlaku bagi satuan pendidikan jenjang TK/RA/TKLB, SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB dan SMK/MA di wilayah DI Yogyakarta mulai tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan tanggal 26 Juni 2020.
Selain itu, program pembelajaran program paket A, paket B dan program paket C juga tetap dilaksanakan dengan catatan masih memungkinkan dilakukan melalui pembelajaran daring.
"Sambil menunggu kebijakan program kesetaraan dari Pemerintah Pusat atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik lndonesia," tulis dalam keterangan tersebut pada hari Jumat (29/5/2020).
Dalam surat tersebut, disampaikan pula instruksi yang ditujukan kepada satuan pendidikan agar bekerjasama dengan semua pihak yang terkait untuk menjaga aktivitas siswa tetap di rumah.
"Ikuti perkembangan informasi terkini terkait penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) untuk mengambil langkah-langkah antisipasi berkaitan kegiatan belajar mengajar serta tetap berusaha seoptimal mungkin menjaga mutu pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta," terangnya.
Bersamaan dengan surat ini, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Pemda DIY juga mengeluarkan surat edaran bernomor 421/03690 terkait pengaturan pembelajaran setelah idul fitri.
"Setelah Libur Idul Fitri 1441 H proses pembelajaran siswa tetap dilaksanakan melalui proses pembelajaran jarak jauh atau online mulai tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan tanggal 26 Juni 2020," tulis surat yang ditanda tangani oleh Plt. Kepala Dispora DIY, Bambang Wisnu Handoyo tersebut.
Baca Juga: Aku Tak Bisa Bernapas, Kalimat Terakhir George Floyd Picu Aksi Anti Rasis
Disampaikan pula, pelaksanaan Penilaian Akhir Tahun (PAT) SMA, SMK dan SLB (SDLB, SMPLB, dan SMALB) bisa dilaksanakan bagi yang memiliki fasilitas mendukung. Sedangkan bagi sekolah yang wilayahnya kesulitan baik sarana maupun sinyal dapat dilaksanakan dalam bentuk penugasan.
Tag
Berita Terkait
-
Terdampak Covid-19 paling Parah, Usaha Wisata harus Dibangkitkan
-
Pandemi Reda, Beijing Kembali Berlakukan Pembatasan Kendaraan Bermotor
-
Gunakan Ambulans Gran Max, Anggota TNI AL Jadi Driver Dadakan
-
Viral Keluarga Pasien Diseret Petugas Covid-19 dari Kamar Jenazah
-
Pandemi Covid-19, Minat Perusahaan Melakukan IPO Berkurang?
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
Heboh Ulat di MBG Siswa, Pemkab Bantul Akui Tak Bisa Sanksi Langsung Penyedia Makanan
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar Perlombaan Sepatu Roda Regional DIY-Jawa Tengah
-
Jogja Siap Bebas Sampah Sungai! 7 Penghadang Baru Segera Dipasang di 4 Sungai Strategis
-
Gunungan Bromo hingga Prajurit Perempuan Hadir, Ratusan Warga Ngalab Berkah Garebeg Maulud di Jogja
-
JPW Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Perusakan Sejumlah Pospol di Jogja