SuaraJogja.id - Status tanggap darurat COVID-19 DI Yogyakarta yang awalnya berakhir pada 29 Mei 2020, diperpanjang hingga 30 Juni 2020. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 121/KEP/2020.
Menyusul keputusan ini, berdasarkan Surat Edaran Gubernur DIY nomor 421/8194, Kebijakan Pendidikan Dalam Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Penyebaran COVID-19 di Lingkungan DIY dinyatakan melanjutkan pelaksanakan pembelajaran jarak jauh atau online dari rumah.
Keputusan ini berlaku bagi satuan pendidikan jenjang TK/RA/TKLB, SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB dan SMK/MA di wilayah DI Yogyakarta mulai tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan tanggal 26 Juni 2020.
Selain itu, program pembelajaran program paket A, paket B dan program paket C juga tetap dilaksanakan dengan catatan masih memungkinkan dilakukan melalui pembelajaran daring.
Baca Juga: Aku Tak Bisa Bernapas, Kalimat Terakhir George Floyd Picu Aksi Anti Rasis
"Sambil menunggu kebijakan program kesetaraan dari Pemerintah Pusat atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik lndonesia," tulis dalam keterangan tersebut pada hari Jumat (29/5/2020).
Dalam surat tersebut, disampaikan pula instruksi yang ditujukan kepada satuan pendidikan agar bekerjasama dengan semua pihak yang terkait untuk menjaga aktivitas siswa tetap di rumah.
"Ikuti perkembangan informasi terkini terkait penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) untuk mengambil langkah-langkah antisipasi berkaitan kegiatan belajar mengajar serta tetap berusaha seoptimal mungkin menjaga mutu pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta," terangnya.
Bersamaan dengan surat ini, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Pemda DIY juga mengeluarkan surat edaran bernomor 421/03690 terkait pengaturan pembelajaran setelah idul fitri.
"Setelah Libur Idul Fitri 1441 H proses pembelajaran siswa tetap dilaksanakan melalui proses pembelajaran jarak jauh atau online mulai tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan tanggal 26 Juni 2020," tulis surat yang ditanda tangani oleh Plt. Kepala Dispora DIY, Bambang Wisnu Handoyo tersebut.
Baca Juga: Kerusuhan Minneapolis,Kata Terakhir George Floyd: Saya tak bisa bernapas
Disampaikan pula, pelaksanaan Penilaian Akhir Tahun (PAT) SMA, SMK dan SLB (SDLB, SMPLB, dan SMALB) bisa dilaksanakan bagi yang memiliki fasilitas mendukung. Sedangkan bagi sekolah yang wilayahnya kesulitan baik sarana maupun sinyal dapat dilaksanakan dalam bentuk penugasan.
Berita Terkait
-
Sebut WHO Rancang Pandemi Baru, Epidemiolog UI Tepis Ucapan Dharma Pongrekun: Itu Omong Kosong
-
Negara Kaya Wajib Bantu Negara Berkembang? Ini Tuntutan AHF di WHO Pandemic Agreement
-
Kartu Prakerja Catat Prestasi Signifikan Hingga Dapat Puja-puji Dunia
-
Dharma Pongrekun Sebut Penyebab Tanah Abang Sepi Akibat Pandemi Covid-19
-
Kawal Masyarakat Indonesia Selama Pandemi Covid-19, 10 Tahun Jokowi Catat Kemajuan Pesat Bidang Telemedicine
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem
-
Seharga Rp7,4 Miliar, Dua Bus Listrik Trans Jogja Siap Beroperasi, Intip Penampakannya
-
Skandal Kredit Fiktif BRI Rp3,4 Miliar Berlanjut, Mantri di Patuk Gunungkidul Mulai Diperiksa
-
Pakar Ekonomi UMY Minta Pemerintah Kaji Ulang Terkait Rencana Kenaikan PPN 12 %
-
DIY Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana hingga 2 Januari 2025