SuaraJogja.id - Status tanggap darurat COVID-19 DI Yogyakarta yang awalnya berakhir pada 29 Mei 2020, diperpanjang hingga 30 Juni 2020. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 121/KEP/2020.
Menyusul keputusan ini, berdasarkan Surat Edaran Gubernur DIY nomor 421/8194, Kebijakan Pendidikan Dalam Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Penyebaran COVID-19 di Lingkungan DIY dinyatakan melanjutkan pelaksanakan pembelajaran jarak jauh atau online dari rumah.
Keputusan ini berlaku bagi satuan pendidikan jenjang TK/RA/TKLB, SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB dan SMK/MA di wilayah DI Yogyakarta mulai tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan tanggal 26 Juni 2020.
Selain itu, program pembelajaran program paket A, paket B dan program paket C juga tetap dilaksanakan dengan catatan masih memungkinkan dilakukan melalui pembelajaran daring.
"Sambil menunggu kebijakan program kesetaraan dari Pemerintah Pusat atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik lndonesia," tulis dalam keterangan tersebut pada hari Jumat (29/5/2020).
Dalam surat tersebut, disampaikan pula instruksi yang ditujukan kepada satuan pendidikan agar bekerjasama dengan semua pihak yang terkait untuk menjaga aktivitas siswa tetap di rumah.
"Ikuti perkembangan informasi terkini terkait penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) untuk mengambil langkah-langkah antisipasi berkaitan kegiatan belajar mengajar serta tetap berusaha seoptimal mungkin menjaga mutu pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta," terangnya.
Bersamaan dengan surat ini, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Pemda DIY juga mengeluarkan surat edaran bernomor 421/03690 terkait pengaturan pembelajaran setelah idul fitri.
"Setelah Libur Idul Fitri 1441 H proses pembelajaran siswa tetap dilaksanakan melalui proses pembelajaran jarak jauh atau online mulai tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan tanggal 26 Juni 2020," tulis surat yang ditanda tangani oleh Plt. Kepala Dispora DIY, Bambang Wisnu Handoyo tersebut.
Baca Juga: Aku Tak Bisa Bernapas, Kalimat Terakhir George Floyd Picu Aksi Anti Rasis
Disampaikan pula, pelaksanaan Penilaian Akhir Tahun (PAT) SMA, SMK dan SLB (SDLB, SMPLB, dan SMALB) bisa dilaksanakan bagi yang memiliki fasilitas mendukung. Sedangkan bagi sekolah yang wilayahnya kesulitan baik sarana maupun sinyal dapat dilaksanakan dalam bentuk penugasan.
Tag
Berita Terkait
-
Terdampak Covid-19 paling Parah, Usaha Wisata harus Dibangkitkan
-
Pandemi Reda, Beijing Kembali Berlakukan Pembatasan Kendaraan Bermotor
-
Gunakan Ambulans Gran Max, Anggota TNI AL Jadi Driver Dadakan
-
Viral Keluarga Pasien Diseret Petugas Covid-19 dari Kamar Jenazah
-
Pandemi Covid-19, Minat Perusahaan Melakukan IPO Berkurang?
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik