SuaraJogja.id - Tindak kriminalitas yang terjadi di Kota Yogyakarta cenderung turun selama virus corona (Covid-19) mewabah. Hingga akhir April 2020, laporan kasus yang terjadi sebanyak 31 kasus.
Kabag Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sartono membeberkan, penyelahgunaan narkoba jadi kasus yang paling banyak terjadi pada bulan Januari hingga April 2020.
"Tindak kejahatan di Kota Yogyakarta cenderung turun. Jika diprosentasekan penurunannya mencapai 20 persen. Pada bulan Mei ini, situasi relatif aman," jelas Sartono saat dihubungi wartawan, Sabtu (30/5/2020).
Ia menjelaskan, laporan kasus terbanyak terjadi pada bulan Januari 2020. Pihaknya mencatat, laporan masuk mencapai 59 kasus. Sementara, penurunan kasus terjadi pada bulan Februari, yakni sebanyak 56 kasus.
"Kejadian saat Maret tercatat 53 kasus. Memasuki April ada penurunan tindak kriminalitas dan tercatat hanya 31 kasus yang kami terima," jelas dia
Sartono mengungkapkan, keputusan masyarakat untuk tak banyak beraktivitas diluar rumah menjadi salah satu faktor penurunan tindak kejahatan.
"Mungkin itu salah satu faktor terjadinya penurunan (kriminalitas). Disamping itu jajaran kepolisian terus melakukan KRYD selama pandemi Covid-19, artinya ada positif dan negatif selama wabah ini," katanya.
Ia melanjutkan, kasus terbanyak hingga April 2020 mencapai 37 kasus. Di urutan kedua tercatat kasus penipuan jadi jenis kasus yang paling banyak terjadi dengan jumlah laporan 30 kasus.
"Dari catatan kami curanmor menjadi kasus ketiga terbanyak selama ini. Sebanyak 28 laporan kasus kami terima sejak Januari hingga April 2020," katanya.
Baca Juga: Kelewat Kreatif, 5 Pelesetan Merek Mobil ini Bikin Tertawa Tipis
Sartono menerangkan, kepolisian terus berupaya menciptakan kondisi masyarakat yang lebih tertib. Pihaknya juga menekankan agar masyarakat tetap waspada dan tak mudah terpengaruh dengan berita atau tawaran yang belum jelas kebenarannya.
"Kami meminta agar masyarkat tetap waspada. Selain itu hindari tawaran yang belum jelas kebenarannya dan juga hindari penggunaan obat-obat terlarang. Selama pandemi tidak sedikit oknum tak bertanggungjawab memanfaatkan keadaan seperti ini," tutur dia
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
-
Resmi Ditahan, Gus Yaqut Lebaran di Rutan KPK
-
Banser Bakar Baju Usai Gus Yaqut Pakai Rompi Oranye Tahanan: KPK Zhalim!
-
Usai Diperiksa dalam Kasus Haji, Gus Yaqut Ditahan KPK dan Tutupi Borgol Pakai Buku
Terkini
-
Jelang Tuntutan Kasus Hibah Sleman, Pertanyaan Majelis Hakim Soroti Risiko Kriminalisasi Kebijakan
-
XL ULTRA 5G+ Raih Sertifikasi Ookla, Bukti Performa Jaringan Diakui Dunia
-
Syukuran Satu Danantara, Cermin Semangat BUMN Bergerak dalam Satu Langkah
-
Antisipasi Nuthuk Harga dan Penimbunan Pangan, DPRD Kota Yogyakarta Minta Pemkot Perketat Pengawasan
-
Sleman Bidik 400 Ribu Wisatawan Selama Libur Lebaran 2026, Sektor Jip dan Candi Jadi Andalan