SuaraJogja.id - Kementerian Agama melalui Surat Edaran Nomor 15 tahun 2020 menyatakan bahwa Kegiatan Keagamaan Sosial di rumah ibadah dapat kembali dilaksanakan. Sebelumnya, beragam kegiatan tersebut dihentikan demi mencegah penyebaran virus corona.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Epidemiologi Universitas Alma Ata (UAA) Hamam Hadi mengatakan, hal tersebut dapat dimulai dari rumah-rumah yang ada di zona hijau terlebih dahulu. Selain itu, ia juga menyebutkan ada empat syarat yang perlu dipenuhi.
Pertama, tetap menjaga physical distancing atau jaga jarak. Kedua, jamaah harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Ketiga, segera pulang setelah selesai beribadah, dan menghindari kegiatan berkerumun. Terakhir, pemantau terhadap orang dari luar daerah harus tetap dilakukan.
"Mulai rumah ibadah di daerah-daerah zona hijau dulu. Itupun dengan syarat rumah ibadah tersebut memenuhi persyaratan tertentu," kata Hamam Senin (1/6/2020).
Hamam menilai, kegiatan keagamaan sosial di daeeah zona merah belum dapat dilaksanakan. Ia menyebutkan, penyebaran di wilayah tersebut saat ini masih berlangsung. Penduduk yang terinfeksi dan sebaliknya, tidak dapat dibedakan secara kasat mata.
Menurutnya, untuk daerah zona merah perlu melihat kondisi laju penyebaran covid-19 melambat secara signifikan selama dua minggu berturut-turut. Ia menegaskan, pelaksanaan kegiatan keagamaan perlu dilakukan secara bertahap dan penuh kehati-hatian.
Sejalan dengan Hamam, Takmir Masjid Agung Manunggal Kabupaten Bantul, Saebani menyebutkan, kebijakan tersebut dapat dilakukan oleh masjid-masjid di pedesaan dengan jamaah yang berasal dari warga sekitar saja.
Saebani berpandangan, bagi rumah ibadah seperti Masjid Agung Manunggal yang terletak di tepi jalan, masih banyak pelaku perjalanan maupun warga luar daerah yang kemungkinan besar singgah. Sehingga, penyelenggaraan kegiatan keagamaan perlu dilakukan dengan penuh pertimbangan.
"Masjid lainnya diharapkan dapat menjaga protokol kesehatan, diatur jaraknya, bawa sajadah sendiri, tidak ada salaman," kata Bani.
Baca Juga: PSBB Tahap Ketiga Dimulai, Akses Gorontalo Kembali Ditutup Sampai 14 Juni
Bani berharap, dalam penyelenggaraan kegiatan keagamaan tetap menerapkan protokol kesehatan yang sudah diimbaukan pemerintah.
Dalam SE Kemenag tersebut, dicantumkan pula syarat-syarat untuk rumah ibadah dapat menyelenggarakan peribadatan. Salah satunya adalah adanya rekomendasi dari Tim Gugus Tugas di daerah.
Berita Terkait
-
MU dan Shenhua Sepakat, Ighalo Bertahan di Old Trafford Hingga Januari 2021
-
7 Pedagang Positif Covid-19, Pasar Cileungsi Ditutup Sementara
-
BWF Lanjutkan Kompetisi Agustus 2020, Mohammad Ahsan: Terlalu Dipaksakan
-
Pembukaan Masjid Agung Bantul Masih Tunggu Rekomendasi Dinkes
-
Warga di Gunungkidul Kecolongan, Lakukan Hal Ini Setelah Positif COVID-19
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Lewat Musik di Album Terbaru, Grego Julius Dekatkan Umat pada Bunda Maria
-
Teror May Day di Jogja: Mahasiswa Dikeroyok Preman Diduga Ormas, HP Dirampas Saat Rekam Aksi Brutal
-
Kawal Kasus Little Aresha, Orang Tua Korban Dorong Penambahan Pasal Berlapis dan Hak Restitusi
-
Siklus Megathrust Pulau Jawa Tinggal 30 Tahun, Pakar Kegempaan Ingatkan Kesiapsiagaan DIY
-
Niat Keluar Cari Sasaran, Komplotan Remaja Bacok Pemuda di Jalan Godean Sleman