SuaraJogja.id - Kementerian Agama melalui Surat Edaran Nomor 15 tahun 2020 menyatakan bahwa Kegiatan Keagamaan Sosial di rumah ibadah dapat kembali dilaksanakan. Sebelumnya, beragam kegiatan tersebut dihentikan demi mencegah penyebaran virus corona.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Epidemiologi Universitas Alma Ata (UAA) Hamam Hadi mengatakan, hal tersebut dapat dimulai dari rumah-rumah yang ada di zona hijau terlebih dahulu. Selain itu, ia juga menyebutkan ada empat syarat yang perlu dipenuhi.
Pertama, tetap menjaga physical distancing atau jaga jarak. Kedua, jamaah harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Ketiga, segera pulang setelah selesai beribadah, dan menghindari kegiatan berkerumun. Terakhir, pemantau terhadap orang dari luar daerah harus tetap dilakukan.
"Mulai rumah ibadah di daerah-daerah zona hijau dulu. Itupun dengan syarat rumah ibadah tersebut memenuhi persyaratan tertentu," kata Hamam Senin (1/6/2020).
Hamam menilai, kegiatan keagamaan sosial di daeeah zona merah belum dapat dilaksanakan. Ia menyebutkan, penyebaran di wilayah tersebut saat ini masih berlangsung. Penduduk yang terinfeksi dan sebaliknya, tidak dapat dibedakan secara kasat mata.
Menurutnya, untuk daerah zona merah perlu melihat kondisi laju penyebaran covid-19 melambat secara signifikan selama dua minggu berturut-turut. Ia menegaskan, pelaksanaan kegiatan keagamaan perlu dilakukan secara bertahap dan penuh kehati-hatian.
Sejalan dengan Hamam, Takmir Masjid Agung Manunggal Kabupaten Bantul, Saebani menyebutkan, kebijakan tersebut dapat dilakukan oleh masjid-masjid di pedesaan dengan jamaah yang berasal dari warga sekitar saja.
Saebani berpandangan, bagi rumah ibadah seperti Masjid Agung Manunggal yang terletak di tepi jalan, masih banyak pelaku perjalanan maupun warga luar daerah yang kemungkinan besar singgah. Sehingga, penyelenggaraan kegiatan keagamaan perlu dilakukan dengan penuh pertimbangan.
"Masjid lainnya diharapkan dapat menjaga protokol kesehatan, diatur jaraknya, bawa sajadah sendiri, tidak ada salaman," kata Bani.
Baca Juga: PSBB Tahap Ketiga Dimulai, Akses Gorontalo Kembali Ditutup Sampai 14 Juni
Bani berharap, dalam penyelenggaraan kegiatan keagamaan tetap menerapkan protokol kesehatan yang sudah diimbaukan pemerintah.
Dalam SE Kemenag tersebut, dicantumkan pula syarat-syarat untuk rumah ibadah dapat menyelenggarakan peribadatan. Salah satunya adalah adanya rekomendasi dari Tim Gugus Tugas di daerah.
Berita Terkait
-
MU dan Shenhua Sepakat, Ighalo Bertahan di Old Trafford Hingga Januari 2021
-
7 Pedagang Positif Covid-19, Pasar Cileungsi Ditutup Sementara
-
BWF Lanjutkan Kompetisi Agustus 2020, Mohammad Ahsan: Terlalu Dipaksakan
-
Pembukaan Masjid Agung Bantul Masih Tunggu Rekomendasi Dinkes
-
Warga di Gunungkidul Kecolongan, Lakukan Hal Ini Setelah Positif COVID-19
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
-
Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
Terkini
-
Yogyakarta Siaga Bencana, Cuaca Ekstrem Mengintai, BPBD Siapkan Langkah Darurat
-
Sadis, Pelajar Sleman Jadi Korban Pembacokan Brutal: Cari Sasaran Acak untuk Balas Dendam
-
Latih Ratusan KTB, Pemkot Yogyakarta Siap Perkuat Ketahanan Masyarakat Hadapi Bencana
-
DMFI Geram, Perdagangan Daging Anjing Kembali Marak di Yogyakarta, Perda Mandek?
-
Pasar Godean Modern Dibuka! Bupati Minta Pedagang Lakukan Ini Agar Tak Sepi Pengunjung