Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi | Mutiara Rizka Maulina
Senin, 01 Juni 2020 | 21:34 WIB
Ilustrasi seorang jamaah sedang berada di dalam masjid. [Suara.com/Alfian Winanto]

Dalam SE Kemenag tersebut, dicantumkan pula syarat-syarat untuk rumah ibadah dapat menyelenggarakan peribadatan. Salah satunya adalah adanya rekomendasi dari Tim Gugus Tugas di daerah.

Load More