M Nurhadi | Muhammad Ilham Baktora
Minggu, 07 Juni 2020 | 11:56 WIB
Ilustrasi pembunuhan. [shutterstock]

"Sebelumnya kami telah mengantongi identitas tersangka. Jadi tersangka memang tinggal di Yogyakarta dan kami hubungi keluarga untuk berlaku kooperatif. Sehingga pada tanggal 17 Maret 2020, pihak keluarga menyerahkan tersangka kepada polisi," kata Deni saat dihubungi wartawan.

5. Ancaman Hukuman Penjara Seumur Hidup

Atas tindakannya ini, CR dijerat pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

"Tidak ada rencana pembunuhan. Pelaku dijerat pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup," katanya.

Load More