Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi | Muhammad Ilham Baktora
Minggu, 07 Juni 2020 | 11:56 WIB
Ilustrasi pembunuhan. [shutterstock]

"Dari keterangan tersangka, dia selalu membawa benda tajam berupa sangkur. Jadi tidak ada niatan untuk melukai hanya berjaga-jaga. Namun karena kondisi dia sakit hati, tersangka akhirnya melukai korban," jelas Deni.

penemuan barang bukti berupa benda tajam berjenis sangkur yang telah diamankan pihak polisi juga memperkuat fakta ini.

"Sebuah sangkur kami amankan saat kejadian tersebut. Tersangka meninggalkan barang tersebut di TKP," kata Deni.

4. Tersangka Menyerahkan Diri Setelah 12 Hari

Baca Juga: Dorce Gamalama Curhat Ingin Kerja Jadi Sopir Raffi Ahmad

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah menjelaskan, tersangka diamankan setelah 12 hari setelah melakukan aksinya. Tersangka berinisial CR (19) tersebut menyerahkan diri setelah polisi menghubungi keluarga untuk berlaku kooperatif.

"Sebelumnya kami telah mengantongi identitas tersangka. Jadi tersangka memang tinggal di Yogyakarta dan kami hubungi keluarga untuk berlaku kooperatif. Sehingga pada tanggal 17 Maret 2020, pihak keluarga menyerahkan tersangka kepada polisi," kata Deni saat dihubungi wartawan.

5. Ancaman Hukuman Penjara Seumur Hidup

Atas tindakannya ini, CR dijerat pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

"Tidak ada rencana pembunuhan. Pelaku dijerat pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup," katanya.

Baca Juga: Program Tapera Dinilai Tak Tepat Waktu, Rizal Ramli: Rakyat Lagi Susah

Load More