SuaraJogja.id - Fajri Oktoriko (20), pemuda dirawat intensif setelah ditusuk dua kali menggunakan benda tajam oleh temannya sendiri, AV (45), saat ngobrol. Penusukan terjadi di Pandeyan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Kepada polisi, AV yang kini ditetapkan sebagai tersangka mengaku tersinggung dengan warga kelahiran Lubuklinggau, Sumatera Selatan, tersebut.
"Modus pelaku menusuk korban ini karena tersinggung dengan ucapan korban. Jadi pada Rabu (29/4/2020) lalu sekitar pukul 01.30 wib, keduanya bertemu untuk membicarakan masalah masing-masing di Jalan Pandeyan, Umbulharjo. Keduanya dalam pengaruh minuman keras saat itu," jelas Kapolsek Umbulharjo, Kompol Setyo saat konferensi pers di Mapolsek setempat, Senin (8/6/2020).
Perbincangan berlanjut ke masalah wanita, Kompol Setyo mengatakan bahwa korban sempat membahas istri siri pelaku. Karena AV tidak suka dan merasa tersinggung, dirinya mengeluarkan benda tajam berupa sangkur bergerigi tanpa sepengetahuan korban.
Baca Juga: Tak Terima Istri Siri Digosipin, AV Tusuk Dada Fajri Pakai Besi Bergerigi
"Pelaku geram karena korban membicarakan istrinya (siri). Akhirnya dia mengeluarkan senjata tajam dan menusuk punggung korban di sebelah kiri. Tak berhenti di sana, pelaku kembali menusuk korban di bagian dada kanan," ujar Setyo.
Korban mengeluarkan banyak darah. Dirinya berusaha menyelamatkan diri dan berlari ke arah XT Square. Beruntung, masih ada warga yang berjaga dan melarikan Fajri ke Rumah Sakit Hidayatullah.
"Akhirnya warga menyelamatkan korban, dan mengejar pelaku. Kami mendapat laporan dan langsung mengamankan pelaku saat itu," tutur Setyo.
Pelaku yang diketahui berasal dari Jambi ini mengaku mengenal korban. Namun saat membahas istri sirinya, AV tersinggung dan tidak terima.
"Saya kesal karena dia (Fajri) membicarakan istri (siri) saya. Karena tidak terima saya langsung menusuk dia," terang AV yang diberi kesempatan berbincang dengan wartawan.
Baca Juga: Gelap Mata, Suami Tusuk Istri Berkali-kali karena Minta Cerai
Disinggung soal sangkur yang dibawanya, AV berkilah benda tajam tersebut dibawanya hanya untuk berjaga-jaga.
"Itu untuk jaga-jaga saja. Tapi karena sudah tersinggung, alat tersebut saya gunakan untuk melampiaskan kekesalan," tuturnya.
Atas tindakan pelaku, AV dikenai pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan Luka Berat.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP. Ancaman penjara maksimal lima tahun," sambung Setyo.
Korban, kata Setyo masih dalam perawatan instensif. Setelah dilarikan ke RS Hidayatullah korban dirujuk ke RSUP Sardjito untuk mendapat perawatan lebih lanjut.
Berita Terkait
-
5 Oleh-Oleh Wajib dari Jogja, Ada Bakpia hingga Walang Goreng
-
PSIM Rekrut Pemain yang Pernah Hancurkan Gawang Timnas Indonesia! Siapa Dia?
-
Rapat Dewan Jamu Indonesia DIY di Dinkes Kota Yogyakarta, Bahas Program dan Kontribusi ke Depan
-
Museum Taman Tino Sidin: Warisan Seni Maestro untuk Generasi Mendatang
-
Mahasiswa Amikom Berdayakan Pemuda Desa Baturono Kembangkan Wisata Lokal
Terpopuler
- Gus Miftah Malu Lihat Ceramah Ustaz Maulana di TV: Gak Pantas Dakwah Pecicilan!
- Akhirnya Menang Lawan Timnas Indonesia, Kiper Vietnam: Bukan Skuad Terkuat, Fisik Mereka...
- Shin Tae-yong: Elkan Baggott Bisa Jadi Tumpuan Pertahanan Kami
- Staf Gibran Gusur Jemaah Lain di Masjid Demi Wapres Salat di Saf Depan, Buya Yahya: Haram!
- Gibran Diteriaki Fufufafa saat Datangi Lokasi Kebakaran, Auto Kena Tegur Aparat
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 8 Jutaan dari Berbagai Merek, Terbaik Desember 2024
-
Dituntut 12 Tahun Bui, Harvey Moeis ke Sandra Dewi: Titip Anak-anak, Papa Bukan Koruptor
-
Pertumbuhan Ekonomi 2025 Terancam Stagnasi, Kebijakan Pajak Prabowo Jadi Kendala Utama
-
Satu Bulan Tanpa Kepastian, KMS Kembali Gelar Aksi untuk Kasus Pembunuhan Brutal di Paser
-
Salahkan Media, Natalius Pigai Ngaku Tak Tahu Soal Konflik Tambang dan Masyarakat Adat di Paser: Gimana Kita Bisa Tahu?
Terkini
-
UMK Kota Jojga Tertinggi di DIY, Tembus Rp2,6 Juta, Gunungkidul Terendah se-Jogja
-
Doa Terkabul, Mary Jane Veloso Kembali ke Filipina, Ibunda Ucap Syukur
-
Jalan Tol Jogja Bebas Truk Material Saat Libur Nataru di Sleman, Ini Aturan Lengkapnya
-
Dukung Geliat Ekonomi Yogyakarta di Akhir Tahun, Gojek Luncurkan Program Yuk Libur
-
Babak Baru Kasus Politik Uang, Lima Tersangka Jalani Sidang Perdana di PN Sleman