SuaraJogja.id - Polisi menyebut belum ada laporan terkait dengan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Edy Meiyanto (EM).
Diketahui EM telah dipecat sebagai dosen UGM beberapa waktu lalu. Saat ini pihak kampus tengah menindaklanjuti pelanggaran disiplin kepegawaian yang bersangkutan.
"Berkaitan dengan kasus yang beredar saat ini bahwa sampai saat ini tanggal 10 April 2025 belum ada laporan polisi yang masuk baik itu di Polda maupun di Polres," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih saat dikonfirmasi, Kamis (10/4/2025).
Kendati demikian, Verena menambahkan polisi bakal melakukan koordinasi lebih lanjut dengan kampus terkait dengan kasus tersebut.
"Namun demikian dari pihak Polda sedang melaksanakan koordinasi dengan pihak universitas dan pihak-pihak terkait," ucapnya.
Adapun dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan EM terjadi sepanjang tahun 2023 hingga 2024. Insiden itu terungkap usai muncul laporan ke Fakultas Farmasi pada Juli 2024 lalu.
Diketahui ada total 13 orang saksi dan korban yang diperiksa dalam proses yang dilakukan oleh Satgas PPKS beberapa waktu lalu terkait kasus ini.
Sekretaris Universitas Gadjah Mada, Andi Sandi memastikan UGM tetap hadir untuk memberikan pendampingan kepada seluruh korban.
"Ada beberapa yang reportnya ya [korban] yang trauma tapi sudah didampingi dan itu akan ada perbaikan dan kembali beraktivitas seperti biasa," kata Andi Sandi saat ditemui wartawan, Selasa (8/4/2025).
Baca Juga: Sejumlah Korban Kekerasan Seksual Guru Besar Farmasi Trauma, Ini yang Dilakukan UGM
Andi Sandi mengatakan belum ada informasi lebih lanjut mengenai informasi ada korban yang akan menempuh jalur hukum. Dia menegaskan bahwa pendampingan korban menjadi prioritas bagi UGM.
"Sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi itu [korban akan menempuh jalur hukum]. Tetapi bagi kami yang utama adalah pendampingan kepada korban agar dia bisa survive dan kembali beraktivitas seperti biasa," tandasnya.
Meskipun telah diberhentikan tetap dari jabatan dosen UGM, Andi mengatakan kalau status guru besar EM masih berada di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek RI).
Saat ini UGM segera menindaklanjuti pelanggaran disiplin kepegawaian atau PNS dari Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Edy Meiyanto dalam kasus kekerasan seksual tersebut.
Ada tim khusus yang segera melakukan pemeriksaan lanjutkan terkait pelanggaran tersebut.
Sedangkan untuk pemeriksaan Satgas, EM bersalah karena melanggar peraturan rektor hingga kode etik dosen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius
-
Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan
-
Anggaran Minim, BPBD DIY Geser Alokasi Atasi Bencana di Jogja
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh