SuaraJogja.id - Polisi menyebut belum ada laporan terkait dengan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Edy Meiyanto (EM).
Diketahui EM telah dipecat sebagai dosen UGM beberapa waktu lalu. Saat ini pihak kampus tengah menindaklanjuti pelanggaran disiplin kepegawaian yang bersangkutan.
"Berkaitan dengan kasus yang beredar saat ini bahwa sampai saat ini tanggal 10 April 2025 belum ada laporan polisi yang masuk baik itu di Polda maupun di Polres," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih saat dikonfirmasi, Kamis (10/4/2025).
Kendati demikian, Verena menambahkan polisi bakal melakukan koordinasi lebih lanjut dengan kampus terkait dengan kasus tersebut.
"Namun demikian dari pihak Polda sedang melaksanakan koordinasi dengan pihak universitas dan pihak-pihak terkait," ucapnya.
Adapun dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan EM terjadi sepanjang tahun 2023 hingga 2024. Insiden itu terungkap usai muncul laporan ke Fakultas Farmasi pada Juli 2024 lalu.
Diketahui ada total 13 orang saksi dan korban yang diperiksa dalam proses yang dilakukan oleh Satgas PPKS beberapa waktu lalu terkait kasus ini.
Sekretaris Universitas Gadjah Mada, Andi Sandi memastikan UGM tetap hadir untuk memberikan pendampingan kepada seluruh korban.
"Ada beberapa yang reportnya ya [korban] yang trauma tapi sudah didampingi dan itu akan ada perbaikan dan kembali beraktivitas seperti biasa," kata Andi Sandi saat ditemui wartawan, Selasa (8/4/2025).
Baca Juga: Sejumlah Korban Kekerasan Seksual Guru Besar Farmasi Trauma, Ini yang Dilakukan UGM
Andi Sandi mengatakan belum ada informasi lebih lanjut mengenai informasi ada korban yang akan menempuh jalur hukum. Dia menegaskan bahwa pendampingan korban menjadi prioritas bagi UGM.
"Sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi itu [korban akan menempuh jalur hukum]. Tetapi bagi kami yang utama adalah pendampingan kepada korban agar dia bisa survive dan kembali beraktivitas seperti biasa," tandasnya.
Meskipun telah diberhentikan tetap dari jabatan dosen UGM, Andi mengatakan kalau status guru besar EM masih berada di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek RI).
Saat ini UGM segera menindaklanjuti pelanggaran disiplin kepegawaian atau PNS dari Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Edy Meiyanto dalam kasus kekerasan seksual tersebut.
Ada tim khusus yang segera melakukan pemeriksaan lanjutkan terkait pelanggaran tersebut.
Sedangkan untuk pemeriksaan Satgas, EM bersalah karena melanggar peraturan rektor hingga kode etik dosen.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Bersama dengan Penerima Manfaat di Bandung, BRI Jalankan Program Menanam Grow & Green
-
Bidik Peningkatan Kunjungan Wisatawan Mancanegara, Pemkot Jogja Dorong Tambahan Direct Flight
-
Usai Viral Sebut Jokowi Bukan Alumni, Layanan LISA AI UGM Tak Bisa Digunakan
-
Gudeg Legend di Jogja Sediakan Makanan Gratis, Sajikan Menu Nusantara untuk Perantau Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Spesial Jumat Berkah untuk Warga Jogja: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!