SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk menjangkau masyarakat miskin yang terdampak pandemi, yang belum tersentuh bantuan pemerintah lainnya.
Dalam tahap satu pembagian bantuan, total uang yang digelontorkan sebanyak Rp13 miliar lebih, dengan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 7.325. Bantuan sebesar Rp600.000 ke masing-masing KPM akan diberikan selama tiga bulan: Juni, Juli, dan Agustus.
Kegiatan tersebut menuai kritikan dari Asosiasi Pemerintah Desa Se-Indonesia (APDESI) Kabupaten Bantul. Ketua APDESI Bantul Ani Widayani menyatakan, pembagian BLT tersebut belum bisa disebut sebagai bantuan sapu jagat. Pasalnya, Ani berpendapat, masih banyak masyarakat yang belum terjangkau bantuan.
"Kenyataan di lapangan, saat ini masih banyak warga yang sama sekali belum tersentuh bantuan," kata Ani saat ditemui SuaraJogja.id di ruang kerjanya, Selasa (9/6/2020).
Ani memaparkan, sebelumnya pada pembagian BST oleh Kementerian Sosial (Kemensos), pihaknya mencoret beberapa warga yang dinilai tidak sesuai dengan kriteria. Selanjutnya, Ani telah mengirimkan usulan daftar warganya yang dinilai layak menerima. Namun, dari usulan tersebut baru 10% yang dapat terrealisasi.
Sebelumnya, Ani berharap, bantuan APBD Provinsi dapat digunakan untuk menjangkau masyarakat yang belum tersentuh bantuan. Sayangnya, oleh pemerintah bantuan tersebut diberikan kepada penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di bawah Rp600.000.
Ani berharap, Pemkab Bantul dapat menambah kuota untuk penyaluran BLT APBD pada tahap selanjutnya. Sedangkan, saat ini penyaluran BLT APBD oleh desa hanya dibatasi kuota, sehingga bantuan tersebut tidak bisa disebut bantuan sapu jagat, yang menyapu seluruh masyarakat yang belum tersentuh bantuan.
"Harapan kami ya enggak punya harapan sekarang," imbuhnya.
Menurutnya, saat ini di desanya sendiri ada 400 orang yang belum tersentuh bantuan. Mereka adalah masyarakat yang kehilangan mata pencaharian akibat adanya pandemi. Ani juga meminta agar Pemkab dapat memberikan payung hukum, sehingga pihaknya bisa menggunakan Dana Desa untuk menjangkau masyarakat lainnya.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 6,0 Guncang Laut Banda Maluku, Tidak Berpotensi Tsunami
Ia khawatir akan terjadi kecemburuan sosial yang tinggi jika bantuan tidak menyentuh masyarakat secara keseluruhan. Menurutnya, BLT-DD tidak perlu dilakukan tahapan selanjutnya, melainkan beralih menyasar masyarakat lainnya yang belum menerima bantuan.
Ditemui dalam kesempatan berbeda, Sekretais Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul Helmi Jamharis optimis, angka 9.000 lebih penerima bantuan sudah sesuai untuk jumlah masyarakat Bantul yang belum menerima bantuan. Ia menyampaikan, jika ada masyarakat yang belum menerima bantuan, itu hanyalah masalah waktu untuk mengurus administrasi.
"Kalau saat ini ada yang belum menerima, itu hanyalah masalah waktu untuk mengurus administrasi," kata Helmi.
Berita Terkait
-
BLT Tahap Dua Disalurkan ke Warga Jogja Pekan Depan
-
Ina Sambut Baik Pemkab Bantul Dibuka Lagi dengan Penerapan Normal Baru
-
Sunat Dana BST Puluhan Warga, Istri Kades di Dairi Jadi Tersangka
-
Miris! Pengendara Mobil hingga Haji Dapat BLT, Janda dan Tani Miskin Merana
-
Diperpanjang, Penutupan Objek Wisata Bantul Berlangsung Sampai 30 Juni
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
Murah, Mudah Didapat, Sulit Ditinggalkan, Kisah Kelam Mantan Pengguna Obat Keras di Jogja
-
Setoran Pajak Meroket, Kinerja BRI Kian Solid Berkat Sentuhan Danantara
-
Tanggulangi Kekeringan di Musim Kemarau, Kodim 0730/Gunungkidul Bangun 18 Titik Sumur Bor
-
Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Sekolah, Pengamat Ingatkan Guru Jangan Menghakimi Siswa