SuaraJogja.id - Penutupan sementara objek wisata di Kabupaten Bantul, yang seharusnya berakhir pada 31 Mei 2020, diperpanjang Pemkab Bantul sampai 30 Juni 2020. Perpanjangan ini dilakukan tentu demi mencegah kerumunan, yang berpotensi memperluas penularan COVID-19.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis mengatakan, perpanjangan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bantul tentang Persiapan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Objek Wisata/Tempat Rekreasi Dalam Rangka Mencegah Penularan Infeksi COVID-19.
"Dalam rangka mencegah penularan infeksi COVID-19 di lokasi objek wisata/tempat rekreasi, maka diperintahkan kepada perangkat daerah dan pemerintah desa, pengelola objek wisata di Bantul, terhitung mulai 1 Juni sampai 31 Juni objek wisata tetap ditutup untuk wisatawan/pengunjung," katanya di Bantul, Minggu (31/5/2020).
Selama proses penutupan objek wisata/tempat rekreasi tersebut, perangkat daerah, pemerintah desa, pengelola objek wisata/tempat rekreasi diminta melakukan langkah-langkah persiapan pembukaan kembali yang akan ditetapkan kemudian hari.
"Yaitu melakukan pembersihan lokasi objek wisata/tempat rekreasi bekerja sama dengan seluruh pelaku wisata setempat, dan melakukan penyemprotan mandiri disinfektan secara berkala setiap tiga hari sekali," tutur Helmi, dikutip dari ANTARA.
Kemudian, mereka juga perlu menyiapkan sarana dan prasarana protokol kesehatan di objek wisata/tempat rekreasi, seperti alat pengukur suhu tubuh, tempat cuci tangan berikut sabun, dan penataan pedagang.
Hal itu diperlukan untuk mewujudkan social maupun physical distancing dengan pengaturan shift pengunjung atau wisatawan, dan upaya lain untuk mencegah penularan infeksi COVID-19 di lingkungan objek wisata.
"Perangkat daerah, pemerintah desa yang pengelola objek wisata atau tempat rekreasi agar menetapkan standar operasional dan prosedur (SOP) pelayanan wisatawan atau pengunjung wisata yang mendukung pencegahan COVID-19," sebut Helmi.
Pembukaan kembali objek wisata atau tempat rekreasi akan dilaksanakan setelah ditetapkan regulasi penerapan protokol kesehatan untuk fasilitas publik yang akan ditetapkan kemudian.
Baca Juga: Posting Gambar Palu Arit di Instagram, Seorang Pria Jambi Diciduk Polisi
Berita Terkait
-
Selamat usai Bertarung dengan Beruang Tua, Pria Ini Berakhir Kena Denda
-
Tanpa Dana dari Pusat, Operasional Pemkab Bantul Hanya Bertahan 4 Bulan
-
Nostalgia, Warganet Ramai-Ramai Unggah Foto Atribut Liburan ke Taman Safari
-
Tempat Wisata di Garut Bakal Dibuka 2 Juni
-
Taman Wisata Candi Jogja Dibuka Juni, Bambang Berharap Tak Kelaparan Lagi
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
PAD Mandek, Belanja Membengkak: Bantul Cari Jurus Jitu Atasi Defisit 2026
-
MJO Aktif, Yogyakarta Diprediksi Diguyur Hujan Lebat, Ini Penjelasan BMKG
-
Hindari Tragedi Keracunan Terulang! Sleman Wajibkan Guru Cicipi Menu MBG, Begini Alasannya
-
PTS Akhirnya Bernapas Lega! Pemerintah Batasi Kuota PTN, Yogyakarta Jadi Sorotan
-
Kisah Diva Aurel, Mahasiswi ISI Yogyakarta yang Goyang Istana Merdeka