SuaraJogja.id - Penutupan sementara objek wisata di Kabupaten Bantul, yang seharusnya berakhir pada 31 Mei 2020, diperpanjang Pemkab Bantul sampai 30 Juni 2020. Perpanjangan ini dilakukan tentu demi mencegah kerumunan, yang berpotensi memperluas penularan COVID-19.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis mengatakan, perpanjangan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bantul tentang Persiapan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Objek Wisata/Tempat Rekreasi Dalam Rangka Mencegah Penularan Infeksi COVID-19.
"Dalam rangka mencegah penularan infeksi COVID-19 di lokasi objek wisata/tempat rekreasi, maka diperintahkan kepada perangkat daerah dan pemerintah desa, pengelola objek wisata di Bantul, terhitung mulai 1 Juni sampai 31 Juni objek wisata tetap ditutup untuk wisatawan/pengunjung," katanya di Bantul, Minggu (31/5/2020).
Selama proses penutupan objek wisata/tempat rekreasi tersebut, perangkat daerah, pemerintah desa, pengelola objek wisata/tempat rekreasi diminta melakukan langkah-langkah persiapan pembukaan kembali yang akan ditetapkan kemudian hari.
"Yaitu melakukan pembersihan lokasi objek wisata/tempat rekreasi bekerja sama dengan seluruh pelaku wisata setempat, dan melakukan penyemprotan mandiri disinfektan secara berkala setiap tiga hari sekali," tutur Helmi, dikutip dari ANTARA.
Kemudian, mereka juga perlu menyiapkan sarana dan prasarana protokol kesehatan di objek wisata/tempat rekreasi, seperti alat pengukur suhu tubuh, tempat cuci tangan berikut sabun, dan penataan pedagang.
Hal itu diperlukan untuk mewujudkan social maupun physical distancing dengan pengaturan shift pengunjung atau wisatawan, dan upaya lain untuk mencegah penularan infeksi COVID-19 di lingkungan objek wisata.
"Perangkat daerah, pemerintah desa yang pengelola objek wisata atau tempat rekreasi agar menetapkan standar operasional dan prosedur (SOP) pelayanan wisatawan atau pengunjung wisata yang mendukung pencegahan COVID-19," sebut Helmi.
Pembukaan kembali objek wisata atau tempat rekreasi akan dilaksanakan setelah ditetapkan regulasi penerapan protokol kesehatan untuk fasilitas publik yang akan ditetapkan kemudian.
Baca Juga: Posting Gambar Palu Arit di Instagram, Seorang Pria Jambi Diciduk Polisi
Berita Terkait
-
Selamat usai Bertarung dengan Beruang Tua, Pria Ini Berakhir Kena Denda
-
Tanpa Dana dari Pusat, Operasional Pemkab Bantul Hanya Bertahan 4 Bulan
-
Nostalgia, Warganet Ramai-Ramai Unggah Foto Atribut Liburan ke Taman Safari
-
Tempat Wisata di Garut Bakal Dibuka 2 Juni
-
Taman Wisata Candi Jogja Dibuka Juni, Bambang Berharap Tak Kelaparan Lagi
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Izin Bodong! Daycare Little Aresha Jogja Ternyata Tak Berizin, 53 Anak Jadi Korban Kekerasan
-
Satu Kamar Diisi 20 Anak! Polresta Jogja Bongkar Praktik Tak Manusiawi di Daycare Umbulharjo
-
BRILink Agen Mekaar Bertransformasi Jadi Motor Ekonomi dan Lifestyle Micro Provider
-
Berawal dari Ijazah Ditahan, Eks Karyawan Bongkar Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha
-
Bukan Sekadar Luka, Video Buktikan Anak-anak di Daycare Little Aresha Diikat Tanpa Baju