SuaraJogja.id - Penutupan sementara objek wisata di Kabupaten Bantul, yang seharusnya berakhir pada 31 Mei 2020, diperpanjang Pemkab Bantul sampai 30 Juni 2020. Perpanjangan ini dilakukan tentu demi mencegah kerumunan, yang berpotensi memperluas penularan COVID-19.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis mengatakan, perpanjangan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bantul tentang Persiapan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Objek Wisata/Tempat Rekreasi Dalam Rangka Mencegah Penularan Infeksi COVID-19.
"Dalam rangka mencegah penularan infeksi COVID-19 di lokasi objek wisata/tempat rekreasi, maka diperintahkan kepada perangkat daerah dan pemerintah desa, pengelola objek wisata di Bantul, terhitung mulai 1 Juni sampai 31 Juni objek wisata tetap ditutup untuk wisatawan/pengunjung," katanya di Bantul, Minggu (31/5/2020).
Selama proses penutupan objek wisata/tempat rekreasi tersebut, perangkat daerah, pemerintah desa, pengelola objek wisata/tempat rekreasi diminta melakukan langkah-langkah persiapan pembukaan kembali yang akan ditetapkan kemudian hari.
Baca Juga: Posting Gambar Palu Arit di Instagram, Seorang Pria Jambi Diciduk Polisi
"Yaitu melakukan pembersihan lokasi objek wisata/tempat rekreasi bekerja sama dengan seluruh pelaku wisata setempat, dan melakukan penyemprotan mandiri disinfektan secara berkala setiap tiga hari sekali," tutur Helmi, dikutip dari ANTARA.
Kemudian, mereka juga perlu menyiapkan sarana dan prasarana protokol kesehatan di objek wisata/tempat rekreasi, seperti alat pengukur suhu tubuh, tempat cuci tangan berikut sabun, dan penataan pedagang.
Hal itu diperlukan untuk mewujudkan social maupun physical distancing dengan pengaturan shift pengunjung atau wisatawan, dan upaya lain untuk mencegah penularan infeksi COVID-19 di lingkungan objek wisata.
"Perangkat daerah, pemerintah desa yang pengelola objek wisata atau tempat rekreasi agar menetapkan standar operasional dan prosedur (SOP) pelayanan wisatawan atau pengunjung wisata yang mendukung pencegahan COVID-19," sebut Helmi.
Pembukaan kembali objek wisata atau tempat rekreasi akan dilaksanakan setelah ditetapkan regulasi penerapan protokol kesehatan untuk fasilitas publik yang akan ditetapkan kemudian.
Baca Juga: Kekhawatiran Terkena Corona Saat Tempat Ibadah Dibuka, Ya Kita Berdoa Saja
Berita Terkait
-
Selamat usai Bertarung dengan Beruang Tua, Pria Ini Berakhir Kena Denda
-
Tanpa Dana dari Pusat, Operasional Pemkab Bantul Hanya Bertahan 4 Bulan
-
Nostalgia, Warganet Ramai-Ramai Unggah Foto Atribut Liburan ke Taman Safari
-
Tempat Wisata di Garut Bakal Dibuka 2 Juni
-
Taman Wisata Candi Jogja Dibuka Juni, Bambang Berharap Tak Kelaparan Lagi
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Geger di Bantul! Granat Zaman Perang Ditemukan Saat Kerja Bakti, Tim Gegana Turun Tangan!
-
Proyek Tol Jogja-Solo: Penambahan Lahan 581 Bidang di Sleman dan Progres Konstruksi Sentuh 60 Persen
-
Mbah Tupon Jadi Korban Mafia Tanah: JPW Desak Polda DIY Umumkan Tersangka
-
Motif Penumpang Begal Driver Ojol di Kalasan, Terlilit Utang Pinjol
-
Kiprah Sultan HB II di Jogja, Seminar Nasional Bakal Ungkap Perlawanan dan Pemikirannya