SuaraJogja.id - Penutupan sementara objek wisata di Kabupaten Bantul, yang seharusnya berakhir pada 31 Mei 2020, diperpanjang Pemkab Bantul sampai 30 Juni 2020. Perpanjangan ini dilakukan tentu demi mencegah kerumunan, yang berpotensi memperluas penularan COVID-19.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis mengatakan, perpanjangan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bantul tentang Persiapan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Objek Wisata/Tempat Rekreasi Dalam Rangka Mencegah Penularan Infeksi COVID-19.
"Dalam rangka mencegah penularan infeksi COVID-19 di lokasi objek wisata/tempat rekreasi, maka diperintahkan kepada perangkat daerah dan pemerintah desa, pengelola objek wisata di Bantul, terhitung mulai 1 Juni sampai 31 Juni objek wisata tetap ditutup untuk wisatawan/pengunjung," katanya di Bantul, Minggu (31/5/2020).
Selama proses penutupan objek wisata/tempat rekreasi tersebut, perangkat daerah, pemerintah desa, pengelola objek wisata/tempat rekreasi diminta melakukan langkah-langkah persiapan pembukaan kembali yang akan ditetapkan kemudian hari.
"Yaitu melakukan pembersihan lokasi objek wisata/tempat rekreasi bekerja sama dengan seluruh pelaku wisata setempat, dan melakukan penyemprotan mandiri disinfektan secara berkala setiap tiga hari sekali," tutur Helmi, dikutip dari ANTARA.
Kemudian, mereka juga perlu menyiapkan sarana dan prasarana protokol kesehatan di objek wisata/tempat rekreasi, seperti alat pengukur suhu tubuh, tempat cuci tangan berikut sabun, dan penataan pedagang.
Hal itu diperlukan untuk mewujudkan social maupun physical distancing dengan pengaturan shift pengunjung atau wisatawan, dan upaya lain untuk mencegah penularan infeksi COVID-19 di lingkungan objek wisata.
"Perangkat daerah, pemerintah desa yang pengelola objek wisata atau tempat rekreasi agar menetapkan standar operasional dan prosedur (SOP) pelayanan wisatawan atau pengunjung wisata yang mendukung pencegahan COVID-19," sebut Helmi.
Pembukaan kembali objek wisata atau tempat rekreasi akan dilaksanakan setelah ditetapkan regulasi penerapan protokol kesehatan untuk fasilitas publik yang akan ditetapkan kemudian.
Baca Juga: Posting Gambar Palu Arit di Instagram, Seorang Pria Jambi Diciduk Polisi
Berita Terkait
-
Selamat usai Bertarung dengan Beruang Tua, Pria Ini Berakhir Kena Denda
-
Tanpa Dana dari Pusat, Operasional Pemkab Bantul Hanya Bertahan 4 Bulan
-
Nostalgia, Warganet Ramai-Ramai Unggah Foto Atribut Liburan ke Taman Safari
-
Tempat Wisata di Garut Bakal Dibuka 2 Juni
-
Taman Wisata Candi Jogja Dibuka Juni, Bambang Berharap Tak Kelaparan Lagi
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
Terkini
-
Diprediksi 8,2 Juta Pemudik Masuk DIY Saat Lebaran, Puluhan Pos Pengamanan hingga Kesehatan Siaga
-
Soal Gelar Pahlawan Sri Sultan HB II, Trah Targetkan Terealisasi Tahun Ini dengan Dukungan Presiden
-
Sarankan Reformasi Polri Fokus Pembenahan Kualitas Internal, Pusham UII Ingatkan Risiko Politisasi
-
7 Fakta Tiang PJU Ambruk di Jembatan Kabanaran, Baru Tiga Bulan Diresmikan
-
Unisa Yogyakarta Bangun Laboratorium Stem Cell untuk Pengobatan Masa Depan