SuaraJogja.id - Konflik sengketa waris atas lahan Paku Alam Ground (PAG) di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) yang melibatkan keluarga keraton kembali berlanjut.
Kali ini babak barberlanjut setelah salah satu ahli waris atas tanah mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Wates Kulon Progo, Rabu (10/6/2020) untuk meminta kejelasan status ahli warisnya.
Belly Vidya Satyawan Daniel Karamoy, Pengacara dari BRM Moenir Cakraningrat salah satu cucu dari Moersoedarinah yang mengklaim sebagai salah satu ahli waris tanah tersebut mengatakan, kedatangannya ke PN Wates bertujuan meminta ketegasan dari PN Wates untuk memberikan informasi sekaligus surat salinan pencairan konsinyasi yang dilakukan Puro Pakualaman.
"Kalau memang menurut data, lahan yang sudah dikonsinyasi sebelumnya merupakan hak waris dari Moersoedarinah yang tidak lain nenek dari klien kami," ujar Belly kepada awak media, Rabu (10/6/2020).
Belly menjelaskan, silsilah dan hak waris dari BRM Moenir Cakraningrat atas lahan bandara di Temon, Kulon Progo tersebut berasal dari Paku Buwono (PB) X yang diketahui memiliki dua permaisuri. Permaisuri pertama adalah Moersoedarina yang merupakan putri dari HB VII.
Kemudian Moersoedarinah mempunyai anak yang diketahui bernama Koestidjah atau Pembayun. Empat anak yang lahir dari rahim Pembayun tersebut salah satunya adalah BRM Moenir Cakraningrat.
"Jadi menurut pemikiran klien kami yang tak lain ahli waris atas tanah tersebut, ada penyalahgunaan wewenang atas pengambilan uang konsinyasi lahan bandara yang sudah dilakukan tersebut," ucapnya.
Pihaknya mengatakan, kurangnya komunikasi yang jelas membuat permasalahan tak segera berakhir. Belly menyebu, komunikasi dengan Puro Pakualaman sudah dilakukan dan pencairan konisnyasi sudah diambil meski pencairan tidak diketahui pihaknya.
Belly menyayangkan pihak Puro Pakualaman yang tidak bersedia untuk berbicara terkait pencairan tersebut. Mereka juga mengaku sulit menemui pihak Puro Pakualaman.
Baca Juga: Tak Peduli Corona, Mahfud Minta Pilkada Tetap Digelar 9 Desember
Ia menambahkan, pihaknya hanya meminta keadilan atau pengakuan mengenai BRM Moenir Cakraningrat yang memang benar merupakan ahli waris dari PB X.
"Perlu diingat bahwa dalam urusan administrasi PN Wates juga harus bertanggungjawab," imbuhnya.
Tanah di Kulon Progo tersebut merupakan pemberian dari HB VII kepada Moersoedarinah saat pernikahannya dengan PB X.
Apabila mengacu pada PP 24 tahun 1960 atas Puro Pakualaman atau pemerintah Indonesia, menyatakan bahwa Eigendom yang tidak diurus akan menjadi hak negara. Namun, dengan catatan eigendom tersebut atas nama orang asing.
"Sementara ini adalah atas nama pribadi dan bukan orang biasa melainkan anak HB VII yang juga permaisuri dari PB X," tegasnya.
Sementara itu ditemui terpisah, Humas PN Wates, Edy Sameaputty membenarkan adanya permohonan salinan surat penetapan konsinyasi tersebut.
Berita Terkait
-
Underpass YIA Dibuka Besok, Kendaraan Bermotor Boleh Lewat
-
Penerbangan Domestik Adisutjipto Dipindah ke YIA, Target Mulai Januari 2020
-
Ke Jogja, BCL Naik Pesawat Wide Body Pertama yang Mendarat di YIA
-
Rute Penerbangan Baru di Bandara YIA Kulonprogo Mulai Bertambah
-
Dewan Guru Besar UGM: Proyek Tol dan Bandara Yogyakarta Rugikan Masyarakat
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
Analisis Tajam Sabrang Letto: Kasus Tom Lembong Jadi Pertaruhan: Wasit Tak Adil!
-
Target PAD Pariwisata Bantul Terlalu Ambisius? Ini Strategi Dinas untuk Mengejarnya
-
Marak Pembangunan Abaikan Lingkungan, Lanskap Ekosistem DIY Kian Terancam
-
Status Kedaruratan Ditingkatkan Pasca Kasus Leptospirosis, Pemkot Jogja Sediakan Pemeriksaan Gratis
-
Bosan Kerja Kantoran? Pemuda Ini Buktikan Keripik Pisang Bisa Jadi Bisnis Menguntungkan di Kulon Progo