SuaraJogja.id - Konflik sengketa waris atas lahan Paku Alam Ground (PAG) di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) yang melibatkan keluarga keraton kembali berlanjut.
Kali ini babak barberlanjut setelah salah satu ahli waris atas tanah mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Wates Kulon Progo, Rabu (10/6/2020) untuk meminta kejelasan status ahli warisnya.
Belly Vidya Satyawan Daniel Karamoy, Pengacara dari BRM Moenir Cakraningrat salah satu cucu dari Moersoedarinah yang mengklaim sebagai salah satu ahli waris tanah tersebut mengatakan, kedatangannya ke PN Wates bertujuan meminta ketegasan dari PN Wates untuk memberikan informasi sekaligus surat salinan pencairan konsinyasi yang dilakukan Puro Pakualaman.
"Kalau memang menurut data, lahan yang sudah dikonsinyasi sebelumnya merupakan hak waris dari Moersoedarinah yang tidak lain nenek dari klien kami," ujar Belly kepada awak media, Rabu (10/6/2020).
Baca Juga: Tak Peduli Corona, Mahfud Minta Pilkada Tetap Digelar 9 Desember
Belly menjelaskan, silsilah dan hak waris dari BRM Moenir Cakraningrat atas lahan bandara di Temon, Kulon Progo tersebut berasal dari Paku Buwono (PB) X yang diketahui memiliki dua permaisuri. Permaisuri pertama adalah Moersoedarina yang merupakan putri dari HB VII.
Kemudian Moersoedarinah mempunyai anak yang diketahui bernama Koestidjah atau Pembayun. Empat anak yang lahir dari rahim Pembayun tersebut salah satunya adalah BRM Moenir Cakraningrat.
"Jadi menurut pemikiran klien kami yang tak lain ahli waris atas tanah tersebut, ada penyalahgunaan wewenang atas pengambilan uang konsinyasi lahan bandara yang sudah dilakukan tersebut," ucapnya.
Pihaknya mengatakan, kurangnya komunikasi yang jelas membuat permasalahan tak segera berakhir. Belly menyebu, komunikasi dengan Puro Pakualaman sudah dilakukan dan pencairan konisnyasi sudah diambil meski pencairan tidak diketahui pihaknya.
Belly menyayangkan pihak Puro Pakualaman yang tidak bersedia untuk berbicara terkait pencairan tersebut. Mereka juga mengaku sulit menemui pihak Puro Pakualaman.
Baca Juga: Berniat Bikin Dimsum, Penampakannya Malah Mirip Nasi Bungkus
Ia menambahkan, pihaknya hanya meminta keadilan atau pengakuan mengenai BRM Moenir Cakraningrat yang memang benar merupakan ahli waris dari PB X.
"Perlu diingat bahwa dalam urusan administrasi PN Wates juga harus bertanggungjawab," imbuhnya.
Tanah di Kulon Progo tersebut merupakan pemberian dari HB VII kepada Moersoedarinah saat pernikahannya dengan PB X.
Apabila mengacu pada PP 24 tahun 1960 atas Puro Pakualaman atau pemerintah Indonesia, menyatakan bahwa Eigendom yang tidak diurus akan menjadi hak negara. Namun, dengan catatan eigendom tersebut atas nama orang asing.
"Sementara ini adalah atas nama pribadi dan bukan orang biasa melainkan anak HB VII yang juga permaisuri dari PB X," tegasnya.
Sementara itu ditemui terpisah, Humas PN Wates, Edy Sameaputty membenarkan adanya permohonan salinan surat penetapan konsinyasi tersebut.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agus Nomor 1-144 tahun 2011 tentang Keterbukaan Informasi di Lingkungan MA tertulis, ada beberapa informasi yang wajib disediakan. Salah satunya tentang penetapan pengadilan atau produk keputusan pengadilan.
"Semua disiapkan jika ada yang meminta, namun yang bersangkutan harus mengisi formulir permohonan informasi, kami juga hanya menyerahkan fotokopi bukan salinan resminya," ungkapnya.
Edy menambahkan, tidak membutuhkan waktu lama untuk menindaklanjuti permohonan itu. Bahkan bisa segera diproses bila syarat sudah terpenuhi.
Berita Terkait
-
Underpass YIA Dibuka Besok, Kendaraan Bermotor Boleh Lewat
-
Penerbangan Domestik Adisutjipto Dipindah ke YIA, Target Mulai Januari 2020
-
Ke Jogja, BCL Naik Pesawat Wide Body Pertama yang Mendarat di YIA
-
Rute Penerbangan Baru di Bandara YIA Kulonprogo Mulai Bertambah
-
Dewan Guru Besar UGM: Proyek Tol dan Bandara Yogyakarta Rugikan Masyarakat
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
Pilihan
-
MIMPI di Belantara Jambi: Mahasiswa Ubah Harapan Masyarakat Suku Anak Dalam
-
5 Rekomendasi HP Samsung Murah dengan Spesifikasi Gahar Terbaru Juni 2025
-
7 Moisturizer Terbaik Lembapkan Wajah Kuatkan Skin Barrier: Bye-bye Kulit Kusam!
-
4 Rekomendasi Skincare Mengandung Glycolic Acid, Manjur Atasi Flek Hitam Cegah Penuaan
-
Update Market Value Pemain Timnas Indonesia H-1 Lawan Jepang, Siapa Melonjak?
Terkini
-
Cilok vs Otak Cerdas Anak: Wali Kota Yogyakarta Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Mandiri Sahabat Desa Fokus pada 200 Keluarga Risiko Stunting di Yogyakarta
-
Raja Ampat Darurat Tambang? KLHK Investigasi 4 Perusahaan, Kolam Jebol Hingga Izin Bodong
-
Rapat di Hotel Dibolehkan, PHRI DIY: Jangan Omon-Omon, Anggaran Mana?
-
Sinyal Hijau Mendagri: Pemda Boleh Gelar Acara di Hotel, Selamatkan Industri Pariwisata Sleman?