SuaraJogja.id - Sebanyak delapan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi dibebaskan pada Sabtu (2/8/2025).
Pembebasan ini diberikan setelah mereka menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) DIY, Lili, menegaskan bahwa seluruh proses pembebasan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan bebas dari praktik korupsi.
"Kami memastikan pembebasan WBP penerima amnesti ini sepenuhnya sesuai SOP dan bersih dari praktik korupsi," ujarnya dikutip Minggu (3/8/2025).
Sesuai Keppres tersebut, pemberian amnesti menghapus seluruh akibat hukum yang berlaku terhadap terpidana, sehingga mereka dapat langsung bebas tanpa syarat.
Dari total 1.178 warga binaan yang tercantum dalam Keppres Amnesti, terdapat 15 orang yang berada di lapas dan rumah tahanan (rutan) di wilayah DIY.
Sebanyak tujuh di antaranya telah lebih dahulu bebas melalui program integrasi, seperti pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB).
Sementara itu, delapan warga binaan lainnya menerima amnesti di unit pelaksana teknis (UPT) masing-masing dan langsung dibebaskan.
Rinciannya, satu orang berasal dari Lapas Kelas IIA Yogyakarta, lima orang dari Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, serta dua orang dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.
Baca Juga: Efek Prabowo: Pacuan Kuda Meledak! Harga Kuda Pacu Tembus Miliaran
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menjelaskan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI bahwa amnesti menjadi langkah strategis untuk mengurangi kepadatan di lapas, rutan, maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Program ini juga diharapkan mendorong reintegrasi sosial dan pembinaan perilaku positif bagi warga binaan.
"Amnesti memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan sekaligus solusi jangka menengah untuk mengatasi masalah overcrowded di lapas dan rutan," kata Agus.
Pemberian Amnesti terhadap terpidana di Jogja ini segaris dengan pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto beberapa waktu lalu.
Kader PDIP yang didakwa dalam dugaan kasus suap penggantian antarwaktu anggota DPR dari PDI Perjuangan, Harun Masiku menerima vonis 3,5 tahun penjara.
Namun amnesti yang diberikan Prabowo kepada Hasto, membebaskan mantan Sekjen PDIP ini dari segala hukum pidana.
Berita Terkait
-
Efek Prabowo: Pacuan Kuda Meledak! Harga Kuda Pacu Tembus Miliaran
-
PP Kontroversial Prabowo: JC Bisa Bebas Bersyarat, Pukat UGM Wanti-Wanti Potensi 'Korupsi Peradilan'
-
Energi Nuklir Solusi Krisis? DPR Dukung Kerja Sama Indonesia-Rusia, Tapi...
-
Berkah Idul Adha: Prabowo Kirim Sapi Raksasa untuk Penggerobak Sampah & Pasukan Kuning Yogyakarta
-
Pertama Kali Jadi Presiden, Prabowo Langsung Kurban 8 Sapi di Yogyakarta
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Waspada Campak Mengintai di Musim Liburan: Kenali Gejala, Komplikasi, dan Pentingnya Vaksinasi!
-
Ingin Berwisata ke Lereng Merapi saat Libur Lebaran, Simak Aktivitas Vulkanik Gunung Merapi Sepekan
-
Ribuan Warga Ngalap Berkah Garebeg Syawal, Tradisi Bertahan di Tengah Gempuran Modernisasi
-
Kini Nasabah Bisa Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo
-
BRI Sediakan Berbagai Layanan Keuangan Andal untuk Kebutuhan Nasabah Sepanjang Libur Lebaran