SuaraJogja.id - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan dalam PP tersebut soal penghargaan berupa pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku atau justice collaborator (JC).
Apakah aturan ini dapat efektif diterapkan atau justru menjadi celah untuk tindak pidana korupsi lainnya?
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menilai PP 24/2025 merupakan terjemahan dari Undang-Undang nomor 31 tahun 2024.
Aturan ini dapat dilihat melalui dua sudut pandang.
"Catatan saya pertama begini, apakah ini dapat membongkar kasus, jawaban saya tentu iya, tentu dapat mendukung dan ini universal tidak hanya kasus korupsi karena ini PP 24 2025 ini memang bukan untuk tipikor, ini untuk semua bentuk tindak pidana," kata Zaenur dikutip Senin (30/6/2025).
Menurut Zaenur, aturan ini dapat mendukung pengungkapan kasus.
Terlebih dengan tawaran yang diberikan kepada justice collaborator sehingga mau bekerja sama.
"Jadi memang ini menurut saya PP yang bagus untuk mendukung pengungkapan perkara," ucapnya.
Baca Juga: Rahasia Pertemuan Prabowo di Hambalang Terungkap, Menteri Bocorkan Agenda Penting Ini...
Kendati demikian, di sisi lain ada potensi penyalahgunaan kewenangan dalam PP tersebut.
Hal itu, kata Zaenur dapat berujung pada tindak pidana korupsi dalam bentuk jual beli perkara.
Mengingat dalam aturan itu, pengajuan untuk mendapat penanganan secara khusus itu bisa diajukan kepada penyidik ketika sedang penyidikan, kepada penuntut umum ketika sedang penuntutan atau kepada pimpinan LPSK.
"Saya lihat ini ada resiko terjadinya judicial corruption, korupsi di bidang peradilan, dalam bentuk jual beli status JC, yang sebenarnya tidak memenuhi syarat bisa ditetapkan sebagai JC, karena ini bisa minta ke penyidik, JPU atau LPSK," ucapnya.
"Siapa yang jual beli? Ya antara pelaku dengan penyidik atau dengan penuntut umum," imbuhnya.
Guna mengantisipasi potensi itu, Zaenur menyebut perlu ada syarat yang ketat dan akuntabilitas dalam pemberian status JC. Sepatutnya permohonan itu tidak langsung diputuskan oleh penyidik maupun JPU.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Ironi Surplus Telur, UGM Peringatkan Risiko Investasi Asing Ancam Peternak Lokal
-
Kinerja BRI 2026: Laba Rp15,5 Triliun Naik 13,7% Pada Triwulan Pertama
-
Hujan Deras Disertai Angin Puting Beliung Terjang Sleman, Atap Rumah Beterbangan dan Pohon Tumbang
-
Sultan Jogja Heran Sadisnya Ibu-ibu Pengasuh Daycare Little Aresha, Perintahkan Tutup Daycare Ilegal
-
Ikatan Darah Siap Guncang Bioskop, Film Aksi-Drama yang Sarat Emosi dan Pesan Keluarga