Diperlukan kewenangan lembaga lain agar dapat menilai secara objektif status JC tersebut.
"Akan berkurang resiko jual beli perkaranya kalau itu bertingkat, tidak langsung diajukan kepada penyidik terus disetujui atau ditolak tetapi nanti dari penyidik mengajukan kepada LPSK untuk objektifikasi untuk menilai apakah permohonannya itu memenuhi syarat atau tidak, dikabulkan atau tidak, harusnya seperti itu," tuturnya
Selain LPSK, Zaenur bilang untuk pengajuan yang dilayangkan ke JPU bisa diobjektifikasi oleh majelis hakim.
"Penyidik ke LPSK, tapi kalau ini di level penuntutan harusnya ada satu lagi, pada hakim untuk mengojektifikasi apakah permohonan sebagai justice collaborator itu suatu permohonan yang masuk akal, sesuatu yang beralasan atau tidak," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Rupiah Melemah, Bantul Berburu Dolar Wisatawan Asing
-
Modern dan Bergaya Urban, Yuk Jelajahi Asian Feast Buffet PORTA by Ambarrukmo
-
Piala Paku Alam 2026 Bangkitkan Tradisi Pacuan Kuda dengan Balutan Karnaval dan Hiburan Keluarga
-
Fete de la Musique 2026 Digelar di Yogyakarta, 5 Musisi Lokal Meriahkan Kolaborasi Indonesia-Prancis
-
Gejayan Dikepung Massa, Tuntut Penurunan Harga BBM Hingga Tolak MBG dan UU TNI/Polri