SuaraJogja.id - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan dalam PP tersebut soal penghargaan berupa pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku atau justice collaborator (JC).
Apakah aturan ini dapat efektif diterapkan atau justru menjadi celah untuk tindak pidana korupsi lainnya?
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menilai PP 24/2025 merupakan terjemahan dari Undang-Undang nomor 31 tahun 2024.
Aturan ini dapat dilihat melalui dua sudut pandang.
"Catatan saya pertama begini, apakah ini dapat membongkar kasus, jawaban saya tentu iya, tentu dapat mendukung dan ini universal tidak hanya kasus korupsi karena ini PP 24 2025 ini memang bukan untuk tipikor, ini untuk semua bentuk tindak pidana," kata Zaenur dikutip Senin (30/6/2025).
Menurut Zaenur, aturan ini dapat mendukung pengungkapan kasus.
Terlebih dengan tawaran yang diberikan kepada justice collaborator sehingga mau bekerja sama.
"Jadi memang ini menurut saya PP yang bagus untuk mendukung pengungkapan perkara," ucapnya.
Baca Juga: Rahasia Pertemuan Prabowo di Hambalang Terungkap, Menteri Bocorkan Agenda Penting Ini...
Kendati demikian, di sisi lain ada potensi penyalahgunaan kewenangan dalam PP tersebut.
Hal itu, kata Zaenur dapat berujung pada tindak pidana korupsi dalam bentuk jual beli perkara.
Mengingat dalam aturan itu, pengajuan untuk mendapat penanganan secara khusus itu bisa diajukan kepada penyidik ketika sedang penyidikan, kepada penuntut umum ketika sedang penuntutan atau kepada pimpinan LPSK.
"Saya lihat ini ada resiko terjadinya judicial corruption, korupsi di bidang peradilan, dalam bentuk jual beli status JC, yang sebenarnya tidak memenuhi syarat bisa ditetapkan sebagai JC, karena ini bisa minta ke penyidik, JPU atau LPSK," ucapnya.
"Siapa yang jual beli? Ya antara pelaku dengan penyidik atau dengan penuntut umum," imbuhnya.
Guna mengantisipasi potensi itu, Zaenur menyebut perlu ada syarat yang ketat dan akuntabilitas dalam pemberian status JC. Sepatutnya permohonan itu tidak langsung diputuskan oleh penyidik maupun JPU.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Ini Kisah Mantri BRI Dampingi UMKM Talaud Tumbuh, Sampai Mampu Buka Lapangan Kerja
-
Jangan Asal Foto! Pemkot Jogja Bongkar Masalah di Balik Plang Malioboro Portable
-
Riset Doktor UNY Tawarkan Model Evaluasi Baru bagi Calon Guru Madrasah Ibtidaiyah
-
Pasar Ngijon Siap 'Digemparkan', Mulai dari Jathilan, Talkshow Menarik hingga Hiburan Gratis!
-
BRIvolution Reignite Perkuat Bisnis Inti dan Mesin Pertumbuhan Baru BRI