Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Senin, 15 Juni 2020 | 15:18 WIB
Ilustrasi pencuri celana dalam wanita. [Tribratanews]

"Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol AG 4878 HE dan 2 potong celana dalam perempuan dan 3 potong BH," ungkap Kapolsek Warujayeng.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 ayat 3e KUH pidana tetang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Load More