Rupanya, setelah berbincang-bincang, Novel Baswedan, menurut keterangan Refly Harun, meragukan bahwa kedua terdakwa itu merupakan orang yang menyerangnya tiga tahun lalu saat berjalan pulang seusai salat Subuh.
Refly Harun pun mencoba meluruskan persepsi masyarakat tentang keadilan untuk Novel Baswedan, yakni bukan soal lamanya hukuman penjara yang dijatuhkan pada kedua terdakwa, melainkan bukti bahwa keduanya memang benar pelaku penyerangan Novel baswedan yang sebenarnya. Jika tidak terbukti, menurut Refly Harun, keduanya pun bersalah atas pemberian keterangan palsu yang menghalangi proses hukum.
"Kalau memang yang bersangkutan yang memang melakukannya, kalau bukan, maka terjadi yang namanya peradilan sesat," tutur Refly Harun.
"Kalau bukan pelaku sebenarnya, ya tidak boleh dihukum walaupun dihukum sehari pun," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Refly Harun soal Kasus Novel Baswedan: Kalau Bukan Pelaku Ya Jangan Dihukum
-
Novel Baswedan Minta Pelaku Penyiraman Dibebaskan, Dedek Uki: Lho Kenapa?
-
Penyiram Novel Baswedan Minta Dibebaskan karena Tak Terbukti Aniaya
-
Polisi Peneror Novel Dituntut Ringan, Mahfud MD: Itu Urusan Kejaksaan Ya
-
Pengacara Terdakwa: Mata Novel Baswedan Rusak Bukan Kena Siraman Air Keras
Terpopuler
- 4 Bedak Tabur Waterproof yang Tidak Mudah Luntur Saat Hujan
- Link Download Tema dan Logo HUT TNI 2026 Resmi dari Mabes TNI
- 3 Rekomendasi Sepatu Lokal Sol Empuk Aman untuk Hujan-hujanan, Anti Licin
- 3 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor
- Bagaimana Cara Mengetahui Feng Shui Kita? Kenali Kua Number dan Cara Menghitungnya
Pilihan
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
Terkini
-
Berkaca Kasus Keracunan, Jogja Uji MBG Prasmanan dan Tak Lagi Pakai Ompreng
-
Kasus Kekerasan Terhadap Koordinator BEM UI, JPW Sebut Jadi Uji Nyali Kapolri Baru
-
Tak Sekadar Turnamen, Juara ANC Dibidik Masuk Jalur Pembinaan FFI hingga U-21
-
Proyek PSEL DIY Dikebut Akhir Tahun, Tapi Izin Belum Diajukan
-
Stem Cell Jadi Ladang Bisnis Kecantikan, Dokter Ingatkan Produk Ilegal dan Klaim Berlebihan