Rupanya, setelah berbincang-bincang, Novel Baswedan, menurut keterangan Refly Harun, meragukan bahwa kedua terdakwa itu merupakan orang yang menyerangnya tiga tahun lalu saat berjalan pulang seusai salat Subuh.
Refly Harun pun mencoba meluruskan persepsi masyarakat tentang keadilan untuk Novel Baswedan, yakni bukan soal lamanya hukuman penjara yang dijatuhkan pada kedua terdakwa, melainkan bukti bahwa keduanya memang benar pelaku penyerangan Novel baswedan yang sebenarnya. Jika tidak terbukti, menurut Refly Harun, keduanya pun bersalah atas pemberian keterangan palsu yang menghalangi proses hukum.
"Kalau memang yang bersangkutan yang memang melakukannya, kalau bukan, maka terjadi yang namanya peradilan sesat," tutur Refly Harun.
"Kalau bukan pelaku sebenarnya, ya tidak boleh dihukum walaupun dihukum sehari pun," imbuhnya.
Baca Juga: 5 Kejanggalan Tuntutan Jaksa Sidang Novel Baswedan versi Pukat UGM
Berita Terkait
-
Refly Harun soal Kasus Novel Baswedan: Kalau Bukan Pelaku Ya Jangan Dihukum
-
Novel Baswedan Minta Pelaku Penyiraman Dibebaskan, Dedek Uki: Lho Kenapa?
-
Penyiram Novel Baswedan Minta Dibebaskan karena Tak Terbukti Aniaya
-
Polisi Peneror Novel Dituntut Ringan, Mahfud MD: Itu Urusan Kejaksaan Ya
-
Pengacara Terdakwa: Mata Novel Baswedan Rusak Bukan Kena Siraman Air Keras
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Bobotoh Bersuara: Kepergian Nick Kuipers Sangat Disayangkan
-
Pemain Muda Indonsia Ingin Dilirik Simon Tahamata? Siapkan Tulang Kering Anda
-
7 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Lega Performa Ngebut
-
5 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta, Kabin Longgar Cocok buat Keluarga Besar
-
Simon Tahamata Kerja untuk PSSI, Adik Legenda Inter Langsung Bereaksi
Terkini
-
Penggugat Tolak Mediasi Soal Ijazah Jokowi di PN Sleman, Kuasa Hukum UGM Bilang Begini
-
Prabowo Resmikan Koperasi Merah Putih, Siapkah Yogyakarta Jadi Contoh Ekonomi Kerakyatan?
-
90 Persen Alat Produksi PT MTG Ludes Terbakar di Sleman, 3 Kontainer Siap Ekspor Hangus
-
Kebakaran Pabrik Garmen di Sleman: Buruh Terancam PHK, Koalisi Rakyat Jogja Geruduk DPRD DIY
-
Selamatkan Industri Ekspor! Strategi Jitu Hadapi Gempuran Tarif AS: TKDN Jadi Kunci?