Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Welly Hidayat
Rabu, 17 Juni 2020 | 07:25 WIB
Novel Baswedan tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/1). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

"Jadi gini, Pasal 355 dia harus mempersiapkan untuk melukai orang itu sudah ada niat dari awal. Sedangkan di fakta persidangan dia tidak ada niat untuk melukai," ujar jaksa Fedrik Adhar.

Load More