SuaraJogja.id - Kasus penemuan bayi di Dusun Gunungharjo, Kecamatan Prambanan, Sleman pada Minggu (14/6/2020) terus didalami kepolisian. Hingga kini Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman masih memburu pelaku.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah menjelaskan bahwa sejumlah petunjuk dari saksi-saksi telah diperiksa. Namun, beberapa petunjuk lain masih dicari, sehingga masih sulit menemukan siapa pelakunya.
"Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti. Saksi yang sudah diperiksa orang pertama yang menemukan bayi itu atau pelajar yang sedang berolahraga," terang Deni dihubungi wartawan, Rabu (17/6/2020).
Deni membeberkan, masih ada kendala yang ditemui saat petugas mengungkap kasus tersebut. Tidak ada petunjuk rekaman CCTV membuat pencarian sedikit kesulitan.
Baca Juga: Mayat Bayi Prematur Penuh Luka Ditemukan di Sungai Kulon Progo
Dirinya menjelaskan, penyelidikan akan tetap dilakukan, termasuk mencari informasi soal kelahiran dari masyarakat sekitar.
"Belum ada petunjuk yang mengarah pada pelaku. Data sementara masih minim. Kami juga akan mencari tahu apakah dalam kurun waktu itu warga sekitar ada yang melahirkan," ucapnya.
Ditanya perihal sosok pelaku yang merupakan mahasiswi, Deni tidak bisa berandai-andai. Dirinya masih terus melakukan penyelidikan dan berupaya mengungkap pelaku pembuangan bayi yang sesungguhnya.
"Belum bisa berandai-andai siapa pelaku sebenarnya. Yang jelas kasus ini masih kami dalami lagi," tambah dia.
Ia melanjutkan, menurut hukum pidana, pelaku pembuangan bayi dapat dijerat dengan Pasal 305, Pasal 306, atau Pasal 308 KUHP. Sanksi yang bisa dikenakan ke pelaku merujuk pada pasal 308 KUHP jika pelakunya seorang ibu yang takut diketahui orang tentang kelahiran anaknya.
Baca Juga: Asmirandah Hamil 3 Bulan, Jonas Rivanno Bicara Soal Bayi Tabung
Ketika sesudah melahirkan, orang tua menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, maka maksimum pidana tertuang dalam pasal 305 dan 306 dikurangi separuh.
"Jika berbicara hukum tentu ada pidananya. Pelaku bisa terancam hukuman antara lima hingga tujuh tahun penjara," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, bayi mungil yang diperkirakan baru berusia 3 hari ditemukan tergeletak dengan kondisi sehat di Dusun Gunungharjo, Prambanan, Sleman, Minggu (14/6/2020). Diduga bayi itu dibuang orang tuanya.
Penemuan bayi tersebut bermula saat saksi Muhammad Alwan (17), yang merupakan seorang pelajar, tengah berolahraga bersama saksi lainnya, Muhammad Faris (16). Saat melintasi wilayah Gunungharjo, keduanya dikagetkan sesosok bayi perempuan. Hingga kini bayi tersebut masih dirawat di RSUD Prambanan, sembari menunggu penyelidikian.
Berita Terkait
-
Ritual Abhiseka Meriahkan Peringatan Berdirinya Candi Prambanan oleh Umat Hindu
-
Candi Sojiwan, Candi Bercorak Buddha yang Tersembunyi di Prambanan
-
AVO dan GOLDLive Sukses Merayakan 10 Tahun Keberlanjutan di AVOrestation 2024
-
Kolaborasi AVO dan GOLDLive Indonesia di AVOrestation 2024: Perayaan Satu Dekade Lestarikan Kehidupan Berkelanjutan
-
Manggung di Prambanan Jazz Festival, Band Rock Remaja Senyum Rilis Lagu Indonesia Negeriku
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Tak Gelar Kampanye Akbar, Paslon Harda-Danang Lakukan Hal ini di 17 Kapanewon
-
Latihan Intensif Tak Berdampak, PSS Sleman Dipermalukan Tamunya PSBS Biak
-
Menteri Kebudayaan Buka Pekan Warisan Budaya Takbenda di Jogja, Optimisme Jadikan Kebudayaan Indonesia Mendunia
-
Penuhi Kebutuhan Kambing Secara Mandiri, Untoro-Wahyudi Luncurkan 1 Desa 1 Entrepreneur
-
Cari Properti di Surabaya, Cari Infonya di KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya