SuaraJogja.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta berhasil meringkus dua pengedar yang juga pengguna obat-obatan terlarang berjenis pil Yarindo dan Sabu, Rabu (17/6/2020).
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Sukar membeberkan bahwa pelaku berinisial DK (25) ditangkap pada Senin (1/6/2020), sementara pelaku kedua berinisial AA (25) diamankan pada Kamis (11/6/2020) di wilayah Kota Yogyakarta.
"Terdapat dua kasus penyalahgunaan narkoba jenis pil Yarindo dan sabu. Kedua pelaku ditangkap dengan waktu yang berbeda, keduanya merupakan pengedar sekaligus pengguna," ungkap Sukar saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta.
Pelaku AA, lanjut Sukar, ditangkap setelah terbukti menyimpan obat-obatan terlarang jenis Pil Yarindo sebanyak empat ribu butir. Ia ditangkap di tempat tinggalnya di Umbulharjo, Kota Yogyakarta
"Kami mendapat informasi dari warga karena terdapat dugaan jual beli barang haram. Setelah mendapat informasi itu, petugas polisi langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya kami menangkap pelaku dan menemukan ribuan pil Yarindo yang disimpan di sebuah toples putih," jelasnya.
Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai buruh lepas itu sudah lama mengedarkan barang terlarang. Sukar menambahkan, AA telah beroperasi sejak 1,5 bulan lalu.
"Dia merupakan buruh lepas di kota Yogyakarta. Jadi dari pengakuannya, sembari bekerja dia juga mengedarkan barang-barang tersebut," kata dia.
Pelaku DK, kata Sukar diamankan petugas di wilayah Mantrijeron, Kota Yogyakarta pada Kamis (11/6/2020). DK ditangkap lantaran terlibat dengan kasus narkoba jenis Sabu.
"Kasus kedua ini kami tangkap saat pelaku berada di tempat tinggalnya. Kami menemukan sabu seberat 4,5 gram," jelas Sukar.
Baca Juga: Semua Fraksi Komisi II Sepakat Perppu Pilkada Disahkan Jadi Undang-Undang
Sukar menyebut, DK merupakan residivis dengan kasus serupa. Pelaku yang berstatus sebagai wiraswasta ini pernah melakukan hal sama pada 2017 lalu.
"Pelaku DK ini merupakan residivis dengan kasus penjualan sabu. Kami tangkap ketika dirinya mengedarkan barang tersebut di wilayah kota Yogyakarta sekitar 2017 silam," jelas dia
Sukar menambahkan, kedua pelaku menjual narkoba dengan cara bertemu konsumen secara langsung di lokasi yang dijanjikan alias cash on delivery (COD).
"Keduanya mengedarkan dengan cara COD. Jadi konsumen menghubungi pelaku dan janjian bertemu di sebuah lokasi khusus," terangnya.
Atas tindakan pelaku DK, dirinya dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp10 milyar," kata dia.
Berita Terkait
-
Perangi Narkoba, Polisi Myanmar Sita Ratusan Kilogram Heroin dan Sabu
-
DOR DOR! Polisi Baku Tembak dengan Pengedar Narkoba di Apartemen Surabaya
-
Ahmad Albar Ditangkap Polisi, Sembunyikan Narkoba di Kotak Vitamin B
-
Polisi Tangkap 5 Orang Sindikat Narkoba Jaringan Bekasi, 3 Buron
-
Kasus Narkoba, Pengusaha David Tjoe Diciduk di Apartemen Hayam Wuruk
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Jadwal KRL Jogja-Solo Periode 6-11 Januari 2026 PP
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Kasus Dugaan Korupsi Eks Bupati Sleman, Pengamat Hukum Sebut Tak Tepat Diproses Pidana
-
Pasca Euforia Satu Indonesia ke Jogja, Carut Marut Transportasi Jogja Perlu Dibenahi
-
Anjing Diracun lalu Dicuri di Lereng Merapi Sleman, Polisi Turun Tangan