SuaraJogja.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta berhasil meringkus dua pengedar yang juga pengguna obat-obatan terlarang berjenis pil Yarindo dan Sabu, Rabu (17/6/2020).
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Sukar membeberkan bahwa pelaku berinisial DK (25) ditangkap pada Senin (1/6/2020), sementara pelaku kedua berinisial AA (25) diamankan pada Kamis (11/6/2020) di wilayah Kota Yogyakarta.
"Terdapat dua kasus penyalahgunaan narkoba jenis pil Yarindo dan sabu. Kedua pelaku ditangkap dengan waktu yang berbeda, keduanya merupakan pengedar sekaligus pengguna," ungkap Sukar saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta.
Pelaku AA, lanjut Sukar, ditangkap setelah terbukti menyimpan obat-obatan terlarang jenis Pil Yarindo sebanyak empat ribu butir. Ia ditangkap di tempat tinggalnya di Umbulharjo, Kota Yogyakarta
"Kami mendapat informasi dari warga karena terdapat dugaan jual beli barang haram. Setelah mendapat informasi itu, petugas polisi langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya kami menangkap pelaku dan menemukan ribuan pil Yarindo yang disimpan di sebuah toples putih," jelasnya.
Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai buruh lepas itu sudah lama mengedarkan barang terlarang. Sukar menambahkan, AA telah beroperasi sejak 1,5 bulan lalu.
"Dia merupakan buruh lepas di kota Yogyakarta. Jadi dari pengakuannya, sembari bekerja dia juga mengedarkan barang-barang tersebut," kata dia.
Pelaku DK, kata Sukar diamankan petugas di wilayah Mantrijeron, Kota Yogyakarta pada Kamis (11/6/2020). DK ditangkap lantaran terlibat dengan kasus narkoba jenis Sabu.
"Kasus kedua ini kami tangkap saat pelaku berada di tempat tinggalnya. Kami menemukan sabu seberat 4,5 gram," jelas Sukar.
Baca Juga: Semua Fraksi Komisi II Sepakat Perppu Pilkada Disahkan Jadi Undang-Undang
Sukar menyebut, DK merupakan residivis dengan kasus serupa. Pelaku yang berstatus sebagai wiraswasta ini pernah melakukan hal sama pada 2017 lalu.
"Pelaku DK ini merupakan residivis dengan kasus penjualan sabu. Kami tangkap ketika dirinya mengedarkan barang tersebut di wilayah kota Yogyakarta sekitar 2017 silam," jelas dia
Sukar menambahkan, kedua pelaku menjual narkoba dengan cara bertemu konsumen secara langsung di lokasi yang dijanjikan alias cash on delivery (COD).
"Keduanya mengedarkan dengan cara COD. Jadi konsumen menghubungi pelaku dan janjian bertemu di sebuah lokasi khusus," terangnya.
Atas tindakan pelaku DK, dirinya dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp10 milyar," kata dia.
Berita Terkait
-
Perangi Narkoba, Polisi Myanmar Sita Ratusan Kilogram Heroin dan Sabu
-
DOR DOR! Polisi Baku Tembak dengan Pengedar Narkoba di Apartemen Surabaya
-
Ahmad Albar Ditangkap Polisi, Sembunyikan Narkoba di Kotak Vitamin B
-
Polisi Tangkap 5 Orang Sindikat Narkoba Jaringan Bekasi, 3 Buron
-
Kasus Narkoba, Pengusaha David Tjoe Diciduk di Apartemen Hayam Wuruk
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Revisi KUHAP: Dosen UGM Ungkap Potensi Konflik Akibat Pembatasan Akses Advokat
-
5 Rekomendasi Hotel di Penang yang Dekat dengan RS Gleneagles
-
DIY Genjot Sertifikasi Dapur MBG: Cegah Keracunan Massal, Prioritaskan Kesehatan Anak
-
UII Pasang Badan Bela Aktivis: 'Kami Tolak Perburuan Dalang Kerusuhan, Ini Pembungkaman!
-
'Kuburan Demokrasi' Dibuat di UII: Mahasiswa Geram, Tuntut Pembebasan Paul dan Aktivis Lain