SuaraJogja.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta berhasil meringkus dua pengedar yang juga pengguna obat-obatan terlarang berjenis pil Yarindo dan Sabu, Rabu (17/6/2020).
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Sukar membeberkan bahwa pelaku berinisial DK (25) ditangkap pada Senin (1/6/2020), sementara pelaku kedua berinisial AA (25) diamankan pada Kamis (11/6/2020) di wilayah Kota Yogyakarta.
"Terdapat dua kasus penyalahgunaan narkoba jenis pil Yarindo dan sabu. Kedua pelaku ditangkap dengan waktu yang berbeda, keduanya merupakan pengedar sekaligus pengguna," ungkap Sukar saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta.
Pelaku AA, lanjut Sukar, ditangkap setelah terbukti menyimpan obat-obatan terlarang jenis Pil Yarindo sebanyak empat ribu butir. Ia ditangkap di tempat tinggalnya di Umbulharjo, Kota Yogyakarta
"Kami mendapat informasi dari warga karena terdapat dugaan jual beli barang haram. Setelah mendapat informasi itu, petugas polisi langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya kami menangkap pelaku dan menemukan ribuan pil Yarindo yang disimpan di sebuah toples putih," jelasnya.
Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai buruh lepas itu sudah lama mengedarkan barang terlarang. Sukar menambahkan, AA telah beroperasi sejak 1,5 bulan lalu.
"Dia merupakan buruh lepas di kota Yogyakarta. Jadi dari pengakuannya, sembari bekerja dia juga mengedarkan barang-barang tersebut," kata dia.
Pelaku DK, kata Sukar diamankan petugas di wilayah Mantrijeron, Kota Yogyakarta pada Kamis (11/6/2020). DK ditangkap lantaran terlibat dengan kasus narkoba jenis Sabu.
"Kasus kedua ini kami tangkap saat pelaku berada di tempat tinggalnya. Kami menemukan sabu seberat 4,5 gram," jelas Sukar.
Baca Juga: Semua Fraksi Komisi II Sepakat Perppu Pilkada Disahkan Jadi Undang-Undang
Sukar menyebut, DK merupakan residivis dengan kasus serupa. Pelaku yang berstatus sebagai wiraswasta ini pernah melakukan hal sama pada 2017 lalu.
"Pelaku DK ini merupakan residivis dengan kasus penjualan sabu. Kami tangkap ketika dirinya mengedarkan barang tersebut di wilayah kota Yogyakarta sekitar 2017 silam," jelas dia
Sukar menambahkan, kedua pelaku menjual narkoba dengan cara bertemu konsumen secara langsung di lokasi yang dijanjikan alias cash on delivery (COD).
"Keduanya mengedarkan dengan cara COD. Jadi konsumen menghubungi pelaku dan janjian bertemu di sebuah lokasi khusus," terangnya.
Atas tindakan pelaku DK, dirinya dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp10 milyar," kata dia.
Berita Terkait
-
Perangi Narkoba, Polisi Myanmar Sita Ratusan Kilogram Heroin dan Sabu
-
DOR DOR! Polisi Baku Tembak dengan Pengedar Narkoba di Apartemen Surabaya
-
Ahmad Albar Ditangkap Polisi, Sembunyikan Narkoba di Kotak Vitamin B
-
Polisi Tangkap 5 Orang Sindikat Narkoba Jaringan Bekasi, 3 Buron
-
Kasus Narkoba, Pengusaha David Tjoe Diciduk di Apartemen Hayam Wuruk
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Klub Miliano Jonathans Selangkah Lagi Cetak Sejarah di Liga Eropa
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
Terkini
-
Erix Soekamti, dari Panggung Musik ke Lapangan Padel: Gebrakan Baru untuk Olahraga Jogja?
-
Penganiayaan Santri Putri: Pondok Klaim Sudah Tangani Sesuai Prosedur, Tapi Keluarga Korban Tak Terima
-
Santri Diduga Dianiaya di Ponpes Sleman, Orang Tua Kecewa dan Lapor Polisi Usai Dianggap Bertengkar
-
Koperasi Sleman Siap Saingi Minimarket? Ini Jurus Ampuh Tingkatkan Daya Saing
-
Disperindag Sleman Ungkap Penyebab Harga Beras Naik: Bukan Hanya Soal Stok