SuaraJogja.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta berhasil meringkus dua pengedar yang juga pengguna obat-obatan terlarang berjenis pil Yarindo dan Sabu, Rabu (17/6/2020).
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Sukar membeberkan bahwa pelaku berinisial DK (25) ditangkap pada Senin (1/6/2020), sementara pelaku kedua berinisial AA (25) diamankan pada Kamis (11/6/2020) di wilayah Kota Yogyakarta.
"Terdapat dua kasus penyalahgunaan narkoba jenis pil Yarindo dan sabu. Kedua pelaku ditangkap dengan waktu yang berbeda, keduanya merupakan pengedar sekaligus pengguna," ungkap Sukar saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta.
Pelaku AA, lanjut Sukar, ditangkap setelah terbukti menyimpan obat-obatan terlarang jenis Pil Yarindo sebanyak empat ribu butir. Ia ditangkap di tempat tinggalnya di Umbulharjo, Kota Yogyakarta
"Kami mendapat informasi dari warga karena terdapat dugaan jual beli barang haram. Setelah mendapat informasi itu, petugas polisi langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya kami menangkap pelaku dan menemukan ribuan pil Yarindo yang disimpan di sebuah toples putih," jelasnya.
Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai buruh lepas itu sudah lama mengedarkan barang terlarang. Sukar menambahkan, AA telah beroperasi sejak 1,5 bulan lalu.
"Dia merupakan buruh lepas di kota Yogyakarta. Jadi dari pengakuannya, sembari bekerja dia juga mengedarkan barang-barang tersebut," kata dia.
Pelaku DK, kata Sukar diamankan petugas di wilayah Mantrijeron, Kota Yogyakarta pada Kamis (11/6/2020). DK ditangkap lantaran terlibat dengan kasus narkoba jenis Sabu.
"Kasus kedua ini kami tangkap saat pelaku berada di tempat tinggalnya. Kami menemukan sabu seberat 4,5 gram," jelas Sukar.
Baca Juga: Semua Fraksi Komisi II Sepakat Perppu Pilkada Disahkan Jadi Undang-Undang
Sukar menyebut, DK merupakan residivis dengan kasus serupa. Pelaku yang berstatus sebagai wiraswasta ini pernah melakukan hal sama pada 2017 lalu.
"Pelaku DK ini merupakan residivis dengan kasus penjualan sabu. Kami tangkap ketika dirinya mengedarkan barang tersebut di wilayah kota Yogyakarta sekitar 2017 silam," jelas dia
Sukar menambahkan, kedua pelaku menjual narkoba dengan cara bertemu konsumen secara langsung di lokasi yang dijanjikan alias cash on delivery (COD).
"Keduanya mengedarkan dengan cara COD. Jadi konsumen menghubungi pelaku dan janjian bertemu di sebuah lokasi khusus," terangnya.
Atas tindakan pelaku DK, dirinya dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp10 milyar," kata dia.
Berita Terkait
-
Perangi Narkoba, Polisi Myanmar Sita Ratusan Kilogram Heroin dan Sabu
-
DOR DOR! Polisi Baku Tembak dengan Pengedar Narkoba di Apartemen Surabaya
-
Ahmad Albar Ditangkap Polisi, Sembunyikan Narkoba di Kotak Vitamin B
-
Polisi Tangkap 5 Orang Sindikat Narkoba Jaringan Bekasi, 3 Buron
-
Kasus Narkoba, Pengusaha David Tjoe Diciduk di Apartemen Hayam Wuruk
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Dosen Farmasi UMY Dinonaktifkan Buntut Dugaan Pelecehan, Kampus Telusuri Korban Lain
-
Ramai di Threads, Dosen Farmasi UMY Diduga Lecehkan Mahasiswi, Kampus Panggil yang Bersangkutan
-
Peringati 250 Tahun AS, Kedutaan Besar AS Gelar Pelatihan Jurnalisme Mobile di Yogyakarta
-
Jogja Laptop Festival 2026: Axioo Suguhkan Hype AMD X1 dan Pongo 535
-
Kejagung Bergerak, Seluruh Titik SPPG DIY Disisir Kejati