Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 17 Juni 2020 | 17:10 WIB
Tersangka DK (25), residivis pengedar narkoba yang kembali diringkus polisi saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (17/6/2020). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

Dalam mengedarkan barang haram ini, baik AA dan DK menggunakan cara bertemu konsumen langsung atau cash on delivery (COD).

"Kedua pelaku menjual dengan cara bertemu pembeli langsung. Jadi janjian bertemu di lokasi yang telah ditetapkan," terang Sukar.

Atas tindakan pelaku DK, dirinya dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp10 milyar," kata dia.

Baca Juga: Kassian Cephas, Fotografer Pertama Indonesia yang Magang di Keraton Jogja

Sementara pelaku AA dikenai pasal 196 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Pelaku diancam kurungan penjara 10 tahun dan denda Rp1 milyar.

Load More