Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 17 Juni 2020 | 17:10 WIB
Tersangka DK (25), residivis pengedar narkoba yang kembali diringkus polisi saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (17/6/2020). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Nasib apes dialami seorang pengedar narkoba jenis sabu asal Yogyakarta. Pelaku yang diketahui berinisial DK, terancam mendekam di penjara setelah sebelumnya terlibat kasus penjualan barang haram tersebut tiga tahun silam.

"Kami menggelar operasi peredaran dan penjualan narkoba di wilayah hukum Polresta Yogyakarta. Melalui sejumlah informasi dan petunjuk yang ada, pada Juni ini kami menangkap dua pengedar narkoba. Pertama pengedar narkoba jenis Pil Yarindo dan pengedar sabu," ungkap Kasat Resnarkoba, Kompol Sukar saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (17/6/2020).

Sukar  melanjutkan, salah satu dari dua tersangka tersebut merupakan residivis. Pelaku DK berusia 25 tahun, nekat kembali terlibat jual beli barang narkoba jenis sabu karena masalah ekonomi.

"Pelaku ini merupakan residivis, dia pernah kami tangkap pada 2017 lalu dengan kasus yang sama yakni pengedaran sabu," ungkap Sukar.

Baca Juga: Kassian Cephas, Fotografer Pertama Indonesia yang Magang di Keraton Jogja

Tersangka yang diketahui sebagai wiraswasta ini, selain bekerja dirinya juga menjual barang haram tersebut.

"Dari pengakuan pelaku, selain bekerja dia juga membutuhkan biaya lain. Jadi alasannya karena masalah ekonomi. Namun karena sudah melanggar aturan terpaksa kami ringkus," katanya.

DK terbukti menyimpan narkoba jenis sabu seberat 4,5 gram di tempat tinggalnya wilayah Mantrijeron, Kota Yogyakarta.

"Ia ditangkap pada Senin (1/6/2020) di rumahnya. Jadi selain pengedar, pelaku juga memakai barang haram tersebut," jelas Sukar.

Tak hanya menangkap DK, dalam operasi yang dilakukan Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta juga mengamankan sebanyak 4.000 butir pil Yarindo milik seorang tersangka asal Yogyakarta.

Baca Juga: Ketahuan Meluber, Pedagang Pasar Jogja Bakal Diminta Tutup jika Tak Berizin

"Kami juga menangkap seorang pengedar lainnya yakni pemuda 25 tahun berisnisal AA. Kami tangkap pada Kamis (11/6/2020) lalu," katanya.

Dalam mengedarkan barang haram ini, baik AA dan DK menggunakan cara bertemu konsumen langsung atau cash on delivery (COD).

"Kedua pelaku menjual dengan cara bertemu pembeli langsung. Jadi janjian bertemu di lokasi yang telah ditetapkan," terang Sukar.

Atas tindakan pelaku DK, dirinya dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp10 milyar," kata dia.

Sementara pelaku AA dikenai pasal 196 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Pelaku diancam kurungan penjara 10 tahun dan denda Rp1 milyar.

Load More