SuaraJogja.id - Nasib apes dialami seorang pengedar narkoba jenis sabu asal Yogyakarta. Pelaku yang diketahui berinisial DK, terancam mendekam di penjara setelah sebelumnya terlibat kasus penjualan barang haram tersebut tiga tahun silam.
"Kami menggelar operasi peredaran dan penjualan narkoba di wilayah hukum Polresta Yogyakarta. Melalui sejumlah informasi dan petunjuk yang ada, pada Juni ini kami menangkap dua pengedar narkoba. Pertama pengedar narkoba jenis Pil Yarindo dan pengedar sabu," ungkap Kasat Resnarkoba, Kompol Sukar saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (17/6/2020).
Sukar melanjutkan, salah satu dari dua tersangka tersebut merupakan residivis. Pelaku DK berusia 25 tahun, nekat kembali terlibat jual beli barang narkoba jenis sabu karena masalah ekonomi.
"Pelaku ini merupakan residivis, dia pernah kami tangkap pada 2017 lalu dengan kasus yang sama yakni pengedaran sabu," ungkap Sukar.
Baca Juga: Kassian Cephas, Fotografer Pertama Indonesia yang Magang di Keraton Jogja
Tersangka yang diketahui sebagai wiraswasta ini, selain bekerja dirinya juga menjual barang haram tersebut.
"Dari pengakuan pelaku, selain bekerja dia juga membutuhkan biaya lain. Jadi alasannya karena masalah ekonomi. Namun karena sudah melanggar aturan terpaksa kami ringkus," katanya.
DK terbukti menyimpan narkoba jenis sabu seberat 4,5 gram di tempat tinggalnya wilayah Mantrijeron, Kota Yogyakarta.
"Ia ditangkap pada Senin (1/6/2020) di rumahnya. Jadi selain pengedar, pelaku juga memakai barang haram tersebut," jelas Sukar.
Tak hanya menangkap DK, dalam operasi yang dilakukan Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta juga mengamankan sebanyak 4.000 butir pil Yarindo milik seorang tersangka asal Yogyakarta.
Baca Juga: Ketahuan Meluber, Pedagang Pasar Jogja Bakal Diminta Tutup jika Tak Berizin
"Kami juga menangkap seorang pengedar lainnya yakni pemuda 25 tahun berisnisal AA. Kami tangkap pada Kamis (11/6/2020) lalu," katanya.
Dalam mengedarkan barang haram ini, baik AA dan DK menggunakan cara bertemu konsumen langsung atau cash on delivery (COD).
"Kedua pelaku menjual dengan cara bertemu pembeli langsung. Jadi janjian bertemu di lokasi yang telah ditetapkan," terang Sukar.
Atas tindakan pelaku DK, dirinya dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp10 milyar," kata dia.
Sementara pelaku AA dikenai pasal 196 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Pelaku diancam kurungan penjara 10 tahun dan denda Rp1 milyar.
Berita Terkait
-
Padepokan Kumbara Digerebek, Konsultan Spiritual di Jaktim Ternyata Pengedar Narkoba
-
Bawa Ransel Isi Sabu 14 Kg dan 6.800 Butir Ekstasi, DK Balik Lagi ke Bui
-
Kompak jadi Penadah Komplotan Residivis Curanmor di Jakbar, Nasib Pasutri Kini Bareng Masuk Bui
-
Polisi Ringkus Pengedar dan Kurir Narkoba, Ratusan Gram Sabu untuk Tahun Baru Disita Petugas
-
Waspada! Polisi Gadungan Berkeliaran, Incar Warga Bermodus Tuduhan Narkoba
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Libur Lebaran di Sleman, Kunjungan Wisatawan Melonjak Drastis, Candi Prambanan Jadi Primadona
-
Zona Merah Antraks di Gunungkidul, Daging Ilegal Beredar? Waspada
-
Miris, Pasar Godean Baru Diresmikan Jokowi, Bupati Sleman Temukan Banyak Atap Bocor
-
Kawasan Malioboro Dikeluhkan Bau Pesing, Begini Respon Pemkot Kota Yogyakarta
-
Arus Balik Melandai, Tol Tamanmartani Resmi Ditutup, Polda DIY Imbau Pemudik Lakukan Ini