SuaraJogja.id - Nasib apes dialami seorang pengedar narkoba jenis sabu asal Yogyakarta. Pelaku yang diketahui berinisial DK, terancam mendekam di penjara setelah sebelumnya terlibat kasus penjualan barang haram tersebut tiga tahun silam.
"Kami menggelar operasi peredaran dan penjualan narkoba di wilayah hukum Polresta Yogyakarta. Melalui sejumlah informasi dan petunjuk yang ada, pada Juni ini kami menangkap dua pengedar narkoba. Pertama pengedar narkoba jenis Pil Yarindo dan pengedar sabu," ungkap Kasat Resnarkoba, Kompol Sukar saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (17/6/2020).
Sukar melanjutkan, salah satu dari dua tersangka tersebut merupakan residivis. Pelaku DK berusia 25 tahun, nekat kembali terlibat jual beli barang narkoba jenis sabu karena masalah ekonomi.
"Pelaku ini merupakan residivis, dia pernah kami tangkap pada 2017 lalu dengan kasus yang sama yakni pengedaran sabu," ungkap Sukar.
Baca Juga: Kassian Cephas, Fotografer Pertama Indonesia yang Magang di Keraton Jogja
Tersangka yang diketahui sebagai wiraswasta ini, selain bekerja dirinya juga menjual barang haram tersebut.
"Dari pengakuan pelaku, selain bekerja dia juga membutuhkan biaya lain. Jadi alasannya karena masalah ekonomi. Namun karena sudah melanggar aturan terpaksa kami ringkus," katanya.
DK terbukti menyimpan narkoba jenis sabu seberat 4,5 gram di tempat tinggalnya wilayah Mantrijeron, Kota Yogyakarta.
"Ia ditangkap pada Senin (1/6/2020) di rumahnya. Jadi selain pengedar, pelaku juga memakai barang haram tersebut," jelas Sukar.
Tak hanya menangkap DK, dalam operasi yang dilakukan Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta juga mengamankan sebanyak 4.000 butir pil Yarindo milik seorang tersangka asal Yogyakarta.
Baca Juga: Ketahuan Meluber, Pedagang Pasar Jogja Bakal Diminta Tutup jika Tak Berizin
"Kami juga menangkap seorang pengedar lainnya yakni pemuda 25 tahun berisnisal AA. Kami tangkap pada Kamis (11/6/2020) lalu," katanya.
Dalam mengedarkan barang haram ini, baik AA dan DK menggunakan cara bertemu konsumen langsung atau cash on delivery (COD).
"Kedua pelaku menjual dengan cara bertemu pembeli langsung. Jadi janjian bertemu di lokasi yang telah ditetapkan," terang Sukar.
Atas tindakan pelaku DK, dirinya dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp10 milyar," kata dia.
Sementara pelaku AA dikenai pasal 196 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Pelaku diancam kurungan penjara 10 tahun dan denda Rp1 milyar.
Berita Terkait
-
Sepak Terjang Syakir Sulaiman, Pemain Bali United di Tahun 2017 Kini Jadi Pengedar Narkoba
-
Penculik Anak di Pospol Pejaten Ternyata Kerap Keluar-Masuk Penjara, Ini Sederet Kasus Lama Indra Jaya
-
Diungkap TNI, Drone Kini Dipakai Para Pengedar Narkoba, Apa Fungsinya?
-
Dicokok Lagi di Warung, Emak-emak Kena Jebakan 'Batman' Gegara Nekat Jualan Sabu
-
Apes! Baru 2 Bulan Bisnis Sabu, AM Dicokok Polisi saat Nunggu Konsumen di Pinggir Jalan
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
Terkini
-
Warga Cerme Kulon Progo Kembangkan Biofarmaka Jadi Produk Herbal
-
Jogja Uji Coba Program Makan Siang Gratis, Mahasiswa Perhotelan Siap Diterjunkan ke Sekolah
-
Masih Ada Bangunan Masjid Berdiri di Area Proyek Tol Jogja-Solo-YIA, Begini Penjelasan Kontraktor
-
Penemuan Mayat di Ring Road Kentungan Sleman Ternyata Korban Tabrak Lari, Polisi Amankan Dua Pelaku
-
Amankan Lima Terduga Pelaku Pembacokan di Jambusari, Polisi Pastikan Sleman Tetap Kondusif