SuaraJogja.id - Seluruh biaya penanganan pasien COVID-19 di Kota Yogyakarta dipastikan akan ditanggung pemerintah. Pemerintah Kota Yogyakarta (Pemkot Jogja) pun mengungkapkan bahwa pasien tak perlu khawatir dengan pembayarannya.
"Biaya akan di-cover [ditanggung] oleh pemerintah. Masyarakat tidak perlu memikirkan biayanya. Insyaallah kami sudah komunikasikan hal ini dengan rumah sakit untuk tidak menarik biaya," ujar Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta Tri Mardaya di Yogyakarta, Kamis (18/6/2020).
Dia menyampaikan penjelasan itu karena ada beberapa pasien COVID-19 yang belum juga sembuh meski sudah menjalani perawatan selama sekitar dua bulan. Menurut keterangan Tri, biaya perawatan pasien COVID-19 di Yogyakarta akan ditanggung oleh Pemkot Jogja, Pemda DIY, atau Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Pemkot Jogja sendiri memiliki pos anggaran jaminan kesehatan daerah (jamkesda) yang bisa digunakan sebagai cadangan untuk pembiayaan pasien COVID-19.
Jumlah pasien positif COVID-19 di Kota Jogja yang masih menjalani perawatan, hingga Rabu (17/6/2020) pukul 16.00 WIB, ada sebanyak sembilan orang. Selain itu, ada 13 pasien dalam pengawasan (PDP).
"Jika hasil uji swab belum menunjukkan hasil negatif, maka pasien tetap harus menjalani perawatan di rumah sakit. Kami berusaha menguatkan pasien untuk memahami kondisinya sehingga tidak berpotensi menularkan ke warga lain," kata Tri, dilansir ANTARA.
Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Ali Fahmi mengemukakan perlunya perubahan regulasi terkait pembiayaan pasien COVID-19, khususnya yang tidak mengalami gejala sakit (OTG), karena Kemenkes tidak menanggung biaya perawatannya.
Ia mengatakan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/238/2020, yang menyebutkan bahwa pasien positif COVID-19 dan PDP biaya penanganannya ditanggung oleh Kemenkes dengan syarat ada gejala seperti pilek, batuk, demam, sesak nafas, dan sebagainya, sudah tidak relevan karena sekarang banyak pasien yang tidak mengalami gejala klinis apa pun.
Di antara pasien positif COVID-19 di Yogyakarta, setidaknya ada lima orang tanpa gejala (OTG) yang dirawat di rumah sakit. Biaya penanganan medis lima pasien COVID-19 tanpa gejala di Rumah Sakit Jogja sampai saat ini mencapai Rp73,4 juta, antara lain untuk pemeriksaan laboratorium, perawatan, dan jasa dokter.
Baca Juga: China Sebut Uji Klinis Vaksin Covid-19 Tahap Kedua Sangat Menjanjikan
Menurut Ali, jika regulasi mengenai pengajuan klaim biaya penanganan pasien COVID-19 tanpa gejala tidak dapat diubah, pembiayaan pasien bisa dilakukan menggunakan dana jamkesda Kota Yogyakarta.
"Yang sementara dianggarkan Rp3 miliar untuk pasien OTG," tutur Ali.
Berita Terkait
-
Obat Murah Dexamethasone Ampuh Untuk Pasien Covid-19, Berapa Harganya?
-
Pasien Covid-19 Diobati Antibodi Penderita Kanker, 5 Hari Lepas Oksigen?
-
Peringatan Penggunaan Dexamethasone, Obat yang Ampuh Untuk Pasien Covid-19
-
Studi Terbaru, Sakit Kepala Bisa Jadi Gejala Pasien Covid-19?
-
BPOM AS: Pemakaian Hidroksiklorokuin Bisa Melemahkan Efektivitas Remdesivir
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik