SuaraJogja.id - Penyidik senior KPK, Novel Baswedan mengaku sangat kecewa atas tuntutan ringan satu tahun yang dijatuhkan pada dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadapnya.
Rasa kecewa itupun sangat tergambar jelas ketika Novel diundang untuk berbicara di talkshow Mata Najwa, Rabu (17/6/2020) semalam.
Dalam dialog yang dibagi dalam dua sesi tersebut, Novel kembali mengemukakan terkait sandirawa persidangan terhadap kasus penganiayaan berat yang dialaminya.
Ia menyebut bahwa sejak awal persidangan kejanggalan itu telah ada. Banyak fakta-fakta yang dihadirkan dalam persidangan bertolak belakang dengan apa yang ada di lapangan ketika bahkan sebelum kejadian.
"Bukti-bukti bertolak belakang dengan fakta yang ada sekarang. Kami minta di setiap tahapan proses peradilan kejanggalan ini dihentikan. Tapi dengan jumawa diteruskan bahkan ancaman hukumannya dibuat satu tahun seolah-olah saya tidak tahu mengejek saya atau menantang ayo satu tahun mau apa kalian. Itu sangat mengolok-olok saya," terangnya di hadapan Najwa Shihab.
Ia menambahkan bahwa tuntutan ringan satu tahun itu tak hanya mengolok-olok dirinya, tetapi secara tidak langsung juga meledek Presiden Jokowi. Apalagi dia secara tegas meminta agar kasus ini diselesaikan dengan benar.
"Terus terang ketika saya mendengar dari media satu tahun saya kaget, ini sedemikian beraninya, saya tidak tahu tuntutan ini juga menghina presiden. Karena presiden sudah perintahkan periksa benar-benar, tetapi dengan berani membelokkan fakta menghilangkan saksi-saksi menghilangkan bukti menuntut satu tahun," ungkapnya.
"Kalau level penganiayaan tertinggi penganiayaan berencana dan berat akibatnya luka berat dilakukan pada aparatur artinya pemberatan dituntut satu tahun dimana ada yang seperti itu. Bahkan saya sendiri malu ketika ketemu agen-agen anti korupsi negara lain seolah-olah di indonesia tidak ada perlindungan terkait itu," katanya.
Pada Kamis pekan lalu, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dituntut hukuman satu tahun penjara.
Baca Juga: Pemkot Jogja Pastikan Biaya Pasien COVID-19 Ditanggung Pemerintah
Jaksa Penuntut Uumu menilai bahwa keduanya terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka berat. Ronny dituntut satu tahun penjara setelah terbukti terlibat dalam penganiaan membantu Rahmat dalam melakukan penganiayaan tersebut.
Sementara Rahmat dianggap terbukti melakukan penganiayaan terencana menggunakan cairan asam sulfat atau air keras yang disiram ke Novel Baswedan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Balita 3 Tahun Tewas Diduga Korban Malapraktik RSUD Prambanan, Proses Hukum Seret Nama Direktur
-
Tangisan Haru Pengemudi! Bentor di Jogja Dimusnahkan dan Diganti Becak Listrik
-
Sultan HB X Buka Suara Kasus Korupsi Lurah Condongcatur, Jika Dibiarkan, Tanah Kas Desa Bisa Habis
-
Dugaan Praktik Penahanan Ijazah Siswa Kembali Muncul, SMAN 2 Jogja Bantah, Inspektorat Investigasi
-
Kadin Sleman Sambut Reaktivasi Bandara Adisutjipto, Diyakini Bangkitkan Mesin Ekonomi Sleman