SuaraJogja.id - Penyidik senior KPK, Novel Baswedan mengaku sangat kecewa atas tuntutan ringan satu tahun yang dijatuhkan pada dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadapnya.
Rasa kecewa itupun sangat tergambar jelas ketika Novel diundang untuk berbicara di talkshow Mata Najwa, Rabu (17/6/2020) semalam.
Dalam dialog yang dibagi dalam dua sesi tersebut, Novel kembali mengemukakan terkait sandirawa persidangan terhadap kasus penganiayaan berat yang dialaminya.
Ia menyebut bahwa sejak awal persidangan kejanggalan itu telah ada. Banyak fakta-fakta yang dihadirkan dalam persidangan bertolak belakang dengan apa yang ada di lapangan ketika bahkan sebelum kejadian.
"Bukti-bukti bertolak belakang dengan fakta yang ada sekarang. Kami minta di setiap tahapan proses peradilan kejanggalan ini dihentikan. Tapi dengan jumawa diteruskan bahkan ancaman hukumannya dibuat satu tahun seolah-olah saya tidak tahu mengejek saya atau menantang ayo satu tahun mau apa kalian. Itu sangat mengolok-olok saya," terangnya di hadapan Najwa Shihab.
Ia menambahkan bahwa tuntutan ringan satu tahun itu tak hanya mengolok-olok dirinya, tetapi secara tidak langsung juga meledek Presiden Jokowi. Apalagi dia secara tegas meminta agar kasus ini diselesaikan dengan benar.
"Terus terang ketika saya mendengar dari media satu tahun saya kaget, ini sedemikian beraninya, saya tidak tahu tuntutan ini juga menghina presiden. Karena presiden sudah perintahkan periksa benar-benar, tetapi dengan berani membelokkan fakta menghilangkan saksi-saksi menghilangkan bukti menuntut satu tahun," ungkapnya.
"Kalau level penganiayaan tertinggi penganiayaan berencana dan berat akibatnya luka berat dilakukan pada aparatur artinya pemberatan dituntut satu tahun dimana ada yang seperti itu. Bahkan saya sendiri malu ketika ketemu agen-agen anti korupsi negara lain seolah-olah di indonesia tidak ada perlindungan terkait itu," katanya.
Pada Kamis pekan lalu, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dituntut hukuman satu tahun penjara.
Baca Juga: Pemkot Jogja Pastikan Biaya Pasien COVID-19 Ditanggung Pemerintah
Jaksa Penuntut Uumu menilai bahwa keduanya terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka berat. Ronny dituntut satu tahun penjara setelah terbukti terlibat dalam penganiaan membantu Rahmat dalam melakukan penganiayaan tersebut.
Sementara Rahmat dianggap terbukti melakukan penganiayaan terencana menggunakan cairan asam sulfat atau air keras yang disiram ke Novel Baswedan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Garin Nugroho Singgung Peran Pemerintah: Film Laris, Ekosistemnya Timpang
-
Soal Rehabilitasi Lahan Pascabencana di Sumatra, Kemenhut Butuh Waktu Lebih dari 5 Tahun
-
Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polda DIY, Ini Daftarnya
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai