SuaraJogja.id - Penyidik senior KPK, Novel Baswedan mengaku sangat kecewa atas tuntutan ringan satu tahun yang dijatuhkan pada dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadapnya.
Rasa kecewa itupun sangat tergambar jelas ketika Novel diundang untuk berbicara di talkshow Mata Najwa, Rabu (17/6/2020) semalam.
Dalam dialog yang dibagi dalam dua sesi tersebut, Novel kembali mengemukakan terkait sandirawa persidangan terhadap kasus penganiayaan berat yang dialaminya.
Ia menyebut bahwa sejak awal persidangan kejanggalan itu telah ada. Banyak fakta-fakta yang dihadirkan dalam persidangan bertolak belakang dengan apa yang ada di lapangan ketika bahkan sebelum kejadian.
"Bukti-bukti bertolak belakang dengan fakta yang ada sekarang. Kami minta di setiap tahapan proses peradilan kejanggalan ini dihentikan. Tapi dengan jumawa diteruskan bahkan ancaman hukumannya dibuat satu tahun seolah-olah saya tidak tahu mengejek saya atau menantang ayo satu tahun mau apa kalian. Itu sangat mengolok-olok saya," terangnya di hadapan Najwa Shihab.
Ia menambahkan bahwa tuntutan ringan satu tahun itu tak hanya mengolok-olok dirinya, tetapi secara tidak langsung juga meledek Presiden Jokowi. Apalagi dia secara tegas meminta agar kasus ini diselesaikan dengan benar.
"Terus terang ketika saya mendengar dari media satu tahun saya kaget, ini sedemikian beraninya, saya tidak tahu tuntutan ini juga menghina presiden. Karena presiden sudah perintahkan periksa benar-benar, tetapi dengan berani membelokkan fakta menghilangkan saksi-saksi menghilangkan bukti menuntut satu tahun," ungkapnya.
"Kalau level penganiayaan tertinggi penganiayaan berencana dan berat akibatnya luka berat dilakukan pada aparatur artinya pemberatan dituntut satu tahun dimana ada yang seperti itu. Bahkan saya sendiri malu ketika ketemu agen-agen anti korupsi negara lain seolah-olah di indonesia tidak ada perlindungan terkait itu," katanya.
Pada Kamis pekan lalu, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dituntut hukuman satu tahun penjara.
Baca Juga: Pemkot Jogja Pastikan Biaya Pasien COVID-19 Ditanggung Pemerintah
Jaksa Penuntut Uumu menilai bahwa keduanya terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka berat. Ronny dituntut satu tahun penjara setelah terbukti terlibat dalam penganiaan membantu Rahmat dalam melakukan penganiayaan tersebut.
Sementara Rahmat dianggap terbukti melakukan penganiayaan terencana menggunakan cairan asam sulfat atau air keras yang disiram ke Novel Baswedan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Erix Soekamti, dari Panggung Musik ke Lapangan Padel: Gebrakan Baru untuk Olahraga Jogja?
-
Penganiayaan Santri Putri: Pondok Klaim Sudah Tangani Sesuai Prosedur, Tapi Keluarga Korban Tak Terima
-
Santri Diduga Dianiaya di Ponpes Sleman, Orang Tua Kecewa dan Lapor Polisi Usai Dianggap Bertengkar
-
Koperasi Sleman Siap Saingi Minimarket? Ini Jurus Ampuh Tingkatkan Daya Saing
-
Disperindag Sleman Ungkap Penyebab Harga Beras Naik: Bukan Hanya Soal Stok