SuaraJogja.id - Kasus Sunda Empire yang sempat menghebohkan publik awal tahun lalu, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Bandung, Kamis (18/6/2020). Sidang yang digelar secara virtual tersebut akan diikuti terdakwa Nasri Banks, R Ratna Ningrum dan Rangga Sasana dari Rutan Mapolda Jabar.
Tetapi sidang yang semestinya dimulai pukul 10.00 WIB tersebut molor bahkan hingga lebih dari dua jam persidangan belum dimulai.
"Iya benar sekali (jadwal sidang pukul 10.00 WIB. Panitera sudah hadir sejak jam 8.00 begitu juga kami. (Majelis) hakim juga sudah, tinggal jaksa yang belum ada kepastian," kata Pengacara Rangga Sasana, Erwin Syahrudin saat dikonfirmasi Suara.com.
Menurut Erwin, informasi yang diterima, salah satu jaksa di penuntutan atau JPU mengikuti kegiatan rapid test di Kejati Jabar.
"Jadi sepertinya menunggu kegiatan selesai. Karena untuk memulai persidangan harus komplit dulu, baru dilaporkan ke majelis untuk disiapkan berkas dan ruang sidang," ungkap Eriwn.
Sementara itu, pengacara Rangga Sasana, Erwin Syahrudin mengatakan, tim penasihat hukum lebih menyiapkan untuk memastikan penyelenggaraan sidang perdana berjalan efektif tanpa mengurangi kualitas pemeriksaan terhadap terdakwa.
Tim penasihat hukum tetap mengupayakan penangguhan penahanan khusus untuk terdakwa Rangga Sasana yang mengklaim diri sebagai Sekretaris Jenderal De Herent XVII Sunda Empire.
"Nanti akan kami ajukan (penangguhan penahanan) ke majelis hakim. sambil mencermati substansi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)," kata Erwin.
Humas PN Bandung Wasdi Permana mengatakan, untuk persidangan perkara Sunda Empire, berkas perkara sudah terdaftar dengan nomor Perk: 471/Pid.Sus/2020/PN.BDG.
Baca Juga: Pemkot Jogja Pastikan Biaya Pasien COVID-19 Ditanggung Pemerintah
Sidang akan dipimpin oleh majelis hakim T Benny Eko Supriyadi, dan didampingi anggota hakim Mangapul Girsang, dan Asep Sumirat Danaatmaja.
Tiga pasal bakal didakwakan kepada tiga terdakwa perkara Sunda Empire, yaitu Nasri Banks, R Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Rangga Sasana. Pertama adalah Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, Pasal 14 (2) UU Nomot 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya ketiga petinggi Sunda Empire resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penyebaran berita bohong.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Saptono menyebut bahwa ketiganya disangkakan atas kasus penyebaran berita bohong yang kemudian membuat keonaran di masyarakat.
Berdasarkan hasil gelar perkara dari keterangan ahli dan alat bukti, penyidik kemudian berkesimpulan bahwa kasus Sunda Empire tersebut memenuhi unsur pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
BEM UGM Berubah Jadi SEMA, Pemilu Mahasiswa Dihapus dan Diganti Meritokrasi
-
BEM UGM Resmi Berubah Nama Jadi Serikat Mahasiswa
-
Bumi Sudah Melewati Batas Perjanjian Paris, Ancaman Krisis Iklim Tak Lagi Sekadar Ramalan
-
Belajar dari Gempa 2006, Jogja Memang Istimewa dalam Menangani Bencana