SuaraJogja.id - Kasus Sunda Empire yang sempat menghebohkan publik awal tahun lalu, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Bandung, Kamis (18/6/2020). Sidang yang digelar secara virtual tersebut akan diikuti terdakwa Nasri Banks, R Ratna Ningrum dan Rangga Sasana dari Rutan Mapolda Jabar.
Tetapi sidang yang semestinya dimulai pukul 10.00 WIB tersebut molor bahkan hingga lebih dari dua jam persidangan belum dimulai.
"Iya benar sekali (jadwal sidang pukul 10.00 WIB. Panitera sudah hadir sejak jam 8.00 begitu juga kami. (Majelis) hakim juga sudah, tinggal jaksa yang belum ada kepastian," kata Pengacara Rangga Sasana, Erwin Syahrudin saat dikonfirmasi Suara.com.
Menurut Erwin, informasi yang diterima, salah satu jaksa di penuntutan atau JPU mengikuti kegiatan rapid test di Kejati Jabar.
Baca Juga: Pemkot Jogja Pastikan Biaya Pasien COVID-19 Ditanggung Pemerintah
"Jadi sepertinya menunggu kegiatan selesai. Karena untuk memulai persidangan harus komplit dulu, baru dilaporkan ke majelis untuk disiapkan berkas dan ruang sidang," ungkap Eriwn.
Sementara itu, pengacara Rangga Sasana, Erwin Syahrudin mengatakan, tim penasihat hukum lebih menyiapkan untuk memastikan penyelenggaraan sidang perdana berjalan efektif tanpa mengurangi kualitas pemeriksaan terhadap terdakwa.
Tim penasihat hukum tetap mengupayakan penangguhan penahanan khusus untuk terdakwa Rangga Sasana yang mengklaim diri sebagai Sekretaris Jenderal De Herent XVII Sunda Empire.
"Nanti akan kami ajukan (penangguhan penahanan) ke majelis hakim. sambil mencermati substansi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)," kata Erwin.
Humas PN Bandung Wasdi Permana mengatakan, untuk persidangan perkara Sunda Empire, berkas perkara sudah terdaftar dengan nomor Perk: 471/Pid.Sus/2020/PN.BDG.
Baca Juga: Gelombang Masih Tinggi, Nelayan Diimbau Waspada di Pesisir Selatan Jogja
Sidang akan dipimpin oleh majelis hakim T Benny Eko Supriyadi, dan didampingi anggota hakim Mangapul Girsang, dan Asep Sumirat Danaatmaja.
Tiga pasal bakal didakwakan kepada tiga terdakwa perkara Sunda Empire, yaitu Nasri Banks, R Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Rangga Sasana. Pertama adalah Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, Pasal 14 (2) UU Nomot 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya ketiga petinggi Sunda Empire resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penyebaran berita bohong.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Saptono menyebut bahwa ketiganya disangkakan atas kasus penyebaran berita bohong yang kemudian membuat keonaran di masyarakat.
Berdasarkan hasil gelar perkara dari keterangan ahli dan alat bukti, penyidik kemudian berkesimpulan bahwa kasus Sunda Empire tersebut memenuhi unsur pidana.
Kontributor : Emi La Palau
Berita Terkait
-
Iran Serang Israel, Netizen Ungkit Kata Lord Rangga Soal PD III: Dulu Omongan Beliau Ditertawakan
-
Jarang Tersorot! ini Potret Queen Marwah, Istri Mendiang Lord Rangga yang Beda 30 Tahun
-
Tretan Muslim Sumbang Hasil dari YouTube untuk Keluarga Almarhum Lord Rangga
-
4 Potret Keluarga Kecil Lord Rangga yang Bikin Haru, Punya Anak Masih Bayi
-
Tutup Usia, Ini 4 Potret Unik Lord Rangga Tanpa Baju Kebesaran
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Saling Lapor Jelang Coblosan di Pilkada Sleman, Dugaan Money Politic hingga Kampanye saat Masa Tenang
-
Nasib Mary Jane: Komnas Perempuan Desak Pemerintah Perhatikan Hak-Hak Perempuan Rentan
-
3,9 Juta Penumpang Nikmati KA Subsidi, Libur Nataru Diprediksi Melonjak
-
Gelar Aksi di Gedung Dewan, Gabungan Rakyat Gunungkidul Tuntut Anggota DPRD Terlibat Video Tak Senonoh Dinonaktifkan
-
Belum Mendapat Informasi Lanjutan Soal Kepulangan Mary Jane, Keluarga Khawatirkan Hal Ini