SuaraJogja.id - Menyoroti dugaan kasus penggelapan dana bantuan sosial (bansos), oleh oknum Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Srandakan, Bantul, Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menilai, dugaan korupsi dana bansos tersebut merupakan sebuah tindak kejahatan luar biasa yang melukai rasa kemanusian. Apalagi, saat ini masyarakat tengah berada dalam kondisi krisis sebagai dampak merebaknya wabah yang turut menyerang sektor ekonomi.
Eko mengatakan, proses hukum untuk tindak kejahatan tersebut perlu dilaksanakan agar hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat terpenuhi. Sebelumnya ia juga mengapresiasi langkah Polres Bantul dalam mengusut kasus ini. Kepolisian telah melakukan pemeriksaan kepada beberapa pihak kendati semua masih berstatus saksi.
"Korupsi bansos adalah kejahatan luar biasa dan melukai rasa kemanusiaan. Tangkap dan penjarakan maling bansos sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya, Jumat (19/6/2020).
Anggota Fraksi PDIP tersebut mengatakan bahwa pelaku harus diproses sesuai dengan hukum perundang-undangan yang berlaku agar dapat menimbulkan efek jera. Dalam rapat antara Komisi A DPRD DIY bersama degan Inspektorat, muncul rekomendasi agar Inspektorat turut mengawal proses perencanaan hingga pencairan dana bansos.
Setelah muncul laporan penggelapan dana bansos sbeesar Rp 8,8 Juta di Srandakan, muncul juga tindakan yang sama dengan modus serupa di Jetis, Bantul. Seorang pendamping PKH diduga menggelapkan dana bansos selama kurun waktu antara 2017 hingga 2020.
Sejauh ini pihak kepolisian telah memanggil lima orang berstatus saksi untuk mengusut kasus tersebut. Dua di antaranya merupakan pejabat Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), yakni Kasi Perlindungan dan Jaminan Sosial Jazim Ahmadi serta Koordinator PKH Rina Natalina.
Selain langkah hukum yang tegas, Eko mengatakan, perlu dilakukan evaluasi dalam penyaluran dana Bansos. Ia menilai, evaluasi tersebut harus dilakukan segera agar bansos yang disalurkan dapat diterima KPM dengan tepat tanpa adanya tindak korupsi yang merugikan masyarakat.
"Bansos yang disalurkan untuk masyarakat harus dipastikan dapat diterima dengan benar oleh seluruh penerima manfaat," ujarnya.
Baca Juga: Kejati Endus 'Bau Korupsi' Dana Bantuan Covid-19 di Pemkot Medan
Berita Terkait
-
Sepekan Berjalan, DPRD Bantul Terima Ratusan Aduan Warga Tak Terima Bansos
-
Jakarta Tak Lanjutkan Pemberian Bansos Sampai Desember 2020
-
Apdesi Bantul Kritik Pembagian BLT APBD Pemkab
-
BLT Tahap Dua Disalurkan ke Warga Jogja Pekan Depan
-
Amburadul Pembagian Bansos Corona di Banten, Banyak Warga yang Belum Dapat
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
Terkini
-
Den Baguse Ngarso Meninggal Dunia, Dunia Seni dan Hiburan Jogja Berduka
-
Cancer Awareness Month, Royal Ambarrukmo Yogyakarta Hadirkan Dukungan bagi Keluarga Pasien
-
Pasca Sebarkan Video Nirempati Korban MBG, Pegawai SPPG Dlingo Bantul Dipecat BGN
-
Sidak Dini Hari, Pemda DIY Temukan Pengelolaan MBG Tak Sesuai SOP, SPPG SMKN 2 Jogja Distop
-
Viral Pungli Foodtruck Alkid, Sultan Khawatir Parkir Ilegal, Pemkot Siapkan SanksiTegas