SuaraJogja.id - Menyoroti dugaan kasus penggelapan dana bantuan sosial (bansos), oleh oknum Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Srandakan, Bantul, Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menilai, dugaan korupsi dana bansos tersebut merupakan sebuah tindak kejahatan luar biasa yang melukai rasa kemanusian. Apalagi, saat ini masyarakat tengah berada dalam kondisi krisis sebagai dampak merebaknya wabah yang turut menyerang sektor ekonomi.
Eko mengatakan, proses hukum untuk tindak kejahatan tersebut perlu dilaksanakan agar hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat terpenuhi. Sebelumnya ia juga mengapresiasi langkah Polres Bantul dalam mengusut kasus ini. Kepolisian telah melakukan pemeriksaan kepada beberapa pihak kendati semua masih berstatus saksi.
"Korupsi bansos adalah kejahatan luar biasa dan melukai rasa kemanusiaan. Tangkap dan penjarakan maling bansos sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya, Jumat (19/6/2020).
Anggota Fraksi PDIP tersebut mengatakan bahwa pelaku harus diproses sesuai dengan hukum perundang-undangan yang berlaku agar dapat menimbulkan efek jera. Dalam rapat antara Komisi A DPRD DIY bersama degan Inspektorat, muncul rekomendasi agar Inspektorat turut mengawal proses perencanaan hingga pencairan dana bansos.
Setelah muncul laporan penggelapan dana bansos sbeesar Rp 8,8 Juta di Srandakan, muncul juga tindakan yang sama dengan modus serupa di Jetis, Bantul. Seorang pendamping PKH diduga menggelapkan dana bansos selama kurun waktu antara 2017 hingga 2020.
Sejauh ini pihak kepolisian telah memanggil lima orang berstatus saksi untuk mengusut kasus tersebut. Dua di antaranya merupakan pejabat Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), yakni Kasi Perlindungan dan Jaminan Sosial Jazim Ahmadi serta Koordinator PKH Rina Natalina.
Selain langkah hukum yang tegas, Eko mengatakan, perlu dilakukan evaluasi dalam penyaluran dana Bansos. Ia menilai, evaluasi tersebut harus dilakukan segera agar bansos yang disalurkan dapat diterima KPM dengan tepat tanpa adanya tindak korupsi yang merugikan masyarakat.
"Bansos yang disalurkan untuk masyarakat harus dipastikan dapat diterima dengan benar oleh seluruh penerima manfaat," ujarnya.
Baca Juga: Kejati Endus 'Bau Korupsi' Dana Bantuan Covid-19 di Pemkot Medan
Berita Terkait
-
Sepekan Berjalan, DPRD Bantul Terima Ratusan Aduan Warga Tak Terima Bansos
-
Jakarta Tak Lanjutkan Pemberian Bansos Sampai Desember 2020
-
Apdesi Bantul Kritik Pembagian BLT APBD Pemkab
-
BLT Tahap Dua Disalurkan ke Warga Jogja Pekan Depan
-
Amburadul Pembagian Bansos Corona di Banten, Banyak Warga yang Belum Dapat
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Sahid Tour Siap Berangkatkan 492 Jamaah Haji, Beri Bekal Lewat Program Manasik 3 Hari
-
Long Weekend May Day di Jogja: Siapkan Payung, Hujan Ringan Diprediksi Guyur Kota Pelajar
-
Duh! Dewan Pembina dan Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Pernah Tersandung Kasus Korupsi
-
Upah Rendah dan Eksploitasi Pengasuh Jadi Akar Kekerasan di Daycare
-
Fakta Persidangan: Hakim Ungkap Dana Hibah untuk Masyarakat, Tak Ada Bukti Sri Purnomo Ambil Manfaat