SuaraJogja.id - Menyoroti dugaan kasus penggelapan dana bantuan sosial (bansos), oleh oknum Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Srandakan, Bantul, Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menilai, dugaan korupsi dana bansos tersebut merupakan sebuah tindak kejahatan luar biasa yang melukai rasa kemanusian. Apalagi, saat ini masyarakat tengah berada dalam kondisi krisis sebagai dampak merebaknya wabah yang turut menyerang sektor ekonomi.
Eko mengatakan, proses hukum untuk tindak kejahatan tersebut perlu dilaksanakan agar hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat terpenuhi. Sebelumnya ia juga mengapresiasi langkah Polres Bantul dalam mengusut kasus ini. Kepolisian telah melakukan pemeriksaan kepada beberapa pihak kendati semua masih berstatus saksi.
"Korupsi bansos adalah kejahatan luar biasa dan melukai rasa kemanusiaan. Tangkap dan penjarakan maling bansos sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya, Jumat (19/6/2020).
Anggota Fraksi PDIP tersebut mengatakan bahwa pelaku harus diproses sesuai dengan hukum perundang-undangan yang berlaku agar dapat menimbulkan efek jera. Dalam rapat antara Komisi A DPRD DIY bersama degan Inspektorat, muncul rekomendasi agar Inspektorat turut mengawal proses perencanaan hingga pencairan dana bansos.
Setelah muncul laporan penggelapan dana bansos sbeesar Rp 8,8 Juta di Srandakan, muncul juga tindakan yang sama dengan modus serupa di Jetis, Bantul. Seorang pendamping PKH diduga menggelapkan dana bansos selama kurun waktu antara 2017 hingga 2020.
Sejauh ini pihak kepolisian telah memanggil lima orang berstatus saksi untuk mengusut kasus tersebut. Dua di antaranya merupakan pejabat Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), yakni Kasi Perlindungan dan Jaminan Sosial Jazim Ahmadi serta Koordinator PKH Rina Natalina.
Selain langkah hukum yang tegas, Eko mengatakan, perlu dilakukan evaluasi dalam penyaluran dana Bansos. Ia menilai, evaluasi tersebut harus dilakukan segera agar bansos yang disalurkan dapat diterima KPM dengan tepat tanpa adanya tindak korupsi yang merugikan masyarakat.
"Bansos yang disalurkan untuk masyarakat harus dipastikan dapat diterima dengan benar oleh seluruh penerima manfaat," ujarnya.
Baca Juga: Kejati Endus 'Bau Korupsi' Dana Bantuan Covid-19 di Pemkot Medan
Berita Terkait
-
Sepekan Berjalan, DPRD Bantul Terima Ratusan Aduan Warga Tak Terima Bansos
-
Jakarta Tak Lanjutkan Pemberian Bansos Sampai Desember 2020
-
Apdesi Bantul Kritik Pembagian BLT APBD Pemkab
-
BLT Tahap Dua Disalurkan ke Warga Jogja Pekan Depan
-
Amburadul Pembagian Bansos Corona di Banten, Banyak Warga yang Belum Dapat
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Rp4 Miliar untuk Jembatan Pucunggrowong: Kapan Warga Imogiri Bisa Bernapas Lega?
-
2000 Rumah Tak Layak Huni di Bantul Jadi Sorotan: Solusi Rp4 Miliar Disiapkan
-
Malioboro Bebas Macet? Pemkot Yogyakarta Siapkan Shuttle Bus dari Terminal Giwangan untuk Turis
-
Tunjangan DPRD DIY Bikin Melongo, Tunjangan Perumahan Lebih Mahal dari Motor Baru?
-
KPKKI Gugat UU Kesehatan ke MK: Komersialisasi Layanan Kesehatan Mengancam Hak Warga?