Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Sabtu, 20 Juni 2020 | 10:04 WIB
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya melakukan pemeriksaan terhadap YN tersangka pencuri hewan ternak milik salah satu warga yang berada di kota setempat, Jumat (19/6/2020). ANTARA/HO-Polresta Palangka Raya

SuaraJogja.id - Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, menangkap seorang perempuan yang nekat melakukan aksi pencurian 10 ekor babi milik Assae Siti (52) Jalan B Koetin Gang Batu Ampar di tengah wabah pandemi virus Corona jenis baru atau COVID-19.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom, Sabtu, mengatakan pelaku berinisial YN (32) tercatat sebagai warga Jalan G Obos, kini harus mendekam di sel Mapolresta setempat setelah beberapa waktu lalu dibekuk polisi.

"Yang diambilnya tidak hanya 10 ekor babi saja melainkan, 20 ekor ayam dan empat ekor bebek entok," katanya.

Perwira Polri berpangkat melati satu itu menjelaskan bahwa aksi pencurian yang dilakukan YN pada Minggu (14/6). Dari peristiwa tersebut korban mengalami kerugian belasan juta rupiah.

Baca Juga: Langka! Kucing Emas Terjerat Jerat Babi di Sumatera Barat

Dia menjelaskan, dalam aksinya, YN mengangkut semua hewan ternak dengan menggunakan satu unit mobil bak terbuka alias pikap. Setelah aksinya itu, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya bersama sejumlah barang bukti lainnya pada Selasa (16/6) lalu.

"YN kini kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) huruf c KUH Pidana tentang pencurian ternak. Sedangkan ancaman hukumannya lima tahun penjara," katanya.

Dia mengatakan, hubungan tersangka dengan korban memang sudah saling kenal. Mulanya YN mendatangi korban ke lokasi kejadian.

Tetapi saat itu YN hanya bertemu dengan orang yang disuruh menjaga lokasi tersebut. Karena tak bertemu, YN kesal dan melihat ada ternak akhirnya dengan membawa pikap langsung mengangkut ternak milik korban sedangkan penjaga ternak tidak bisa berbuat banyak.

Kemudian, YN dengan beberapa orang yang diupah mengangkut babi dan ayam ke mobil yang sudah disediakannya itu tak lama meninggalkan lokasi.

Baca Juga: Ditemukan Babi Berkaki Ceker Ayam, Berat 12 Kg, Bertaring Tajam

Gultom mengatakan setelah korban mengetahui ternaknya dicuri langsung melapor ke kantor Polresta Palangka Raya, sehingga pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka dua hari setelah kejadian.

"Jadi memang antara mereka ada persoalan, sampai akhirnya YN mengambil ternak korban dan dilaporkan ke kami. Apapun itu kalau sudah mengambil barang orang tanpa izin pemilik, maka dikenakan pencurian, terlebih korban tidak terima dan melapor hingga harus ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku," kata dia.

Load More